MOM'S LIFE
Skema Bagi Hasil Pajak Penghasilan Karyawan akan Diubah, Ini Bocorannya
Arina Yulistara | HaiBunda
Senin, 08 Sep 2025 13:34 WIBTahukah Bunda kalau skema bagi hasil pajak penghasilan karyawan akan diubah? Yuk simak informasi selengkapnya soal serba-serbi skema bagi hasil pajak penghasilan Bunda pekerja yang bakal berubah.
Pemerintah tengah menyiapkan langkah baru yang akan berdampak langsung pada mekanisme distribusi dana bagi hasil (DBH) dari pajak penghasilan karyawan. Selama ini, pembagian hasil dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 masih mengacu pada lokasi perusahaan atau instansi yang memotong pajak.
Kini skema tersebut akan segera diganti dengan pendekatan berbasis domisili pekerja. Rencana perubahan ini dianggap penting karena selama bertahun-tahun daerah tempat pekerja tinggal kerap merasa kurang mendapat manfaat dari kontribusi warganya.
Dengan mekanisme lama, pajak karyawan yang bekerja di kota besar tapi berdomisili di daerah asalnya justru hanya tercatat sebagai penerimaan bagi daerah lokasi pemotongan pajak. Hal ini dinilai kurang adil, khususnya bagi daerah yang sebenarnya menjadi rumah bagi para pekerja.
"Nah kami sekarang saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan bersangkutan," ujar Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan, saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, beberapa waktu lalu, mengutip CNBC Indonesia.
Rencana perubahan skema PPh 21
Anggito mengungkapkan bahwa Kemenkeu kini tengah melakukan simulasi perubahan mekanisme. Menurutnya, DBH dari PPh 21 nantinya tidak lagi dihitung berdasarkan lokasi pemotong pajak, tapi sesuai alamat domisili karyawan yang bersangkutan.
"Nah ini mudah-mudahan akan menjadi lebih adil dan memenuhi aspirasi dari anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 karyawan itu dibagihasilkan sesuai dengan domisili," tutur Anggito.
Ia menambahkan, mekanisme baru ini akan memberi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memperoleh manfaat lebih besar dari pajak warga yang berdomisili di wilayahnya. Dengan begitu, distribusi dana dapat mendukung pembangunan daerah secara lebih merata.
Meski begitu, Anggito menegaskan bahwa perubahan mekanisme hanya berlaku untuk PPh 21 karyawan. Sementara itu, PPh badan tetap tidak masuk dalam skema bagi hasil. Artinya, lokasi pemungutan pajak badan tetap menjadi acuan seperti yang berlaku selama ini.
“Jadi, di mana pun pajak badan itu dipungut, tidak memengaruhi pembagian hasil ke daerah,” tegasnya.
Aturan yang berlaku saat ini
Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.07/2013, disebutkan bahwa Penerimaan Negara dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 persen.
DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 itu dibagi dengan rincian 8 persen untuk provinsi yang bersangkutan; dan 12 persen untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Simak video di bawah ini, Bun:
5 Tips Menyikapi Anak yang Terpapar Konten & Berita Negatif di Media Sosial
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Suami Tidak Dukung Karier Istri, Apa yang Harus Bunda Lakukan? Ikuti 5 Cara Berikut
5 Tips Agar Tak Didiskriminasi saat Jadi Perempuan Satu-satunya di Tempat Kerja
Prediksi Zodiak Hari Ini, Wah Ada Tawaran Proyek Menarik Nih Buat Aries
Catat Bun, Ini 5 Pertanyaan yang Bisa Diajukan ke HRD saat Wawancara Kerja
TERPOPULER
Gemasnya Gala Sky Tak Sabar Sambut Kelahiran Sepupu Pertama, Ajak Ngobrol sejak di Perut
Terpopuler: Alasan Nada Tarina Putri Berhenti Balet
Pompa ASI Ternyata Bantu Menyusui Lebih Lama hingga 5 Bulan
Cara Diet Gwyneth Paltrow Turunkan BB 20 Kg secara Efektif
Daftar Jadwal Imunisasi Bayi Baru Lahir, Ada yang Gratis Bun
REKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Shampo Anti Jamur untuk Anak, Aman untuk Kulit Kepala Si Kecil & Lembut
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
15 Rekomendasi Maskara Waterpoof dan Bikin Lentik Tahan Lama
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Obat Maag Cair yang Aman untuk Anak, Pilih yang Terbaik & Ampuh untuk Si Kecil
KinanREKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Loose Powder untuk Kulit Kering hingga Berminyak
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Obat Anak untuk Mengatasi Susah Buang Air Besar
Asri EdiyatiTERBARU DARI HAIBUNDA
Frederik Kiran Cucu Soekarno Keturunan Jepang akan Magang di Indonesia, Ini Potretnya
Daftar Jadwal Imunisasi Bayi Baru Lahir, Ada yang Gratis Bun
Pompa ASI Ternyata Bantu Menyusui Lebih Lama hingga 5 Bulan
Gemasnya Gala Sky Tak Sabar Sambut Kelahiran Sepupu Pertama, Ajak Ngobrol sejak di Perut
Darius dan Donna Agnesia Lepas Putri Bungsu Menyusul Kedua Kakak Sekolah di Portugal, Ini 5 Potretnya
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Salma Salsabil Manggung Usai Melahirkan, Dimansyah Dicibir Pengangguran
-
Beautynesia
Mahasiswa RI Meninggal Diduga saat Dampingi Pejabat ke Austria, PPI Belanda Ungkap Penyebabnya
-
Female Daily
Intip Perjalanan Rudy Hadisuwarno, Penemu Creambath dari Indonesia!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Eks Suami Wanita yang Diduga Selingkuh di Konser Coldplay Akhirnya Buka Suara
-
Mommies Daily
10 Kesalahan Makeup Usia 40 yang Sering Dilakukan dan Bikin Wajah Terlihat Tua