moms-life
Hukum Suami Utang Tanpa Izin Istri dalam Islam
HaiBunda
Kamis, 28 May 2026 14:10 WIB
Daftar Isi
Utang bisa mengacaukan rumah tangga. Bagaimana dengan hukum suami jika berutang tanpa izin istri? Wajibkah istri melunasinya? Mari pahami hukumnya.
Masalah utang dalam rumah tangga sering memicu pertengkaran, terutama ketika salah satu pasangan memiliki tanggungan finansial tanpa sepengetahuan pasangannya. Tidak sedikit istri yang merasa khawatir jika suami membuat pinjaman sendiri.
Kemudian muncul pertanyaan apakah istri wajib ikut bertanggung jawab melunasi utang tersebut? Dalam pandangan Islam, persoalan utang suami dan istri memiliki aturan yang jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggung jawab atas utang tidak otomatis dibebankan kepada pasangan, kecuali ada kesepakatan bersama atau utang tersebut memang digunakan untuk kepentingan rumah tangga. Mari bahas mengenai hukum utang dalam hubungan suami-istri.
Hukum utang dalam rumah tangga
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, pernah menjelaskan bahwa utang pribadi suami pada dasarnya tidak wajib ditanggung oleh istri. Begitu pula sebaliknya, suami juga tidak berkewajiban membayar utang pribadi istrinya.
"Utang-utang suami, istri tidak wajib membayar. Utang istri, suami tidak wajib membayar," ungkap Buya Yahya dalam video berjudul Hutang Suami, Apakah Istri Ikut Menanggung? yang dikutip detikcom.
Menurutnya, kewajiban membayar utang baru berlaku bersama apabila pinjaman tersebut memang disepakati oleh kedua belah pihak atau dilakukan demi kebutuhan keluarga. Jika suami berutang sendiri tanpa persetujuan istri maka secara syariat istri tidak memiliki kewajiban melunasinya.
Meski demikian, kalau istri dengan sukarela membantu membayar utang suaminya, hal tersebut termasuk bentuk tolong-menolong dan bernilai pahala di sisi Allah SWT. Namun bantuan itu sifatnya sukarela, bukan kewajiban agama.
Buya Yahya juga mengingatkan agar pasangan suami-istri berhati-hati dalam mengambil pinjaman, terutama memastikan transaksi yang dilakukan sesuai prinsip syariat dan tidak mengandung unsur yang diharamkan. Kehati-hatian dalam urusan finansial dinilai penting agar rumah tangga tetap mendapat keberkahan.
Pandangan hukum utang rumah tangga di Indonesia
Selain dijelaskan dalam syariat Islam, aturan mengenai tanggung jawab utang dalam rumah tangga juga diatur dalam hukum negara. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa suami dan istri memiliki hak serta kedudukan yang seimbang dalam rumah tangga.
Pasal 33 menegaskan bahwa suami dan istri wajib saling mencintai, menghormati, setia, dan membantu lahir maupun batin. Adapun mengenai harta dalam perkawinan, Pasal 35 membagi harta menjadi dua jenis, yakni harta bersama dan harta bawaan.
Harta bersama adalah kekayaan yang diperoleh selama pernikahan berlangsung, sedangkan harta bawaan merupakan harta pribadi masing-masing sebelum menikah atau diperoleh dari hadiah maupun warisan.
Dalam Pasal 36 pun dijelaskan bahwa penggunaan harta bersama harus atas persetujuan kedua belah pihak. Artinya, suami atau istri tidak bisa secara sepihak menggunakan harta bersama untuk kepentingan tertentu tanpa persetujuan berdua.
Untuk itu, ketika suami membuat utang pribadi tanpa sepengetahuan istri maka utang tersebut tidak dapat dibebankan kepada harta pribadi istri. Bahkan harta bersama pun pada prinsipnya tidak dapat digunakan untuk melunasi utang itu kalau tidak ada persetujuan dari pasangan.
Harta yang bisa digunakan untuk bayar utang
Dalam pandangan hukum perdata, sebagaimana dijelaskan ahli hukum Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata, utang pribadi suami pertama-tama menjadi tanggung jawab pribadi suami. Pelunasan dilakukan menggunakan harta pribadi milik suami terlebih dahulu.
Kalau harta pribadi suami tidak mencukupi, baru ada kemungkinan harta bersama digunakan, namun jika terdapat persetujuan atau keterkaitan dengan kepentingan rumah tangga. Sementara harta pribadi istri tetap tidak dapat disita untuk membayar utang pribadi suami.
Hal ini dianggap logis karena keputusan mengambil utang dapat berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarga. Oleh sebab itu, penggunaan harta bersama harus melibatkan persetujuan kedua belah pihak.
Meski hukum agama dan negara menegaskan bahwa istri tidak otomatis menanggung utang suami, keterbukaan finansial tetap menjadi hal penting dalam rumah tangga. Komunikasi yang baik dapat mencegah konflik dan menjaga kepercayaan antara pasangan.
Suami dan istri juga dianjurkan saling membantu dalam kesulitan, selama tidak melibatkan transaksi yang bertentangan dengan syariat. Sikap saling mendukung dan bermusyawarah menjadi kunci agar persoalan ekonomi tidak merusak keharmonisan keluarga.
Jadi, baik menurut ajaran Islam maupun hukum di Indonesia, utang pribadi tetap menjadi tanggung jawab pihak yang membuatnya. Sementara utang yang disepakati bersama atau digunakan untuk kepentingan keluarga bisa menjadi tanggungan bersama.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Mom's Life
Psikolog Ungkap 7 Kalimat Sering Diucapkan Pasangan Bermental Kuat
Mom's Life
Ini Alasan Utama Kenapa Tidak Boleh Menyayangi Anak Lebih dari Pasangan Menurut Pakar
Mom's Life
10 Hak dan Kewajiban Suami Terhadap Istri Menurut Islam, Beritahu Ayah Bun!
Mom's Life
7 Tanda Istri Kecewa dengan Sikap Suami dan Cara Mengatasinya
Mom's Life
10 Cara Bijak Menghadapi Suami yang Selalu Menyalahkan Istri
7 Foto
Mom's Life
7 Potret Mesra Melanie Putria dan Suami Dokter Ortopedi, Bikin Heboh Saat Dilamar di Helikopter
HIGHLIGHT
ADVERTISEMENT
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda
Hukum Istri Mencari Nafkah karena Suami Menganggur dan Tidak Bekerja dalam Islam
11 Kebiasaan Suami di Rumah yang Diam-diam Tanda Tidak Bahagia, Bunda Perlu Tahu
Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Batin ke Istri