Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

PP Kebiri Predator Seksual Anak Resmi Diteken Jokowi, Ini Detailnya Bun

Annisa Afani   |   HaiBunda

Senin, 04 Jan 2021 13:34 WIB

the little girl is afraid
PP Kebiri Predator Seksual Anak Resmi Diteken Jokowi, Ini Detailnya Bun/Foto: iStock
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk Predator Seksual pada 7 Desember 2020, Bunda. Di dalamnya, PP dengan Nomor 70 Tahun 2020 ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Upaya tersebut penting dilakukan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan beberapa ketentuan pasal terkait.

"Perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," demikian bunyi pertimbangan PP 70/2020.

Siapa saja yang bisa dikenakan kebiri dan pemasangan chip?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI

Bunda, simak langkah pencegahan pelecehan seksual pada anak dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

Banner Tips Cantik Sehat Saat Pandemi
(AFN/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda