MOM'S LIFE
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS per September & Detail Iuran setelah Skema Kelas Dihapus
Azhar Hanifah | HaiBunda
Sabtu, 13 Sep 2025 10:50 WIBBPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang dirancang pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini hadir dengan tujuan untuk memastikan layanan kesehatan dapat diakses oleh semua kalangan dengan biaya yang lebih terjangkau.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dapat ditanggung oleh BPJS. Ada beberapa jenis penyakit, tindakan medis, hingga pelayanan tertentu yang memang tidak dapat ditanggung oleh BPJS.
Selain itu, mulai dari bulan September 2025, sistem kelas rawat inap 1,2, dan 3 akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini juga berdampak pada aturan iuran yang harus dibayarkan oleh peserta. Agar lebih jelas, berikut ulasan lengkapnya. Simak sampai akhir ya, Bunda.
21 Penyakit tak ditanggung BPJS Kesehatan per September 2025
Meski memberikan manfaat yang besar, BPJS Kesehatan ternyata memiliki ketentuan khusus mengenai penyakit dan layanan yang tidak dapat ditanggung. Mengutip dari laman CNBC, aturan ini tercantum di Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
- Layanan terkait kecantikan dan estetika, misalnya operasi plastik.
- Perawatan gigi, seperti pemasangan behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, termasuk kekerasan seksual atau penganiayaan.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit yang diakibatkan alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan untuk mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan tradisional atau alternatif yang belum terbukti secara medis.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan aturan (termasuk rujukan atas permintaan sendiri).
- Perawatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat).
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
- Pelayanan lain yang tidak ada kaitannya dengan jaminan kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan setelah skema kelas dihapus
Selain daftar penyakit yang tidak ditanggung, perubahan besar juga terjadi pada sistem iuran BPJS. Mulai September 2025, pemerintah akan menghapus kelas 1,2, dan 3, lalu menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Masih mengutip dari laman CNBC, aturan mengenai iuran saat ini masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berikut gambaran besar iuran sebelum penyesuaian KRIS:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran akan dibayarkan penuh oleh pemerintah.
- Pekerja Penerima Upan (PPU) di instansi pemerintah: 5% dari gaji, dengan pembagian 4% ditanggung pemberi kerja atau perusahaan dan 1% oleh pekerja.
- PPU di BUMN, BUMD, dan swasta sama seperti dengan PPU di Instansi pemerintah.
- Keluarga tambahan PPU (anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, mertua): 1% dari gaji per orang per bulan.
- Peserta mandiri (PBPU/Bukan Pekerja): Rp42.000 per bulan untuk kelas III, Rp100.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp150.000 per bulan untuk kelas I.
Pemerintah juga masih menanggung subsidi iuran sebagian untuk peserta kelas III.
Meski begitu, skema iuran ini berpotensi berubah menyesuaikan penerapan KRIS. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebutkan ada delapan skenario penyesuaian iuran yang sedang dikaji bersama pemerintah.
Itulah informasi seputar daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan serta detail iuran setelah skema kelas dihapus per September 2025. Dengan memahami aturan ini, Bunda bisa lebih bijak mengatur keuangan dan menjaga kesehatan keluarga.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Simak video di bawah ini, Bun:
Bisakah Program Hamil Ditanggung BPJS?
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Dear Bunda, Ini 21 Layanan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Agustus 2024
Simak Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS, Paling Baru dan Lengkap Bun!
4 Cara Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif Atau Tidak, Bisa Lewat WhastApp
Sebelum Kelas 1-2-3 BPJS Dihapus, Cek Dulu Penjelasan Iurannya Bun
TERPOPULER
7 Resep Makanan Rumahan Hemat, Budget Minim Tetap Lezat
5 Vila Artis yang Nyaman Banget untuk Liburan, View Manjakan Mata
Anak Tantrum Sulit Ditenangkan? Psikolog Sarankan Trik Bicara Ini
Studi Ungkap Pria Habiskan 7 Jam dalam Setahun di Kamar Mandi, Suami Bunda juga Begitu?
Potret Barbara Palvin Nikmati Masa Postpartum, Bersyukur Punya Support System
REKOMENDASI PRODUK
Sejumlah Negara Imbau Warga Siapkan Stok Makanan, Ini 5 Pilihan yang Awet & Enak
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Ide Kostum Halloween Karakter Anime Perempuan yang Ikonik
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Panci Kukus 3 Susun Stainless Terbaik Multifungsi dan Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Parfum Bayi yang Aman & Wanginya Tahan Lama
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Tripod HP Terbaik untuk Bikin Konten, Foto, dan Video
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Studi Ungkap Pria Habiskan 7 Jam dalam Setahun di Kamar Mandi, Suami Bunda juga Begitu?
7 Resep Makanan Rumahan Hemat, Budget Minim Tetap Lezat
Anak Tantrum Sulit Ditenangkan? Psikolog Sarankan Trik Bicara Ini
5 Vila Artis yang Nyaman Banget untuk Liburan, View Manjakan Mata
Potret Barbara Palvin Nikmati Masa Postpartum, Bersyukur Punya Support System
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Leher Kaku? Ini Panduan Kompres dan Alat Pijat yang Bisa Dicoba
-
Beautynesia
Simak Penampilan Kim Hye Yoon di Drakor Good Partner 2
-
Female Daily
Kaye Lynn, Model Indonesia Pertama yang Debut di Runway Tokyo Girls Collection 2026
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Jennie BLACKPINK Eksis di Pesta Halloween Kendall Jenner 'Jadi' Devon Aoki
-
Mommies Daily
10 Rekomendasi Skincare Pria untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Biar Wajah Lebih Terawat