Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Simak Format Baru Perhitungan Potongan Pajak Gaji Pekerja 2024 untuk Freelance-Karyawan Tetap

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Rabu, 07 Feb 2024 17:47 WIB

Ilustrasi pajak
Simak Format Baru Perhitungan Potongan Pajak Gaji Pekerja 2024 untuk Freelance-Karyawan Tetap/Foto: Getty Images/iStockphoto/gesrey
Jakarta -

Bunda yang bekerja mungkin sudah tidak asing lagi dengan pajak penghasilan atau PPh, ketentuan tarif pajak ini akan menyesuaikan pendapatan. Kendati demikian, belakangan ini para pekerja Indonesia tengah mengeluhkan gaji mereka yang terpotong pajak secara tiba-tiba per Januari 2024.

Hal ini kemudian membuat banyak orang yang bertanya-tanya, bagaimana format baru perhitungan potongan pajak gaji pekerja 2024 untuk para pekerja, mulai dari freelancer hingga karyawan tetap?

Usut punya usut, ternyata penyebab potongan pajak tiba-tiba itu disebabkan oleh implementasi perhitungan baru pajak penghasilan pasal 21 karyawan per Januari 2024 menggunakan skema tarif efektif rata-rata atau TER.

Cara Kecilkan Perut

Melansir dari laman CNBC Indonesia, penerapan ini sempat membuat heboh karena sebagian karyawan menyatakan pajak yang mereka bayarkan untuk bulan Januari menjadi bertambah besar. Ada pula karyawan yang khawatir angka pajak yang harus dia bayar di bulan Desember nanti akan lebih besar.

Akan tetapi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menekankan bahwa penerapan aturan ini hanya perubahan metode perhitungan. DJP Kemenkeu menegaskan tidak ada beban tambahan pajak baru.

Meski begitu, perhitungan PPh 21 menggunakan format TER ini ternyata tidak hanya berimbas pada karyawan tetap, namun juga karyawan tidak tetap yang menerima gaji secara harian maupun mingguan.

Pengaturan PPh 21 menggunakan TER ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Format Perhitungan PPh 21 bagi Para Pekerja

Merujuk pada Buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, disebutkan tidak ada pajak baru atau tambahan beban baru dalam pengenaan PPh atas wajib pajak orang pribadi dengan skema TER.

Dengan menggunakan metode tersebut, rumus perhitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November menjadi hanya penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan yang besarannya dikategorikan berdasarkan total penghasilan, status perkawinan, hingga jumlah tanggungan.

Kemudian, pada Desember mendatang atau masa pajak terakhir rumusnya kembali normal, seperti sebelumnya.

Perhitungan normal atau selain menggunakan metode TER ini ialah penghasilan bruto setahun dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja, untuk memperoleh nilai pajak neto setahun.

Setelah itu, baru dikurangi dengan pendapatan tidak kena pajak, untuk memperoleh nilai penghasilan kena pajak setahun. Penghasilan kena pajak itulah yang baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh supaya mendapatkan nilai PPh terutang setahun.

Kemudian, dikurangi total PPh yang telah dipotong dari Januari-November untuk mengetahui PPh 21 yang harus dipotong pada Desember.

Buku tersebut memberikan simulasi perhitungan PPh 21 untuk seorang karyawan tetap yang kewajiban pajaknya sudah ada sejak awal tahun kalender, namun sebenarnya baru bekerja pada pertengahan tahun dengan gaji Rp15.500.000. Berikut ini simulasinya:

B mulai bekerja di PT Y pada tanggal 1 September 2024. B berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. B menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp15.500.000 per bulan dan membayar iuran pensiun melalui PT Y sebesar Rp100.000 per bulan.

Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak B (TK/0), maka besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh B dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A.

Perhitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh B selama 2024 sebagai berikut:

Selama 3 bulan bekerja di perusahaan itu sejak September-November, total PPh Pasal 21 yang B bayarkan adalah sebanyak Rp1.085.000 per bulan atau Rp3.225.000 selama tiga bulan.

Nah, itulah format perhitungan potongan pajak gaji pekerja 2024. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis! 

(asa/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda