HaiBunda

PARENTING

Pelajaran dari Kejadian Bocah 12 Tahun Kendarai Motor dan Meninggal

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Sabtu, 06 Apr 2019 16:03 WIB
Pelajaran dari Kejadian Bocah 12 Tahun Kendarai Motor dan Meninggal/Foto: istock
Jakarta - Kecelakaan motor dengan pengendara anak di bawah umur kembali terjadi, Bun. Kali ini menimpa seorang anak berusia 12 tahun bernama Reino.

Kecelakaan tunggal ini terjadi di kawasan perumahan di daerah Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (1/4/). Korban diketahui menabrak pohon dan tewas seketika.

Dikutip dari 20detik, kecelakaan bermula saat korban mengendarai motor dan tidak bisa mengendalikannya saat sampai di tikungan. Sebelum menabrak pohon besar, Reino terlebih dulu menabrak pembatas jalan.


"Awalnya, kecepatan korban ini sedang, tapi saat sampai di area TKP, pas di tikungan ketiga, korban hilang keseimbangan, langsung menabrak pohon dan terpental dari motornya," ujar AKP Sugeng, Kanit Laka Lantas Polresta Sidoarjo.

Kejadian yang buruk ini seharusnya bisa dihindari ya, Bun. Orang tua sebagai orang yang paling bertanggung jawab semestinya bisa lebih tegas karena pasti tahu dampak buruk anak di bawah umur mengendarai motor.


Menurut psikolog anak dan keluarga, Ayoe Sutomo, anak-anak di bawah umur masih jadi tanggung jawab orang tua. Tindakan mengendarai motor tentu tidak lepas dari lalainya pola asuh orang tua.

"Perlu ada edukasi secara terus menerus bahwa yang dilakukan itu buruk. Sebaiknya paradigma bahwa anak naik motor itu keren juga harus dirubah," kata Ayoe, dikutip dari detikcom.

Menurut Ayoe, surat izin mengemudi (SIM) dibuat untuk usia lebih dari 17 tahun karena di usia ini pola pikir anak sudah matang dan merek sudah bisa mengambil keputusan yang baik. Sedangkan, anak di bawah 17 tahun belum punya kemampuan kognitif, emosi, dan tanggung jawab yang cukup untuk mengambil keputusan.


Menurut peraturan yang tercantum dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah jelas disebutkan bahwa usia minimal dapat mengendarai mobil/motor adalah 17 tahun. Sedangkan, pada pasal 77 ayat (1) dijelaskan kewajiban setiap orang memiliki SIM jika usia sudah sesuai.

Melansir dari Arrive Alive, berikut 5 Tips bagi orang tua dalam melarang anak yang belum cukup usia mengendarai motor.

1. Selalu mengetahui keberadaan anak, dari mana dan ke mana mereka pergi

2. Bicarakan dengan anak tentang konsekuensi mengendarai kendaraan sebelum waktunya dan masalah apa yang bisa terjadi

3. Jelaskan juga kondisi jalanan dan pentingnya menjaga keselamatan ketika di jalan

4. Diskusikan dengan anak jila ada tekanan dari teman sebaya mereka untuk mengendarai kendaraan sebelum waktunya

5. Letakkan kunci kendaraan di tempat yang sulit ditemukan atau dijangkau anak.

Bunda, ayo kita bertindak lebih peka untuk mencegah hal buruk terjadi pada anak. Bunda dan Ayah juga harus lebih tegas melarang anak yang belum cukup umur mengendarai kendaraan ya.

[Gambas:Video 20detik]

(ank/rdn)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

11 Ciri Kepribadian Orang Baik Hati Bikin Nyaman dan Senang saat di Dekatnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

5 Potret Gabriella Anak Denny Sumargo & Olivia, Sudah Mulai Asyik Sekolah

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Tanaman Hias Indoor untuk Percantik Rumah saat Lebaran, Ada Peace Lily

Mom's Life Arina Yulistara

Tampil di Oscar 2026, Wunmi Mosaku Ungkap Persahabatan dengan Hailee Steinfeld: Main Satu Film Kini Hamil Bareng

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Potret Bahagia Joanna Alexandra Prewedding Bareng Kekasih, Beri Ucapan Menyentuh untuk Diri Sendiri

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

11 Ciri Kepribadian Orang Baik Hati Bikin Nyaman dan Senang saat di Dekatnya

5 Potret Gabriella Anak Denny Sumargo & Olivia, Sudah Mulai Asyik Sekolah

7 Tanaman Hias Indoor untuk Percantik Rumah saat Lebaran, Ada Peace Lily

Alasan Balita Hanya Mau Sama Bunda, Benarkah Anak Punya Orang Tua Favorit?

Tampil di Oscar 2026, Wunmi Mosaku Ungkap Persahabatan dengan Hailee Steinfeld: Main Satu Film Kini Hamil Bareng

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK