Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Catat Bun! Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Februari 2026

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Rabu, 18 Feb 2026 10:50 WIB

Ilustrasi rumah sakit
Ilustrasi Catat Bun! Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Februari 2026/Foto: Getty Images/smolaw11
Jakarta -

Bunda, pemerintah menghadirkan layanan kesehatan nasional melalui BPJS Kesehatan sebagai sistem perlindungan medis yang dirancang untuk menjamin akses perawatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Program tersebut berperan sebagai fondasi utama pembiayaan medis negara dengan tujuan menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat luas.

Meski demikian, perlu diketahui bahwa terdapat sejumlah jenis penyakit tertentu yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan per Februari 2026. Lantas, apa sajakah itu? Yuk, simak ulasan selengkapnya berikut ini.

21 Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Februari 2026

Dilansir dari laman CNBC Indonesia,  pengecualian tersebut diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah.

Sejumlah layanan dan kondisi medis ditetapkan berada di luar manfaat jaminan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang secara tegas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Februari 2026:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha mengakhiri hidup.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda