Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama 2026, Simak Jadwal Lengkapnya Bun

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Kamis, 05 Feb 2026 12:19 WIB

Ilustrasi Tanggal Merah
Ilustrasi Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama 2026, Ini Jadwal Lengkapnya/Foto: Getty Images/iStockPhoto/Kwangmoozaa
Jakarta -

Bunda, hari libur selalu menjadi momen yang paling dinantikan, terutama bagi para pekerja yang ingin melepas penat dari rutinitas harian. Waktu istirahat ini sering kali dimanfaatkan untuk memulihkan energi sekaligus menikmati kebersamaan dengan keluarga atau teman.

Selain libur nasional yang ditandai dengan tanggal merah, cuti bersama juga menjadi kesempatan berharga untuk istirahat lebih panjang.

Banyak pula keluarga yang menjadikan momen ini sebagai waktu ideal untuk merencanakan perjalanan, pulang ke kampung halaman, atau sekadar menikmati waktu berkualitas di rumah, Bunda.

Kabar baiknya, Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto telah mengumumkan jumlah cuti bersama sepanjang tahun 2026. Bunda penasaran? Yuk, simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Presiden Prabowo tetapkan cuti bersama 2026

Dilansir dari laman CNN Indonesia, Prabowo resmi menetapkan cuti bersama 2026 berlangsung selama 8 hari. Aturan tersebut ditujukan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026. Beleid itu diteken Presiden Prabowo pada 31 Desember 2025.

Kepres tersebut mengatur bahwa cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN, Bunda.

Sementara itu, bagi ASN yang tidak mendapatkan cuti bersama karena jabatannya, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak bisa digunakan. Lantas, kapan saja cuti bersama tersebut? Berikut jadwal lengkapnya:

  • 16 Februari 2026 (Senin) ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
  • 18 Maret 2926 (Rabu) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda