MOM'S LIFE
Sering Ambil Cuti dan Izin di Kantor? Kenali Perbedaannya
Arina Yulistara | HaiBunda
Jumat, 21 Aug 2026 08:55 WIBCuti menjadi hak setiap karyawan. Namun bagaimana dengan izin di kantor? Meski sama-sama tidak masuk kerja, yuk kenali perbedaan antara cuti dan izin di kantor.
Setiap karyawan tentu memiliki kebutuhan pribadi maupun kondisi tertentu yang membuatnya tidak dapat masuk kerja. Oleh sebab itu, perusahaan umumnya menyediakan sejumlah hak bagi pekerja, mulai dari cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersama, hingga cuti melahirkan. Masing-masing jenis cuti memiliki ketentuan dan tujuan yang berbeda.
Selain cuti, karyawan juga dapat mengajukan izin ketika berhalangan hadir. Salah satu yang paling sering digunakan adalah izin sakit.
Meski sama-sama membuat karyawan tidak bekerja seperti biasanya, izin dan cuti sebenarnya bukan hal yang sama. Lantas, apakah mengambil izin sakit akan mengurangi jatah cuti tahunan?
Mengutip detikcom dan Instagram @Kemnaker, yuk simak mengenai perbedaan cuti dan izin, mana yang lebih baik dipilih saat ada kebutuhan?
Cuti itu hak karyawan
Cuti adalah hak pekerja untuk tidak bekerja dalam kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau kebijakan perusahaan. Biasanya diajukan terlebih dahulu dan mendapat persetujuan atasan. Contoh cuti antara lain, cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti istirahat panjang (jika berlaku).
Cuti diberikan kepada karyawan agar memiliki waktu beristirahat atau mengurus kepentingan pribadi setelah menjalankan pekerjaan dalam periode tertentu. Ketentuan mengenai hak cuti tahunan tercantum dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak memperoleh cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Perusahaan dapat memiliki aturan internal mengenai mekanisme pengajuan dan penggunaan cuti selama tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Cuti tahunan sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," tulis pasal 79 Undang-Undang tersebut.
Izin beda dengan cuti
Sementara itu izin adalah ketidakhadiran karena alasan tertentu dengan pemberitahuan dan mengikuti prosedur perusahaan. Bisa direncanakan atau terjadi mendadak, tetapi tetap harus melapor dan memenuhi prosedur yang berlaku di perusahaan.
Contoh izin antara lain, sakit, menikah, anggota keluarga meninggal, atau keperluan lain. Izin sakit diberikan ketika karyawan mengalami kondisi kesehatan yang membuatnya tidak memungkinkan untuk menjalankan pekerjaan.
Berbeda dari cuti tahunan yang umumnya digunakan untuk kebutuhan istirahat atau kepentingan pribadi, izin sakit berkaitan dengan kondisi kesehatan pekerja.
Ketentuan mengenai upah saat pekerja tidak masuk karena sakit tercantum dalam Pasal 93 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan. Dalam ketentuan tersebut, pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit termasuk dalam pengecualian dari kondisi tidak dibayarnya upah dengan ketentuan sakit dibuktikan melalui keterangan dokter dan mengikuti batas waktu yang diatur dalam peraturan tersebut.
Apa izin sakit memotong cuti tahunan?
Pada prinsipnya, izin sakit tidak otomatis mengurangi jatah cuti tahunan. Keduanya merupakan jenis hak yang memiliki dasar dan tujuan berbeda.
Artinya, ketika Bunda tidak masuk kerja karena sakit dan memenuhi ketentuan yang berlaku, ketidakhadiran tersebut seharusnya dicatat sebagai izin atau cuti sakit, bukan sebagai penggunaan cuti tahunan.
Sebagai contoh, seorang karyawan masih memiliki 10 hari cuti tahunan kemudian harus tidak masuk kerja karena sakit dan memiliki surat keterangan dokter. Hari ketidakhadiran karena kondisi itu tidak mengurangi 10 hari jatah cuti tahunannya. Namun penerapan ini tetap perlu melihat aturan perusahaan dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Jadi saat sakit, karyawan sebaiknya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan perusahaan. Salah satunya dengan memberikan surat keterangan dokter apabila memang dipersyaratkan.
Dokumen tersebut dapat menjadi bukti bahwa ketidakhadiran terjadi karena kondisi kesehatan, bukan sengaja menggunakan jatah cuti tahunan. Di sisi lain, setiap perusahaan dapat memiliki mekanisme administrasi yang berbeda dalam pencatatan ketidakhadiran.
Untuk itu, Bunda perlu memahami peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau kebijakan internal yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status izin yang diambil.
Cuti dan izin sama-sama perlu diajukan sesuai prosedur
Meski memiliki fungsi yang berbeda, baik cuti maupun izin tetap perlu disampaikan kepada pihak perusahaan sesuai prosedur. Untuk cuti tahunan, karyawan biasanya mengajukan permohonan terlebih dahulu dan menyesuaikannya dengan kebijakan perusahaan serta kebutuhan operasional.
Sementara itu, jika tiba-tiba sakit dan tidak dapat bekerja, karyawan sebaiknya segera menginformasikan kondisinya kepada atasan atau bagian terkait. Dengan begitu, perusahaan dapat mencatat ketidakhadiran sesuai kategorinya dan karyawan tetap dapat menggunakan haknya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Jadi, cuti tahunan dan izin tidak dapat disamakan begitu saja. Cuti tahunan merupakan hak istirahat yang diberikan setelah memenuhi masa kerja tertentu, sedangkan izin sakit berkaitan dengan kondisi kesehatan yang menyebabkan karyawan tidak dapat bekerja.
Selama ketentuan dan prosedur yang berlaku dipenuhi, izin di kantor tidak semestinya dianggap sebagai penggunaan jatah cuti tahunan.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)Simak video di bawah ini, Bun:
"Great Stay" Bertahan di Pekerjaan Meski Tak Bahagia
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Bolehkah Cuti Memotong Gaji Karyawan? Ketahui Aturannya
5 Contoh Surat Cuti Menikah yang Sesuai dengan Tempat Kerja
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ada 27 Hari Libur
Studi Ungkap Bunda Paling Sering Ambil Cuti untuk Rawat Anak Sakit
TERPOPULER
Jangan Sering Bilang "Kamu kan Kakaknya", Ini 7 Kalimat yang Bisa Membebani Anak Sulung
Sering Ambil Cuti dan Izin di Kantor? Kenali Perbedaannya
Terpopuler: Deretan Anak Artis Jadi Paskibra di Upacara HUT RI
Studi Ungkap Keguguran Lebih Umum dari Perkiraan, 1 dari 3 Perempuan Pernah Mengalaminya
7 Kepribadian Orang yang Selalu Terlibat Drama dalam Hidupnya
REKOMENDASI PRODUK
7 Merek Panci Anti Lengket Keramik Bebas PFOA dan PTFE
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Glossy Balm, Bikin Bibir Plumpy dan Tampak Sehat
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Panci 3 Susun Stainless Steel yang Bagus dan Berkualitas
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Reed Diffuser Lokal yang Wanginya Enak & Tahan Lama
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Pasta Gigi Bayi 1 Tahun ke Atas yang Aman Jika Tak Sengaja Tertelan, Pilih Terbaik Cegah Karies
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
150 Nama Bayi Terinspirasi Melati dan Artinya untuk Anak Laki-laki dan Perempuan
Potret Frederik Kiran Cucu Soekarno Berdarah Jepang, Terbaru Ikut Rayakan HUT RI
Jangan Sering Bilang "Kamu kan Kakaknya", Ini 7 Kalimat yang Bisa Membebani Anak Sulung
Sering Ambil Cuti dan Izin di Kantor? Kenali Perbedaannya
5 Potret Tampan Ding Yuxi, Pemeran Zhao Ling di Drama China 'The Road to Splendor'
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Anak Kembar Beda Gender atau Kakak-Adik Dekat Usia? Ini Setelan Baju yang Bisa Dipakai Bareng
-
Beautynesia
Duh, Ini 4 Ciri Kepribadian Orang yang Diam-Diam Nirempati
-
Female Daily
Steal The Look: Warm Toasted Makeup ala Sadie Sink
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
5 Zodiak yang Susah Move On walaupun Sudah Ada Pacar Baru
-
Mommies Daily
22 Drakor Pendek di Bawah 10 Episode, Cocok Buat yang Sibuk