HaiBunda

PARENTING

KJP Plus Tahap 1 Jenjang SD Sudah Cair, Cek Status Penerimaannya Bun

Annisa Afani   |   HaiBunda

Selasa, 17 Aug 2021 16:05 WIB
Anak menunjukkan KJP/Foto: Pemprov DKI Jakarta
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan pencairan bantuan pada Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 Tahun 2021 untuk bulan Agustus 2021, Bunda. Pencairan ini sudah dilakukan sejak Jumat (13/8/2021) lalu, lho.

Diketahui, pencairan dana KJP akan dilaksanakan secara bertahap. Ini akan dimulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan sederajat, sebagaimana yang disampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap. Pencairan hari ini tanggal 13 Agustus 2021 untuk jenjang SD sederajat," kata Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI) melalui Instagram resminya.


Bagi penerima KJP Plus Tahap 1 Agustus 2021, bisa melakukan pengecekan status penerimaan bantuan dana sebelum mengambil bantuan. Pengecekan bisa dilakukan di link kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php.

Besar KJP Plus Tahap 1 pada Juli 2021:

  • SD/SDLB /MI menerima sebesar Rp 250 ribu.
  • SMP/SMPLB/MTs/PKBM sebesar Rp 300 ribu.
  • SMA/SMALB/MA sebesar Rp 420 ribu.
  • SMK sebesar Rp 450 ribu.

Keuntungan penerima KJP Plus Tahap 1:

  • Menggunakan akses Trans Jakarta gratis dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar, dan berseragam sekolah
  • Masuk ke Ancol secara gratis dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK (Kartu Keluarga)
  • Masuk ke Ragunan, Monumen Nasional (Monas), hingga museum gratis
  • Penerima juga akan diberi fasilitas belanja 6 jenis pangan murah.

Sebagai informasi, KJP Plus adalah program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian yang relevan.

Berikut syarat penerima KJP Plus Tahap 1:

  1. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal.
  2. Terdaftar dalam BDT dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan gubernur.
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu.
  4. Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Informasi lebih lanjut mengenai KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021 ini dapat diakses melalui laman resmi, di antaranya laman https://kjp.jakarta.go.id/, Instagram @disdikski, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Tonton juga 5 rekomendasi laptop di bawah Rp2 juta untuk sekolah online dalam video berikut:



(AFN/fir)

TOPIK TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Terbaru Ashanty Makin Langsing Usai Sukses Diet IF & Olahraga

Mom's Life Amira Salsabila

7 Tanda Anak yang Benar-Benar Terdidik Menurut Pakar

Parenting Natasha Ardiah

Berapa Kali Normalnya Bayi Baru Lahir BAB?

Parenting Nadhifa Fitrina

Kisah Bunda Memiliki 'Payudara Ketiga' Usai Melahirkan, Ketahui Penyebabnya

Kehamilan Annisa Karnesyia

Menurut Psikolog, Ini 7 Kalimat yang Membuat Seseorang Terlihat Membosankan

Mom's Life Angella Delvie Mayninentha & Muhammad Prima Fadhilah

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Edutrip Ceria! Winner's Squad Menjelajah Hong Kong Bareng Nutrilon Royal & Indomaret

Berapa Kali Normalnya Bayi Baru Lahir BAB?

5 Potret Terbaru Ashanty Makin Langsing Usai Sukses Diet IF & Olahraga

Kisah Bunda Memiliki 'Payudara Ketiga' Usai Melahirkan, Ketahui Penyebabnya

5 Jenis Pisang yang Bagus untuk Bayi, Waktu Konsumsi & Resep MPASI

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK