Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Cara Menggabungkan NPWP Suami dan Istri, Yuk Sebelum 30 April!

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Kamis, 26 Mar 2026 16:30 WIB

ilustrasi suami istri
Ilustrasi cara menggabungkan NPWP suami dan istri / Foto: Getty Images/whitebalance.space
Daftar Isi

Berencana menggabungkan NPWP suami dan istri? Mari pahami cara menggabungkan NPWP suami dan istri di Coretax.

Mengelola kewajiban pajak dalam rumah tangga sering menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi pasangan yang sama-sama memiliki penghasilan. Salah satu opsi yang kini semakin banyak dipilih adalah menyatukan administrasi pajak dengan menggabungkan NPWP istri ke dalam NPWP suami agar lebih praktis dan terstruktur.

Seiring hadirnya sistem digital perpajakan seperti Coretax DJP, proses penggabungan tersebut kini dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak. Selain memudahkan, langkah ini juga membantu pasangan dalam menyederhanakan pelaporan pajak tahunan sekaligus meminimalkan potensi kendala administratif.

Lalu bagaimana cara menggabungkan NPWP suami dan istri? Mari bahas di sini, Bunda.

Apakah NPWP suami-istri harus jadi satu?

Menggabungkan NPWP suami dan istri bukanlah kewajiban, melainkan pilihan yang bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing keluarga. Namun opsi ini menawarkan sejumlah keuntungan yang cukup signifikan dalam pengelolaan pajak.

Beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari penggabungan NPWP antara lain:

  1. Mengurangi kemungkinan terjadinya pajak lebih bayar saat pelaporan SPT Tahunan.
  2. Istri tidak perlu lagi menyampaikan SPT secara terpisah.
  3. Administrasi pajak keluarga menjadi lebih ringkas dan terpusat.
  4. Seluruh penghasilan keluarga tetap tercatat secara resmi dalam sistem perpajakan.

Melalui sistem Coretax DJP, proses ini dilakukan dalam dua tahapan utama yang saling berkaitan dan harus diikuti secara berurutan.

Kapan batas waktu penggabungan NPWP suami-istri?

Penggabungan NPWP pada dasarnya dapat diajukan kapan saja. Namun waktu terbaik untuk melakukannya saat ini sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan, yaitu 30 April 2026 untuk tahun pajak 2025 agar proses administrasi berjalan lebih lancar.

Selain itu, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Misalnya saja, waktu pengajuan tidak dibatasi secara kaku, tapi sebaiknya dilakukan sebelum pelaporan SPT.

Batas pelaporan SPT yang sudah digabungkan idealnya selesai sebelum 30 April. NPWP istri juga akan otomatis nonaktif jika statusnya diubah menjadi tanggungan suami.

Jika tidak otomatis, istri dapat mengajukan status Non-Efektif (NE) ke KPP dengan proses maksimal 5 hari kerja.

Cara menggabungkan NPWP suami dan istri

Proses penggabungan dilakukan melalui dua tahap utama, yaitu penonaktifan NPWP istri dan penambahan data istri pada akun pajak suami.

Tahap pertama: menonaktifkan NPWP istri

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengajukan permohonan agar NPWP istri menjadi nonaktif melalui akun Coretax miliknya. Berikut tahapan yang harus dilakukan:

  • Login ke akun Coretax istri, lalu masuk ke menu Portal Saya.
  • Pilih Perubahan Status dan klik Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
  • Isi alasan dengan keterangan bahwa istri memilih penggabungan pajak dengan suami.
  • Unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan.
  • Centang pernyataan sebagai Wajib Pajak.
  • Klik Simpan untuk mengajukan permohonan.

Status pengajuan dapat dipantau melalui menu Kasus Saya. Jika disetujui, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan surat penetapan nonaktif.

Tahap kedua: menambahkan data istri pada akun Coretax suami

Setelah NPWP istri dinyatakan nonaktif, tahap berikutnya memasukkan data istri ke dalam akun Coretax milik suami sebagai bagian dari unit pajak keluarga.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Login ke akun Coretax suami.
  2. Pilih menu Portal Saya, lalu masuk ke Profil Saya.
  3. Buka bagian Informasi Umum dan klik Edit.
  4. Pilih menu Unit Pajak Keluarga, lalu klik Tambah.
  5. Isi data istri secara lengkap, meliputi:
    NIK
    Identitas diri dan data kartu keluarga
    Status hubungan keluarga
    Pekerjaan dan status perpajakan
    Periode berlaku
  6. Klik Simpan setelah semua data terisi.
  7. Centang pernyataan Wajib Pajak.
  8. Klik Submit untuk menyelesaikan proses.

Setelah tahap ini selesai, data istri akan terdaftar sebagai bagian dari unit pajak keluarga dalam sistem sehingga pelaporan pajak dapat dilakukan secara terpadu melalui NPWP suami.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda