MOM'S LIFE
Skema Bagi Hasil Pajak Penghasilan Karyawan akan Diubah, Ini Bocorannya
Arina Yulistara | HaiBunda
Senin, 08 Sep 2025 13:34 WIBTahukah Bunda kalau skema bagi hasil pajak penghasilan karyawan akan diubah? Yuk simak informasi selengkapnya soal serba-serbi skema bagi hasil pajak penghasilan Bunda pekerja yang bakal berubah.
Pemerintah tengah menyiapkan langkah baru yang akan berdampak langsung pada mekanisme distribusi dana bagi hasil (DBH) dari pajak penghasilan karyawan. Selama ini, pembagian hasil dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 masih mengacu pada lokasi perusahaan atau instansi yang memotong pajak.
Kini skema tersebut akan segera diganti dengan pendekatan berbasis domisili pekerja. Rencana perubahan ini dianggap penting karena selama bertahun-tahun daerah tempat pekerja tinggal kerap merasa kurang mendapat manfaat dari kontribusi warganya.
Dengan mekanisme lama, pajak karyawan yang bekerja di kota besar tapi berdomisili di daerah asalnya justru hanya tercatat sebagai penerimaan bagi daerah lokasi pemotongan pajak. Hal ini dinilai kurang adil, khususnya bagi daerah yang sebenarnya menjadi rumah bagi para pekerja.
"Nah kami sekarang saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan bersangkutan," ujar Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan, saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, beberapa waktu lalu, mengutip CNBC Indonesia.
Rencana perubahan skema PPh 21
Anggito mengungkapkan bahwa Kemenkeu kini tengah melakukan simulasi perubahan mekanisme. Menurutnya, DBH dari PPh 21 nantinya tidak lagi dihitung berdasarkan lokasi pemotong pajak, tapi sesuai alamat domisili karyawan yang bersangkutan.
"Nah ini mudah-mudahan akan menjadi lebih adil dan memenuhi aspirasi dari anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 karyawan itu dibagihasilkan sesuai dengan domisili," tutur Anggito.
Ia menambahkan, mekanisme baru ini akan memberi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memperoleh manfaat lebih besar dari pajak warga yang berdomisili di wilayahnya. Dengan begitu, distribusi dana dapat mendukung pembangunan daerah secara lebih merata.
Meski begitu, Anggito menegaskan bahwa perubahan mekanisme hanya berlaku untuk PPh 21 karyawan. Sementara itu, PPh badan tetap tidak masuk dalam skema bagi hasil. Artinya, lokasi pemungutan pajak badan tetap menjadi acuan seperti yang berlaku selama ini.
“Jadi, di mana pun pajak badan itu dipungut, tidak memengaruhi pembagian hasil ke daerah,” tegasnya.
Aturan yang berlaku saat ini
Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.07/2013, disebutkan bahwa Penerimaan Negara dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 persen.
DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 itu dibagi dengan rincian 8 persen untuk provinsi yang bersangkutan; dan 12 persen untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Simak video di bawah ini, Bun:
5 Tips Menyikapi Anak yang Terpapar Konten & Berita Negatif di Media Sosial
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Suami Tidak Dukung Karier Istri, Apa yang Harus Bunda Lakukan? Ikuti 5 Cara Berikut
5 Tips Agar Tak Didiskriminasi saat Jadi Perempuan Satu-satunya di Tempat Kerja
Prediksi Zodiak Hari Ini, Wah Ada Tawaran Proyek Menarik Nih Buat Aries
Catat Bun, Ini 5 Pertanyaan yang Bisa Diajukan ke HRD saat Wawancara Kerja
TERPOPULER
7 Potret Rumah Rossa yang Baru Direnovasi, Intip Sudut Kolam Renang Kekinian dan Asri
Cara Diet Aktor Hollywood Turunkan Berat Badan 113 Kg
5 Potret Pernikahan Artis Korea Kim Ga Eun & Yoon Sun Woo, Lamarannya Bak Drakor
Terpopuler: Photoshoot Keluarga Aaliyah & Thariq bersama Baby Arash
Potret Kedekatan Samuel Rizal dan Sang Putri yang Kini Jadi Atlet Renang
REKOMENDASI PRODUK
15 Rekomendasi Test Pack yang Tersedia di Apotek dan Harganya
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Sabun Bayi untuk Kulit Kering dan Sensitif
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
7 Sabun Cuci Muka atau Facial Wash yang Aman untuk Ibu Hamil Berjerawat
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Susu Bebas Laktosa untuk Anak yang Aman
KinanREKOMENDASI PRODUK
10 Susu UHT untuk Anak 1 Tahun yang Aman Dikonsumsi
KinanTERBARU DARI HAIBUNDA
7 Potret Rumah Rossa yang Baru Direnovasi, Intip Sudut Kolam Renang Kekinian dan Asri
Cara Diet Aktor Hollywood Turunkan Berat Badan 113 Kg
5 Potret Pernikahan Artis Korea Kim Ga Eun & Yoon Sun Woo, Lamarannya Bak Drakor
Terpopuler: Photoshoot Keluarga Aaliyah & Thariq bersama Baby Arash
Potret Kedekatan Samuel Rizal dan Sang Putri yang Kini Jadi Atlet Renang
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Lirik Lagu Cidera Serius - Guyon Waton feat Nadeo Winata
-
Beautynesia
5 Kota Terdingin di Indonesia yang Jadi Destinasi Wisata Favorit
-
Female Daily
Cari yang Muted atau Bright? Ini Rekomendasi Blush yang Layak Dicoba
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Ramalan Zodiak 4 November: Leo Jaga Kekompakan, Virgo Ada Kejutan
-
Mommies Daily
Hati-Hati! Anak Remaja Mungkin Sudah Jadi Korban Judi Online Tanpa Disadari