MOM'S LIFE
Imbauan Terbaru Menaker: Karyawan Swasta hingga BUMN WFH 1 Kali Seminggu
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIBPelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari kerja dalam seminggu telah resmi diberlakukan di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi mengumumkan bahwa pekerja perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD juga ikut melaksanakan kebijakan ini, Bunda.
Aturan tersebut disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada hari ini, Rabu (1/4/2026). Yassierli membacakan ketentuan ini dalam Surat Edaran (SE) tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di kantor Kemnaker.
"Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan," kata Yassierli.
Untuk selanjutnya, ketentuan WFH ini akan menyesuaikan dengan aturan perusahaan. Penyesuaian juga terkait dengan pemberian upah atau gaji ke karyawan.
"Jam kerja diatur perusahaan dengan ketentuan (a) upah atau gaji dan hak lainnya tetap digaji sesuai ketentuan. (b) Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," ungkap Yassierli.
Dalam keterangannya, Yassierli juga menyampaikan tentang pelaksanaan WFH yang tidak akan memengaruhi cuti tahunan karyawan. Tapi meski diberikan satu hari untuk WFH, karyawan harus mengerjakan pekerjaannya sesuai kewajiban.
"Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan. Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya," ujarnya.
Sektor yang dikecualikan dalam pelaksanaan WFH
Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan pada sektor tertentu. Berikut beberapa sektor yang dikecualikan dari imbauan pelaksanaan WFH ini:
- Sektor kesehatan: RS, klinik, tenaga medis dan farmasi
- Sektor energi: bahan bakar minyak, gas dan listrik
- Sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat: jalan tol dan pengangkutan sampah
- Sektor ritel atau perdagangan: bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar dan tempat perbelanjaan
- Sektor produksi dan industri: pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi.
- Sektor jasa: perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality
- Sektor makanan dan minuman: restoran, kafe, dan usaha kuliner.
- Sektor transportasi dan logistik: angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman.
- Sektor keuangan: perbankan, lembaga keuangan non bank, asuransi, pasar modal dan bursa efek.
Lantas, seperti apa ketentuan lengkap terkait pelaksanaan WFH bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/som)Simak video di bawah ini, Bun:
4 Kebiasaan yang Menghambat Produktivitas Kerja di Kantor, Yuk Coba Hindari Bun!
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Sistem WFH akan segera Berakhir Bun, Ini Buktinya
Sering Tak Disadari, Ini 3 Pengeluaran Ekstra Ketika Bunda WFH
Cara Mengatasi Stres Bekerja dari Rumah Saat Pandemi Virus Corona
5 Tips Mendekor Rumah Minimalis Jadi Ruang Kerja Nyaman Selama WFH
TERPOPULER
Sempat Dibully, 5 Potret Terbaru Vicky Shu Kembali Langsing Usai Sukses Diet
Ari-Ari Bayi: Fungsi, Tata Cara, dan Hukum Mengubur Menurut Islam
Ciri Orang dengan EQ Rendah yang Terlihat dari Cara Bersosialisasi
Toilet Training Anak di Malam Hari: Kapan Si Kecil Siap dan Bagaimana Caranya?
3 Resep Lapis Daging yang Empuk & Enak, Sukses Bikin Ketagihan
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Outfit Hijab untuk Ibu Hamil, Nyaman Dipakai dan Tetap Stylish
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Dispenser Air Dingin Hemat Listrik, Praktis untuk Cuaca Panas
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Perlengkapan Jahit Lengkap yang Wajib Dimiliki Pemula
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Baju Tidur Bayi Baru Lahir yang Nyaman Dipakai
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Notebook untuk Journaling yang Simple, Aesthetic, hingga Vintage
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Perlukah Orang Tua Minta Maaf setelah Memarahi Anak? Ini Kata Psikolog
Ari-Ari Bayi: Fungsi, Tata Cara, dan Hukum Mengubur Menurut Islam
3 Resep Lapis Daging yang Empuk & Enak, Sukses Bikin Ketagihan
Sempat Dibully, 5 Potret Terbaru Vicky Shu Kembali Langsing Usai Sukses Diet
Toilet Training Anak di Malam Hari: Kapan Si Kecil Siap dan Bagaimana Caranya?
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Osprey Sportlite, Backpack dengan Ventilasi Punggung Bikin Nggak Gampang Pegal
-
Beautynesia
5 Kebiasaan Orang yang Tidak Dapat Dipercaya
-
Female Daily
Review MOP Unbothered Demi-Matte Cushion, Apakah Cocok untuk Kulit Normal to Dry?
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Pendeta Bunuh Istri Demi Asuransi, Uangnya Dipakai Biayai Selingkuhan
-
Mommies Daily
7 Tanda Kehilangan Massa Otot pada Lansia, Sering Tidak Disadari!