Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Marissa Anita dan Andrew Trigg Resmi Cerai Setelah 17 Tahun Menikah

Nadhifa Fitrina   |   HaiBunda

Selasa, 27 Jan 2026 12:23 WIB

Marissa Anita menghadiri sidang perdana cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Marissa Anita/Foto: Febryantino/detikcom
Jakarta -

Kabar kurang menyenangkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Setelah sebelumnya mengajukan gugatan, aktris sekaligus presenter Marissa Anita kini resmi berpisah dari sang suami, Andrew Trigg, setelah 17 tahun menikah.

Perceraian keduanya diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Proses ini tercatat dengan nomor 785 di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto membenarkan kabar tersebut. Ia menyampaikan bahwa putusan perceraian mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Marissa Anita.

"Jadi sesuai data di SIPP perkara nomor 785, perkara perceraian dengan penggugat Marisa Anita dan Trik Andre David ya, hari ini diputus sebagaimana di dalam data SIPP, putusan mengabulkan gugatan seluruhnya. Sehingga dengan gugatan putusan tersebut tentu menyatakan bahwa perceraian antara Marisa Anita dengan Trik Andre David itu dinyatakan putus karena perceraian," kata Sunoto, dikutip dari detikcom.

Perceraian Marissa Anita dan Andrew Trigg diputuskan tanpa masalah harta dan anak

Sunoto menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan cerai berdasarkan pertimbangan adanya perselisihan yang terjadi secara terus-menerus di antara kedua belah pihak.

"Sebagaimana di dalam pertimbangannya itu sebagaimana PP tahun 75 ya nomor 9 di Pasal 19, itu perceraiannya itu dengan dalil adanya perselisihan yang terus-menerus dan tidak mungkin diharapkan rukun ya. Sehingga dari dasar tersebut majelis menjatuhkan putusan perceraiannya dikabulkan," ujarnya.

Dalam perkara ini, tidak ada masalah soal harta bersama maupun hak asuh anak, Bunda. Kedua pihak disebut sepakat tanpa ada keberatan yang diajukan selama persidangan.

"Sepertinya gono-gini tidak ada, tentang anak juga tidak ada. Tergugat di dalam persidangan pernah hadir dan selanjutnya memberikan persetujuan dan tidak memberikan bantahan," ungkapnya.

Sunoto menambahkan bahwa putusan cerai ini dilakukan secara elektronik melalui sistem e-court. Dengan begitu, seluruh prosesnya lebih cepat dibandingkan dengan perceraian pada umumnya.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ndf/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda