MOM'S LIFE
Skema Bagi Hasil Pajak Penghasilan Karyawan akan Diubah, Ini Bocorannya
Arina Yulistara | HaiBunda
Senin, 08 Sep 2025 13:34 WIBTahukah Bunda kalau skema bagi hasil pajak penghasilan karyawan akan diubah? Yuk simak informasi selengkapnya soal serba-serbi skema bagi hasil pajak penghasilan Bunda pekerja yang bakal berubah.
Pemerintah tengah menyiapkan langkah baru yang akan berdampak langsung pada mekanisme distribusi dana bagi hasil (DBH) dari pajak penghasilan karyawan. Selama ini, pembagian hasil dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 masih mengacu pada lokasi perusahaan atau instansi yang memotong pajak.
Kini skema tersebut akan segera diganti dengan pendekatan berbasis domisili pekerja. Rencana perubahan ini dianggap penting karena selama bertahun-tahun daerah tempat pekerja tinggal kerap merasa kurang mendapat manfaat dari kontribusi warganya.
Dengan mekanisme lama, pajak karyawan yang bekerja di kota besar tapi berdomisili di daerah asalnya justru hanya tercatat sebagai penerimaan bagi daerah lokasi pemotongan pajak. Hal ini dinilai kurang adil, khususnya bagi daerah yang sebenarnya menjadi rumah bagi para pekerja.
"Nah kami sekarang saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan bersangkutan," ujar Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan, saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, beberapa waktu lalu, mengutip CNBC Indonesia.
Rencana perubahan skema PPh 21
Anggito mengungkapkan bahwa Kemenkeu kini tengah melakukan simulasi perubahan mekanisme. Menurutnya, DBH dari PPh 21 nantinya tidak lagi dihitung berdasarkan lokasi pemotong pajak, tapi sesuai alamat domisili karyawan yang bersangkutan.
"Nah ini mudah-mudahan akan menjadi lebih adil dan memenuhi aspirasi dari anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 karyawan itu dibagihasilkan sesuai dengan domisili," tutur Anggito.
Ia menambahkan, mekanisme baru ini akan memberi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memperoleh manfaat lebih besar dari pajak warga yang berdomisili di wilayahnya. Dengan begitu, distribusi dana dapat mendukung pembangunan daerah secara lebih merata.
Meski begitu, Anggito menegaskan bahwa perubahan mekanisme hanya berlaku untuk PPh 21 karyawan. Sementara itu, PPh badan tetap tidak masuk dalam skema bagi hasil. Artinya, lokasi pemungutan pajak badan tetap menjadi acuan seperti yang berlaku selama ini.
“Jadi, di mana pun pajak badan itu dipungut, tidak memengaruhi pembagian hasil ke daerah,” tegasnya.
Aturan yang berlaku saat ini
Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.07/2013, disebutkan bahwa Penerimaan Negara dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 persen.
DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 itu dibagi dengan rincian 8 persen untuk provinsi yang bersangkutan; dan 12 persen untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Simak video di bawah ini, Bun:
5 Tips Menyikapi Anak yang Terpapar Konten & Berita Negatif di Media Sosial
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
10 Cara Bisa Bahagia di Tempat Kerja, Biar Pulang ke Rumah Enggak Ngomel Bun
5 Tips Agar Tak Didiskriminasi saat Jadi Perempuan Satu-satunya di Tempat Kerja
Prediksi Zodiak Hari Ini, Wah Ada Tawaran Proyek Menarik Nih Buat Aries
Catat Bun, Ini 5 Pertanyaan yang Bisa Diajukan ke HRD saat Wawancara Kerja
TERPOPULER
Cerita Aci Resti Lebih Pilih Seserahan Buku dan Pulpen saat Nikah, Ungkap Makna di Baliknya
Penyebab Preeklamsia yang Selama Ini Misterius Mulai Terungkap, Disebut jadi Harapan Baru
Tren Minum Ghee saat Perut Kosong Disebut Bantu Turunkan Berat Badan, Ini Kata Pakar
7 Cara Mendisiplinkan Anak dengan Baik & Tanpa Dimarahi
3 Hal setelah Melahirkan yang Bisa Menghambat Proses Menyusui
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Selang Gas yang Bagus dan Aman, Miliki 3 Lapis Pengaman
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Scalp Serum untuk Mengatasi Ketombe dan Rambut Rontok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Ide Hiasan 17 Agustus 2026 Kemerdekaan yang Unik dan Menarik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Wajan & Panci untuk Kompor Listrik Induksi, Awet & Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Susu UHT untuk Ibu Hamil
Amrikh PalupiTERBARU DARI HAIBUNDA
10 Rekomendasi Selang Gas yang Bagus dan Aman, Miliki 3 Lapis Pengaman
Penyebab Preeklamsia yang Selama Ini Misterius Mulai Terungkap, Disebut jadi Harapan Baru
Tren Minum Ghee saat Perut Kosong Disebut Bantu Turunkan Berat Badan, Ini Kata Pakar
Cerita Aci Resti Lebih Pilih Seserahan Buku dan Pulpen saat Nikah, Ungkap Makna di Baliknya
7 Cara Mendisiplinkan Anak dengan Baik & Tanpa Dimarahi
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Gendong Bayi Sambil Bawa Tas Selempang Bikin Pundak Sebelah Pegal? Ini Solusinya
-
Beautynesia
Get The Look: Inspirasi Outfit Kondangan ala Alfi Siregar, Effortlessly Chic!
-
Female Daily
Cristiano Ronaldo Resmi Menikah dengan Georgina Rodriguez, Ini Fakta Lengkapnya!
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
9 Drama China Komedi Romantis Terbaru 2026, Bikin Senyum Sendiri!
-
Mommies Daily
Villa Kapasitas Besar dengan Private Pool untuk Liburan Keluarga, Pilihan Nyaman untuk Quality Time