HaiBunda

MOM'S LIFE

Hukum Suami Pulang Tanpa Kabar untuk Beri Kejutan pada Istri, Bolehkah Menurut Islam?

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Kamis, 16 Jul 2026 20:40 WIB
Hukum Suami Pulang Tanpa Kabar untuk Beri Kejutan pada Istri, Bolehkah Menurut Islam?/Foto: Getty Images/iStockphoto/PeopleImages
Jakarta -

Bunda sedang LDR dengan suami? Bagaimana jika suami pulang tanpa kabar tapi sebenarnya untuk memberi kejutan? Apakah dosa menurut Islam? Mari bahas di sini, Bunda.

Kejutan kepada pasangan sering dianggap sebagai bentuk perhatian dan kasih sayang. Ada suami yang memilih membelikan hadiah, mengajak makan malam, hingga sengaja pulang tanpa memberi kabar lebih dulu agar momen pertemuan terasa lebih istimewa.

Bagaimana jika kejutan itu dilakukan setelah suami pulang dari perjalanan jauh? Dalam pandangan Islam, ternyata ada adab yang perlu diperhatikan.


Para ulama menjelaskan bahwa suami yang kembali dari safar dianjurkan untuk memberitahukan kepulangannya terlebih dahulu kepada istri, terutama jika tiba pada malam hari. Bagaimana jika ingin memberi kejutan kepada istri?

Mengutip buku dari situs Kemenag, berjudul Fikih Muamalah Kontemporer, mari simak penjelasan mengenai hukum suami pulang tanpa kabar untuk memberi kejutan pada istri.

Hukum suami pulang tanpa kabar untuk beri kejutan

Dalam ajaran Islam, suami yang baru kembali dari perjalanan jauh tidak dianjurkan langsung datang ke rumah tanpa pemberitahuan. Para ulama menjelaskan bahwa tindakan tersebut hukumnya makruh, bukan haram, khususnya kalau kepulangan dilakukan secara tiba-tiba pada malam hari.

Anjuran ini bukan tanpa alasan. Islam sangat memperhatikan perasaan dan kenyamanan pasangan. Seorang istri yang tidak mengetahui waktu kepulangan suaminya mungkin belum sempat mempersiapkan diri, baik dari segi penampilan, kondisi rumah, maupun kesiapan mental untuk menyambut suaminya.

Situasi semacam itu dikhawatirkan justru memunculkan rasa tidak nyaman yang dapat memengaruhi keharmonisan rumah tangga. Untuk itu, suami sebaiknya tetap memberi kabar istri jika mau pulang setelah pergi jauh atau jalani LDR.

Hadist tentang larangan pulang mendadak setelah safar

Anjuran untuk memberi kabar sebelum pulang dari perjalanan jauh didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari Jabir RA. Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلًا فَلَا يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمُغِيبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ

Artinya:

"Apabila salah seorang di antara kalian datang dari perjalanan pada malam hari, maka janganlah ia langsung mendatangi keluarganya secara tiba-tiba agar istri yang ditinggalkan memiliki kesempatan untuk mempersiapkan diri dan menyisir rambutnya." (HR. Muslim)

Hadist tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah SAW mengajarkan etika ketika kembali dari safar. Tujuannya bukan untuk membatasi kasih sayang antarpasangan, melainkan memberi ruang bagi istri agar dapat menyambut suami dalam keadaan yang lebih siap dan nyaman.

Dalam kitab Syarh Shahih Muslim, Imam An-Nawawi juga menerangkan bahwa hadist-hadist tersebut menjadi dasar dimakruhkannya seseorang yang lama bepergian untuk tiba-tiba pulang menemui istrinya tanpa pemberitahuan.

Beliau menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi orang yang melakukan safar dalam waktu cukup lama sehingga istrinya tidak dapat memperkirakan kapan ia akan kembali. Sebaliknya, apabila perjalanan hanya berlangsung singkat sehingga waktu kepulangannya masih dapat diperkirakan, maka tidak mengapa jika suami pulang tanpa memberi kabar lebih dahulu.

Apakah pulang tanpa kabar setelah bekerja juga makruh?

Ketentuan ini berbeda dengan suami yang hanya bepergian dalam aktivitas sehari-hari. Sebagai contoh, berangkat bekerja ke kantor atau melakukan perjalanan singkat.

Dalam kondisi tersebut, para ulama memandang tidak ada masalah jika suami pulang tanpa menghubungi istrinya terlebih dahulu. Hal itu karena istri umumnya sudah mengetahui atau dapat memperkirakan jadwal kepulangan suami.

Dengan demikian, ia memiliki kesempatan untuk mempersiapkan diri sebagaimana biasanya. Oleh sebab itu, hukum makruh tidak berlaku pada perjalanan yang singkat dan rutin.

Jadi, memberi kejutan kepada istri pada dasarnya merupakan bentuk perhatian yang diperbolehkan dalam Islam. Namun jika kejutan itu dilakukan dengan cara pulang secara mendadak setelah perjalanan jauh tanpa memberi kabar maka para ulama menilai hukumnya makruh berdasarkan tuntunan hadist Rasulullah SAW.

Sebaliknya, kalau suami hanya pulang dari aktivitas harian atau perjalanan singkat yang waktunya sudah dapat diperkirakan oleh istri maka tidak ada larangan untuk langsung pulang ke rumah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Dengan tetap menjaga adab yang diajarkan Rasulullah SAW, hubungan Bunda dan suami diharapkan dapat berlangsung lebih harmonis, penuh penghormatan, serta saling menjaga perasaan satu sama lain.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

Simak video di bawah ini, Bun:

Bertengkar dengan Suami, Bolehkah Bunda Tinggalkan Rumah?

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Cara Mengenali Orang Cerdas dari Warna Favorit saat Memilih Baju

Mom's Life Amira Salsabila

Gala Sky Ulang Tahun ke-6, Dapat Ucapan Menyentuh dari Oma

Parenting Annisa Karnesyia

Bukan Cuma Sel Telur, Studi Terbaru Ungkap Rahim Juga Mengalami Penuaan

Kehamilan Annisa Karnesyia

5 Fakta Magang Nasional 2026 yang Resmi Dibuka, Uang Saku hingga Syarat Daftar

Mom's Life Annisa Karnesyia

Hukum Suami Pulang Tanpa Kabar untuk Beri Kejutan pada Istri, Bolehkah Menurut Islam?

Mom's Life Arina Yulistara

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Fakta Magang Nasional 2026 yang Resmi Dibuka, Uang Saku hingga Syarat Daftar

Bukan Cuma Sel Telur, Studi Terbaru Ungkap Rahim Juga Mengalami Penuaan

Gala Sky Ulang Tahun ke-6, Dapat Ucapan Menyentuh dari Oma

Hukum Suami Pulang Tanpa Kabar untuk Beri Kejutan pada Istri, Bolehkah Menurut Islam?

Anjasmara Klarifikasi dan Minta Maaf usai Diduga Sindir Syifa Hadju

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK