Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

6 Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Kamis, 04 Dec 2025 23:10 WIB

National wedding. Bride and groom. Wedding muslim couple during the marriage ceremony. Muslim marriage
Ilustrasi dampak nikah siri bagi istri dan anak/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Vershinin
Daftar Isi

Nikah siri tidak membawa kebahagiaan bagi istri dan anak. Berikut dampak nikah siri untuk istri dan anak-anak.

Belakangan heboh isu pernikahan siri dari salah satu artis. Kasus ini menyoroti satu hal penting, meskipun ada dokumen siri, statusnya tetap rentan di mata hukum. Bahkan bisa menimbulkan konflik hak, tanggung jawab, dan moral.

Praktik pernikahan tanpa pencatatan resmi menyimpan risiko besar yang kerap luput disadari. Data Kementerian Agama mencatat, terdapat sekitar 34,6 juta pasangan di Indonesia yang tidak memiliki buku nikah berdasarkan data Dukcapil tahun 2021.

Angka ini menunjukkan bahwa persoalan nikah siri masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat. Padahal pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi di negara bukan sekadar persoalan administrasi.

Absennya pencatatan justru membuka celah kerugian besar, terutama bagi perempuan dengan status istri siri dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Mereka berada pada posisi paling rentan ketika terjadi konflik rumah tangga, perceraian, bahkan kematian pasangan.

Jadi, pencatatan pernikahan bukan hanya urusan negara, melainkan bagian dari upaya perlindungan keluarga secara syariat dan sosial. 

Dampak nikah siri bagi istri dan anak

Mengutip dari media sosial Bimas Islam milik Kemenag, berikut dampak besar nikah siri bagi istri dan anak.

1. Risiko ditelantarkan tanpa perlindungan

Salah satu risiko terbesar nikah siri adalah mudahnya pihak laki-laki mengingkari tanggung jawab. Tanpa ikatan hukum yang kuat, suami dapat pergi kapan saja tanpa konsekuensi negara yang jelas.

Ketika hal ini terjadi, istri dan anak akan sangat kesulitan memperoleh perlindungan hukum. Tidak ada jaminan nafkah, tempat tinggal, maupun hak lain yang seharusnya diterima sebuah keluarga. 

2. Tidak mendapatkan perlindungan hukum jika ada KDRT

Dampak paling mendasar dari nikah siri adalah tidak adanya pengakuan hukum dari negara. Secara administratif, pernikahan dianggap tidak pernah terjadi.

Akibatnya, istri tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pasangan sah di mata negara. Ketika terjadi perselisihan rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga, atau penelantaran, istri akan kesulitan menuntut perlindungan hukum.

Istri tidak dapat dengan mudah mengajukan gugatan cerai, tuntutan nafkah, maupun pembagian harta bersama karena ikatan pernikahannya tidak tercatat resmi.

3. Tidak mendapatkan harta waris

Dalam nikah siri, hak harta waris menjadi sangat lemah secara hukum. Kondisi ini kerap membuat perempuan berada dalam posisi serba terjepit. Istri sudah menjalani peran sebagai pasangan, namun tidak memiliki pegangan hukum kuat untuk memperjuangkan hak ekonominya ketika suami meninggal atau ditelantarkan.

4. Perceraian menjadi rumit

Jika memutuskan untuk berpisah, perceraian menjadi rumit. Pasangan nikah siri harus itsbat nikah di pengadilan terlebih dahulu. Bahkan tidak bisa menuntut jika terjadi masalah ke depannya.

5. Status anak rentan secara administratif negara

Anak yang lahir dari nikah siri sering menghadapi persoalan serius sejak awal kehidupannya. Salah satu dampak terbesarnya adalah kesulitan pengurusan akta kelahiran, terutama jika ayah biologis tidak mengakui secara resmi.

Tanpa akta kelahiran yang jelas, anak akan mengalami hambatan dalam mengakses pendidikan, layanan kesehatan, hingga berbagai bantuan sosial dari negara. Dampak administratif ini bisa terbawa hingga dewasa dan mempengaruhi masa depan anak secara luas.

6. Hak waris anak berpotensi hilang

Dalam hukum negara, hak waris sangat bergantung pada status hubungan keluarga yang sah secara hukum. Anak hasil nikah siri berpotensi kehilangan hak waris dari ayahnya jika tidak ada pengakuan resmi.

Ketika sang ayah meninggal dunia, anak dari pernikahan siri kerap tidak tercatat sebagai ahli waris utama. Hal ini dapat memicu konflik keluarga dan membuat anak berada dalam kondisi tidak terlindungi secara ekonomi.

Pencatatan pernikahan bukan formalitas

Pencatatan pernikahan di KUA bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum untuk seluruh anggota keluarga. Dengan adanya buku nikah, hak dan kewajiban suami-istri diakui negara, termasuk hak anak sebagai ahli waris yang sah.

Sebagaimana ditekankan oleh para ulama, aturan negara yang dibuat demi kemaslahatan umat dapat menjadi kewajiban untuk ditaati. Jadi, mencatatkan pernikahan merupakan ikhtiar untuk mencegah mudarat yang lebih besar di kemudian hari.

Nikah siri memang kerap dipandang sebagai solusi instan. Namun di balik itu, risiko yang ditanggung istri dan anak sangatlah besar, mulai dari hilangnya perlindungan hukum, kesulitan ekonomi, hingga tekanan sosial yang berkepanjangan.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda