
parenting
PP Kebiri Predator Seksual Anak Resmi Diteken Jokowi, Ini Detailnya Bun
HaiBunda
Senin, 04 Jan 2021 13:34 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk Predator Seksual pada 7 Desember 2020, Bunda. Di dalamnya, PP dengan Nomor 70 Tahun 2020 ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Upaya tersebut penting dilakukan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan beberapa ketentuan pasal terkait.
"Perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," demikian bunyi pertimbangan PP 70/2020.
Siapa saja yang bisa dikenakan kebiri dan pemasangan chip?
Bunda, simak langkah pencegahan pelecehan seksual pada anak dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda