MOM'S LIFE
Skema Bagi Hasil Pajak Penghasilan Karyawan akan Diubah, Ini Bocorannya
Arina Yulistara | HaiBunda
Senin, 08 Sep 2025 13:34 WIBTahukah Bunda kalau skema bagi hasil pajak penghasilan karyawan akan diubah? Yuk simak informasi selengkapnya soal serba-serbi skema bagi hasil pajak penghasilan Bunda pekerja yang bakal berubah.
Pemerintah tengah menyiapkan langkah baru yang akan berdampak langsung pada mekanisme distribusi dana bagi hasil (DBH) dari pajak penghasilan karyawan. Selama ini, pembagian hasil dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 masih mengacu pada lokasi perusahaan atau instansi yang memotong pajak.
Kini skema tersebut akan segera diganti dengan pendekatan berbasis domisili pekerja. Rencana perubahan ini dianggap penting karena selama bertahun-tahun daerah tempat pekerja tinggal kerap merasa kurang mendapat manfaat dari kontribusi warganya.
Dengan mekanisme lama, pajak karyawan yang bekerja di kota besar tapi berdomisili di daerah asalnya justru hanya tercatat sebagai penerimaan bagi daerah lokasi pemotongan pajak. Hal ini dinilai kurang adil, khususnya bagi daerah yang sebenarnya menjadi rumah bagi para pekerja.
"Nah kami sekarang saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan bersangkutan," ujar Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan, saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, beberapa waktu lalu, mengutip CNBC Indonesia.
Rencana perubahan skema PPh 21
Anggito mengungkapkan bahwa Kemenkeu kini tengah melakukan simulasi perubahan mekanisme. Menurutnya, DBH dari PPh 21 nantinya tidak lagi dihitung berdasarkan lokasi pemotong pajak, tapi sesuai alamat domisili karyawan yang bersangkutan.
"Nah ini mudah-mudahan akan menjadi lebih adil dan memenuhi aspirasi dari anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 karyawan itu dibagihasilkan sesuai dengan domisili," tutur Anggito.
Ia menambahkan, mekanisme baru ini akan memberi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memperoleh manfaat lebih besar dari pajak warga yang berdomisili di wilayahnya. Dengan begitu, distribusi dana dapat mendukung pembangunan daerah secara lebih merata.
Meski begitu, Anggito menegaskan bahwa perubahan mekanisme hanya berlaku untuk PPh 21 karyawan. Sementara itu, PPh badan tetap tidak masuk dalam skema bagi hasil. Artinya, lokasi pemungutan pajak badan tetap menjadi acuan seperti yang berlaku selama ini.
“Jadi, di mana pun pajak badan itu dipungut, tidak memengaruhi pembagian hasil ke daerah,” tegasnya.
Aturan yang berlaku saat ini
Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.07/2013, disebutkan bahwa Penerimaan Negara dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 persen.
DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 itu dibagi dengan rincian 8 persen untuk provinsi yang bersangkutan; dan 12 persen untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Simak video di bawah ini, Bun:
5 Tips Menyikapi Anak yang Terpapar Konten & Berita Negatif di Media Sosial
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
10 Cara Bisa Bahagia di Tempat Kerja, Biar Pulang ke Rumah Enggak Ngomel Bun
5 Tips Agar Tak Didiskriminasi saat Jadi Perempuan Satu-satunya di Tempat Kerja
Prediksi Zodiak Hari Ini, Wah Ada Tawaran Proyek Menarik Nih Buat Aries
Catat Bun, Ini 5 Pertanyaan yang Bisa Diajukan ke HRD saat Wawancara Kerja
TERPOPULER
Cerita Larissa Chou Besarkan Anak ADHD, Lakukan Hal Ini saat Tahan Emosi
Potret Ardit Erwandha Aktor 'Tunggu Aku Sukses Nanti' dan Istri yang Berprofesi Notaris
9 Ciri Kepribadian Orang yang Tak Suka Merayakan Ulang Tahun
9 Resep Overnight Oat untuk Menu Sarapan Simpel dan Enak
Alasan Gaya Parenting Type C, Dianggap sebagai Pola Pengasuhan Paling Keren
REKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Obat Lambung untuk Ibu Hamil yang Aman Tersedia di Apotek
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
26 Rekomendasi Merek Sepatu Terkenal Branded Asal Indonesia & Luar Negeri, Bagus & Awet
Natasha ArdiahREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Sikat Gigi Anak 1 Tahun ke Atas, Bisa Jadi Pilihan Bunda
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Micellar Water untuk Kulit Kering, Bikin Wajah Tetap Lembap
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Snack MPASI Bayi untuk Finger Food & Mudah Dibawa
Nadhifa FitrinaTERBARU DARI HAIBUNDA
Hati-hati! 7 Karakteristik yang Dianggap Lembut Ini Bikin Orang Terlihat Kurang Bijaksana
Cerita Larissa Chou Besarkan Anak ADHD, Lakukan Hal Ini saat Tahan Emosi
Potret Ardit Erwandha Aktor 'Tunggu Aku Sukses Nanti' dan Istri yang Berprofesi Notaris
Bayi Baru Lahir Ternyata Sudah Kenal Ritme Musik!
9 Resep Overnight Oat untuk Menu Sarapan Simpel dan Enak
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Doa dan Sunnah Pernikahan yang Dapat Diamalkan Pengantin Baru
-
Beautynesia
5 Ciri Kepribadian Orang yang Selalu Mengaktifkan Mode Silent di Ponsel
-
Female Daily
Post-Holiday Glow Down? Ini Cara Reset Routine Biar Balik On Track & Glow Up Lagi
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Lee Hi dan DOK2 Go Public, Persahabatan 10 Tahun Berubah Jadi Kisah Cinta
-
Mommies Daily
Aku Ingin Anakku Berhasil, tapi Ternyata Caraku Salah