moms-life
Cara Gabung NPWP Suami Istri di Coretax, Begini Langkahnya Bun!
HaiBunda
Minggu, 15 Feb 2026 17:00 WIB
Daftar Isi
Bunda berencana menggabungkan NPWP dengan suami? Begini cara gabung NPWP suami-istri di Coretax DJP.
Mengatur kewajiban perpajakan keluarga sering kali menjadi hal yang membingungkan bagi pasangan suami-istri, terutama ketika keduanya memiliki penghasilan sendiri. Salah satu solusi yang kini banyak dipilih dengan menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri ke NPWP suami.
Selain lebih praktis, cara ini juga dinilai mampu meminimalkan risiko administrasi perpajakan. Seiring dengan perkembangan digitalisasi layanan pajak melalui sistem Coretax DJP, proses penggabungan NPWP suami istri menjadi jauh lebih mudah.
Wajib Pajak tidak lagi harus datang langsung ke kantor pajak karena pengajuan bisa dilakukan secara daring hanya dalam dua tahapan utama. Kemudahan ini diharapkan membantu masyarakat agar lebih tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Pada dasarnya, perempuan yang telah menikah dan memiliki penghasilan memiliki dua pilihan dalam menjalankan kewajiban pajak. Mereka dapat tetap menggunakan NPWP sendiri atau menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami sebagai satu kesatuan pajak keluarga.
|
Baca Juga : 9 Jenis Pernikahan Terlarang dalam Islam
|
Penggabungan NPWP umumnya dipilih karena pelaporan pajak menjadi lebih sederhana sekaligus dapat menghindari potensi pajak lebih bayar saat pelaporan SPT Tahunan.
Mengapa perlu menggabungkan NPWP suami istri?
Penggabungan NPWP memberikan sejumlah keuntungan bagi keluarga. Selain mempermudah pelaporan pajak, langkah ini juga membantu menyederhanakan administrasi perpajakan secara keseluruhan. Beberapa manfaat penggabungan NPWP suami-istri, antara lain:
- Mengurangi risiko pajak lebih bayar saat pelaporan SPT Tahunan.
- Istri tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan secara terpisah.
- Pelaporan pajak keluarga menjadi lebih sederhana dan terpusat.
- Seluruh penghasilan keluarga tetap tercatat secara resmi dalam sistem perpajakan.
- Melalui sistem Coretax, proses penggabungan NPWP dilakukan melalui dua tahap utama yang harus dilakukan secara berurutan.
Tahap pertama: menonaktifkan NPWP istri
Langkah awal dalam proses penggabungan NPWP adalah mengajukan permohonan penonaktifan NPWP milik istri. Proses ini dilakukan melalui akun Coretax milik istri dengan tahapan berikut:
- Login ke akun Coretax istri dan pilih menu Portal Saya.
- Klik Perubahan Status, kemudian pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
- Isi kolom alasan dengan keterangan: “Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif, memilih menggabungkan perhitungan pajak dengan suami”.
- Unggah dokumen pendukung yang diminta.
- Centang pernyataan Wajib Pajak.
- Klik tombol Simpan
Status permohonan dapat dipantau melalui menu Kasus Saya. Jika pengajuan disetujui, maka Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
Tahap kedua: menambahkan data istri pada akun Coretax suami
Setelah NPWP istri resmi dinonaktifkan atau bisa juga jika memang tidak punya NPWP sebelumnya maka tahap selanjutnya dengan menambahkan data istri sebagai unit pajak keluarga pada akun suami. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke akun Coretax suami.
- Pilih menu Portal Saya, lalu klik Profil Saya.
- Masuk ke bagian Informasi Umum dan pilih Edit.
- Klik menu Unit Pajak Keluarga, lalu pilih Tambah.
- Isi data istri secara lengkap, meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Identitas diri dan data kartu keluarga
- Status hubungan keluarga
- Pekerjaan dan status perpajakan
- Periode mulai dan berakhir
- Klik Simpan setelah seluruh data terisi.
- Centang pernyataan Wajib Pajak.
- Klik Submit.
Setelah proses selesai, data istri akan tercatat sebagai anggota unit pajak keluarga dalam sistem.
Kewajiban pajak setelah NPWP digabung
Setelah penggabungan NPWP berhasil, terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu dipahami pasangan suami-istri, yaitu:
- Seluruh kewajiban perpajakan keluarga menggunakan NPWP atau NIK suami.
- NIK istri tetap tercatat sebagai identitas perpajakan yang sah.
- Jika istri bekerja sebagai karyawan, penghasilannya tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan suami.
- Pajak atas penghasilan istri tetap diperhitungkan berdasarkan bukti potong dari pemberi kerja.
Dengan menggabungkan NPWP suami-istri di Coretax DJP, Bunda dapat menyederhanakan pelaporan pajak sekaligus memastikan kewajiban perpajakan keluarga tetap berjalan sesuai ketentuan. Jadi, sudah digabung belum, Bunda?
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Mom's Life
Psikolog Ungkap 7 Kalimat Sering Diucapkan Pasangan Bermental Kuat
Mom's Life
Ini Alasan Utama Kenapa Tidak Boleh Menyayangi Anak Lebih dari Pasangan Menurut Pakar
Mom's Life
10 Hak dan Kewajiban Suami Terhadap Istri Menurut Islam, Beritahu Ayah Bun!
Mom's Life
7 Tanda Istri Kecewa dengan Sikap Suami dan Cara Mengatasinya
Mom's Life
10 Cara Bijak Menghadapi Suami yang Selalu Menyalahkan Istri
7 Foto
Mom's Life
7 Potret Mesra Melanie Putria dan Suami Dokter Ortopedi, Bikin Heboh Saat Dilamar di Helikopter
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda
Cara Cek Status Pernikahan di SIMKAH Kementerian Agama
Berkaca dari Kisah Boiyen, Mengapa Awal Pernikahan Rawan Konflik?
20 Kado Anniversary Pernikahan untuk Pasangan yang Bagus dan Berguna