Jakarta -
Baru-baru ini, di jagat maya muncul dua petisi yang mengecam vonis bebas terhadap pelaku pemerkosa dua anak. Diketahui sampai saat ini, petisi sudah ditandatangani 190 ribu orang.
Dikutip dari
detikcom, petisi pertama bertajuk 'Berikan Keadilan untuk Kakak Beradik Joni dan Jeni (Anak Korban Perkosaan)' dengan penandatangan mencapai 153.342 orang. Sedangkan petisi kedua yang berbunyi 'Keadilan untuk Joni dan Jeni! Usut Hakim Askandar dan Penjarakan Pelaku!', telah ditandatangani 42.001 orang.
Petisi ini muncul akibat putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, yang membebaskan pelaku pemerkosa di Bogor berinisial HI (41) dari tuntutan 14 tahun penjara. Ia diketahui memerkosa dua anak tetangganya, yang berusia 14 dan 7 tahun.
"Jaksa menuntut 14 tahun penjara dan denda Rp30 juta terhadap pelaku, berdasarkan UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP. Namun, pada 25 Maret 2019, PN Cibinong memutus bebas HI dengan alasan tidak ada yang melihat langsung perbuatan," demikian bunyi petisi tersebut.
Hal ini sangat miris ya, Bun. Salah satu penandatangan petisi, Bisono Adi, sangat mengecam hal tersebut.
"Pelaku perkosaan harus dihukum sebab dengan alasan apapun, itu kebiadaban. Hakim yang vonis bebas harus disekolahkan lagi!!" tulisnya.
Berita soal
pemerkosaan ini pastinya tersebar luas di dunia maya. Mungkin juga, tak luput dibaca oleh anak-anak.
Nah, bicara soal bagaimana cara menyikapi anak ketika menanyakan apa itu pemerkosaan, menurut psikolog anak dan remaja dari RaQQi - Human Development & Learning Centre, Ratih Zulhaqqi, menjelaskan tentang pemerkosaan kepada anak itu berbeda-beda, tergantung usianya. Tidak mungkin orang tua menjelaskan pemerkosaan secara detail kepada anak yang masih terlalu kecil.
"Mungkin kalau untuk usia dini seperti itu dikasih tahu kalau pemerkosaan itu merebut hak seseorang," kata Ratih, dikutip dari
detikcom.
Sementara itu, dikatakan psikolog keluarga Anna Surti Ariani, M.Psi, saat anak bertanya soal pemerkosaan, ini bisa menjadi sarana pengajaran pendidikan seksual sejak dini. Dan juga mengajari anak agar lebih mengenal tubuhnya.
"Juga mengetahui sentuhan orang kepada dia itu sentuhan sayang atau tidak. Lalu, mereka juga sudah paham bagian-bagian mana yang dilarang sentuh misalnya bagian kelamin, pantat, bibir, dan bagian dada pada perempuan," tandas psikolog yang akrab disapa Nina.
(yun/muf)