HaiBunda

MOM'S LIFE

Hukum Istri Mencari Nafkah karena Suami Menganggur dan Tidak Bekerja dalam Islam

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Minggu, 17 May 2026 16:10 WIB
Ilustrasi istri mencari nafkah / Foto: Getty Images/BongkarnThanyakij

Bolehkah istri mencari nafkah dalam Islam? Mari bahas mengenai hukum istri mencari nafkah karena suami menganggur dan tidak bekerja dalam Islam.

Dalam ajaran Islam, kewajiban memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga pada dasarnya berada di pundak suami. Tanggung jawab ini tidak otomatis hilang meskipun sang istri memiliki pekerjaan tetap, penghasilan sendiri, bahkan pendapatan yang lebih besar dibandingkan suaminya.

Namun bagaimana jika suami sedang menganggur dan tidak memiliki pekerjaan sehingga istri harus turun tangan mencari nafkah? Apakah suami tetap wajib memberikan nafkah? Dan apakah istri berkewajiban menanggung kebutuhan rumah tangga?


Hukum istri yang bekerja

Dalam pernikahan, ada sejumlah hak dan kewajiban bagi suami dan istri menurut ajaran Islam. Salah satu kewajiban utama suami adalah menyediakan nafkah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainnya.

Kewajiban ini tidak dianggap 'kedaluwarsa' hanya karena kondisi zaman berubah atau karena istri memiliki pekerjaan tetap, seperti aparatur sipil negara (ASN), pegawai swasta, maupun wirausaha. Penghasilan istri secara syariat tetap menjadi hak penuh istri dan tidak boleh diambil atau digunakan tanpa kerelaannya.

Dengan demikian, seorang suami tidak dapat beranggapan bahwa dirinya bebas dari kewajiban menafkahi hanya karena istrinya telah memiliki pendapatan sendiri.

Perbedaan pendapat ulama tentang istri yang bekerja

Para ulama memiliki beberapa pandangan terkait hak nafkah bagi istri yang bekerja di luar rumah mengutip situs web MUI.

1. Pendapat pertama: Nafkah tidak wajib

Sebagian ulama dari mazhab Mazhab Hanbali serta sebagian ulama Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa suami tidak berkewajiban memberikan nafkah jika istri bekerja di luar rumah, meskipun telah mendapatkan izin dari suami.

Pendapat ini didasarkan pada pandangan bahwa waktu istri tidak sepenuhnya tersedia untuk melayani kehidupan rumah tangga.

2. Pendapat kedua: Istri tetap berhak atas nafkah

Pandangan lain yang dianut oleh ulama Mazhab Maliki serta sebagian ulama Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi'i, menyatakan bahwa istri tetap berhak menerima nafkah selama bekerja atas persetujuan suami.
Pendapat ini juga didukung oleh Ibnu Hazm. Menurut pandangan ini, kewajiban nafkah tetap melekat pada suami karena lahir dari akad pernikahan.

3. Pendapat ketiga: Nafkah diberikan sebagian

Seorang suami wajib menanggung sebagian dari nafkah kepada istrinya jika istrinya bekerja pada sebagian hari dan kembali kepada suaminya pada sebagian yang lain. Pendapat ini dari sebagian Hanafiyah, Syafiiyah dan Malikiyah.

Dari beberapa pandangan tersebut, dapat dijelaskan bahwa sesungguhnya kewajiban suami adalah mencari nafkah dan menafkahi istri dan keluarganya, dan kewajiban istri adalah mengatur rumah tangganya dengan baik.

Meski demikian, jika sang istri memperoleh penghasilan dengan aktivitas di luar rumah, apabila sang istri tetap menjalankan kewajibannya sebagai Ibu rumah tangga, maka suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya, sekalipun istri memiliki penghasilan sendiri.

Namun apabila tugas rumah tangga berpindah kepada suami karena tidak memiliki pekerjaan, maka suami tidak wajib memberikan nafkah kepada istrinya dengan kompensasinya adalah memberikan izin kepada istrinya untuk bekerja di luar.

Untuk itu, hendaknya seorang suami dan istri memusyawarahkan dengan solusi terbaik, misalnya menggabungkan penghasilan suami dan istri lalu kemudian dipergunakan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga.

Istri mencari nafkah karena suami menganggur, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Sementara itu mengutip detikcom, Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, menegaskan bahwa pada dasarnya seorang laki-laki memiliki kewajiban untuk bekerja dan menafkahi keluarganya. Menurutnya, kondisi suami yang tidak bekerja tanpa adanya uzur syar'i bukanlah sesuatu yang dibenarkan dalam Islam.

"Seorang laki-laki tidak bekerja, yang bekerja hanya perempuan dan enggak ada uzur kelihatannya, lakinya lagi menganggur, wah itu bukan laki-laki. Laki-laki kok enggak mau kerja ini bagaimana, bukan laki-laki. Laki-laki itu memberi nafkah, kecuali laki-laki tersebut ada uzur, sakit, atau sudah berusaha tetap bangkrut," ujar Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV.

Namun demikian, Islam juga sangat realistis dan adil dalam memandang kondisi kehidupan. Tidak semua suami yang tidak mampu menafkahi keluarga disebabkan oleh kemalasan. Ada kalanya seorang laki-laki sudah berusaha, tetapi terus mengalami kegagalan usaha, kebangkrutan, atau keterbatasan kemampuan ekonomi yang berada di luar kendalinya. Dalam kondisi seperti inilah Islam memberikan ruang solusi yang bijak dan manusiawi.

Buya Yahya mengisahkan sebuah peristiwa pada masa Rasulullah SAW. tentang seorang perempuan yang mengadu karena ia selalu menjadi pihak yang menafkahi suaminya yang bangkrut dan tidak memiliki penghasilan. Perempuan tersebut masih memiliki harta peninggalan orang tuanya, namun merasa keberatan jika harus terus-menerus menanggung nafkah keluarga seorang diri.

Menanggapi hal ini, Rasulullah SAW memberikan dua pilihan yang adil. Pilihan pertama adalah hak istri untuk meminta cerai apabila suami tidak mampu memberikan nafkah sama sekali. Hal ini karena kebutuhan makan dan kehidupan tidak dapat ditunda, dan seorang suami tidak dibenarkan menahan seorang istri dalam pernikahan tanpa memenuhi kewajiban nafkah.

"Kalau memang suamimu tidak pernah memberi nafkah kepadamu, pilihan pertama untukmu adalah kamu berhak minta cerai, kenapa? sebab namanya makan ini enggak bisa ditunda," ucap Buya Yahya mengutip makna hadits Rasulullah SAW.

Pilihan kedua, apabila istri masih memiliki keikhlasan dan pertimbangan kemaslahatan keluarga, maka ia boleh tetap menafkahi suaminya. Dalam kondisi ini, Islam tidak memandangnya sebagai kerugian, melainkan sebagai ladang pahala yang besar. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa istri tersebut akan memperoleh pahala berlipat karena membantu suami, memberikan nafkah, dan menjaga keutuhan keluarga serta anak-anaknya.

"Pilihan yang kedua, kamu tetap yang mencukupinya, kamu yang ngasih nafkah kepada suamimu, dan di saat seperti itu kamu mendapatkan pahala yang berlipat-lipat. Pertama pahala menyenangkan suami, kedua pahala ngasih rezeki dan nafkah, yang ketiga adalah pahala silaturahim dengan anak-anakmu," lanjut Buya Yahya.

Meski demikian, Buya Yahya mengingatkan bahwa kondisi istri menafkahi suami tidak boleh dijadikan alasan bagi suami untuk bersikap semena-mena. Seorang suami yang lemah secara ekonomi tetap dituntut memiliki tanggung jawab moral, menjaga adab, menghargai istri, dan menunjukkan sikap syukur. Setidaknya, ia wajib berusaha, menjaga ibadah, serta memiliki kerendahan hati dengan mengakui keterbatasannya.

Buya Yahya juga menekankan bahwa sangat tidak pantas apabila suami yang tidak bekerja justru menguasai keuangan istri atau bersikap otoriter. Dalam kondisi seperti itu, pengelolaan harta seharusnya dilakukan oleh pihak yang lebih mampu agar tidak menimbulkan kerusakan dan konflik dalam rumah tangga.

Di sisi lain, Buya Yahya turut menasihati para istri yang memiliki kelebihan ekonomi agar tidak terjerumus dalam kesombongan. Kelebihan rezeki seharusnya menjadikan seorang istri semakin tawadhu, bukan merasa lebih tinggi dari suami atau mudah melontarkan ancaman perceraian. Dalam pandangannya, perempuan salehah adalah perempuan yang mampu menjaga adab, emosi, dan kelembutan, meskipun memikul beban ekonomi keluarga.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Nafkah Istri dan Uang Belanja Ternyata Berbeda, Ini Penjelasannya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Zodiak yang Paling Ramah dan Tidak Pernah Bersikap Sombong

Mom's Life Annisa Karnesyia

Hukum Istri Mencari Nafkah karena Suami Menganggur dan Tidak Bekerja dalam Islam

Mom's Life Arina Yulistara

Ide Aktivitas Fisik Anak Usia 6 Tahun ke Atas

Parenting Asri Ediyati

Domperidone untuk Ibu Hamil, Apakah Aman? Kenali Manfaat, Dosis, Efek & Cara Pakai

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Viral, Saudara Kembar Ini Sadari Hamil di Saat yang Sama dan HPL di Waktu yang Juga Bersamaan

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Zodiak yang Paling Ramah dan Tidak Pernah Bersikap Sombong

Ide Aktivitas Fisik Anak Usia 6 Tahun ke Atas

Hukum Istri Mencari Nafkah karena Suami Menganggur dan Tidak Bekerja dalam Islam

Domperidone untuk Ibu Hamil, Apakah Aman? Kenali Manfaat, Dosis, Efek & Cara Pakai

5 Outfit Hijab Kasual hingga Formal ala Enno Lerian

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK