PARENTING
Sekolah Dilarang Beri Libur Khusus Nataru, Siap-siap di Rumah Saja Bun
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Kamis, 25 Nov 2021 11:16 WIBLibur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan segera tiba. Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, Pemerintah membuat aturan baru terkait libur di periode ini, Bunda.
Pemerintah memutuskan untuk menghapus cuti bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Cuti bersama Natal yang jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021 resmi ditiadakan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Selain libur cuti untuk pekerja, Pemerintah juga mengimbau kepada sekolah untuk tidak memberikan libur khusus pada periode Nataru, Bunda. Imbauan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Instruksi telah ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn.) Muhammad Tito Karnavian pada 22 November 2021. Sesuai instruksi, periode libur khusus yang dilarang mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Selama periode libur Natal dan Tahun Baru ini, sekolah tidak diperkenankan untuk memberikan libur khusus. Libur hanya berlaku pada tanggal merah yang telah ditetapkan, yakni 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.
Instruksi ini dibuat pemerintah guna menekan laju penularan COVID-19 di Indonesia. Keputusan juga dibuat setelah melihat laju kenaikan kasus COVID-19 sempat terjadi di Tanah Air usai libur Natal dan Tahun baru di tahun lalu.
Terkait sekolah, Pemerintah memang menaruh perhatian khusus nih, Bunda. Seperti kita tahu, aktivitas pembelajaran tatap muka sudah mulai dilakukan di beberapa daerah.
Nah, selain meniadakan libur khusus untuk anak sekolah, pemerintah juga membuat imbauan tentang pembagian rapor semester I. Hal ini terkait dengan waktu pembagian rapor anak sekolah.
Seperti apa isi imbauan dan instruksi terkait ini ya?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
Simak juga sederet hal yang perlu dipahami sebelum berlibur panjang di masa pandemi, dalam video berikut:
(ank/som)