Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Ketahui Hak Penumpang Jika Pesawat Delay atau Dibatalkan

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Sabtu, 12 Sep 2026 11:45 WIB

Ilustrasi penumpang bandara
Ilustrasi hak penumpang jika pesawat delay atau dibatalkan /Foto: Getty Images/izusek
Daftar Isi
Jakarta -

Pesawat delay atau dibatalkan bisa mengganggu berbagai rencana penumpang, baik urusan pekerjaan, keluarga, maupun keperluan lainnya.

Dalam kondisi tersebut, penumpang memiliki sejumlah hak yang perlu diketahui. Mulai dari pengembalian biaya tiket hingga pengalihan ke penerbangan lain, sesuai kondisi yang terjadi.

Maskapai wajib memberikan penanganan sesuai aturan yang berlaku. Namun, hak penumpang dapat berbeda berdasarkan penyebab keterlambatan atau pembatalan penerbangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hak penumpang ketika pesawat delay atau dibatalkan

Erupsi Gunung Anak Krakatau yang terjadi pada Jumat (4/9/2026), menyebabkan banyak penerbangan dibatalkan akibat penyebaran abu vulkanik yang tidak memungkinkan perjalanan dilanjutkan.

Namun, bencana alam seperti erupsi gunung api termasuk kategori force majeure, artinya kejadian ini di luar kendali maskapai.

Dilansir CNBC Indonesia, dalam kondisi tersebut, maskapai dan bandara wajib menunda atau membatalkan penerbangan demi keamanan dan keselamatan semua pihak. Meski begitu, para penumpang tetap mendapatkan hak berupa kompensasi, Bunda.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, penumpang mendapatkan hak kompensasi delay, hanya jika terjadi keterlambatan akibat faktor manajemen airlines ataupun NTO. Berikut kompensasi yang bisa didapatkan:

Kategori 1

  • Keterlambatan 30 menit s/d 60 menit
  • Bentuk kompensasi: Minuman ringan

Kategori 2

  • Keterlambatan 61 menit s/d 120 menit
  • Bentuk kompensasi: Minuman dan makanan ringan (snack box)

Kategori 3

  • Keterlambatan 121 menit s/d 180 menit
  • Bentuk kompensasi: Minuman dan makanan berat (heavy meal)

Kategori 4

  • Keterlambatan 181 menit s/d 240 menit
  • Bentuk kompensasi: Minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal)

Kategori 5

  • Keterlambatan lebih dari 240 menit
  • Bentuk kompensasi: Ganti rugi sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah)

Kategori 6

  • Pembatalan penerbangan
  • Bentuk kompensasi: Maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket)

Adapun prosedur pembatalan tiket dan jangka waktu pengembalian uang tiket berdasarkan Pasal 10 ayat (5) yaitu:

  1. Pengembalian uang tiket kepada penumpang dari pembelian tiket secara tunai wajib dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan; dan
  2. Pengembalian uang tiket kepada penumpang dari pembelian tiket dengan kartu kredit atau debet wajib dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengajuan.

Faktor penyebab penerbangan dibatalkan

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, ada sejumlah faktor penyebab penerbangan dibatalkan. Berikut di antaranya:

1. Masalah dari manajemen maskapai

Kendala bisa muncul akibat masalah dari manajemen maskapai, seperti kesiapan kru (pilot, kopilot, atau awak kabin) yang belum lengkap, keterlambatan pasokan makanan atau katering, proses penanganan darat yang lambat, waktu tunggu penumpang yang melakukan perpindahan pesawat, hingga armada yang memang belum siap beroperasi.

2. Situasi di bandara

Kondisi lapangan saat keberangkatan maupun kedatangan juga kerap menyebabkan penerbangan dibatalkan atau delay.

Mulai dari fasilitasnya yang tidak bisa digunakan, kerusakan infrastruktur jalur seperti retak, banjir, atau kebakaran, antrean panjang pesawat yang akan lepas landas maupun mendarat, hingga proses pengisian bahan bakar tersendat.

3. Cuaca ekstrem

Kondisi cuaca ekstrem tentu berada di luar kendali manusia. Bencana alam, hujan lebat, banjir, sambaran petir, badai, kabut tebal, kepulan asap, jarak pandang di bawah standar, hingga angin kencang, dapat mengganggu keselamatan terbang dan memicu keterlambatan.

4. Kejadian di luar dugaan

Ada juga faktor lain di luar kendali operasional, seperti situasi darurat berupa kerusuhan atau aksi demonstrasi yang terjadi di sekitar kawasan bandara.

Nah, itulah hak penumpang yang dapat Bunda ketahui ketika pesawat delay atau dibatalkan. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda