HaiBunda

PARENTING

Dear Bunda, Jadwal Pembagian Rapor Sekolah Batal Diundur

Annisa A   |   HaiBunda

Senin, 13 Dec 2021 13:51 WIB
Ilustrasi rapor anak sekolah / Foto: Getty Images/iStockphoto/NuPenDekDee
Jakarta -

Ada perubahan mengenai jadwal pembagian rapor siswa untuk semester satu tahun ajaran 2021/2021, Bunda. Jadwal yang semula diundur hingga Januari 2022 dinyatakan batal oleh pemerintah.

Skema pembagian rapor sekolah semester satu tahun ajaran 2021/2021 kembali diserahkan kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022.


"Pelaksanaan pembagian rapot semester 1 (satu) dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi," bunyi Inmendagri tersebut nomor kedua huruf b dikutip Senin (13/12/21).

Sebelumnya, pemerintah melakukan pemunduran jadwal pembagian rapor semester satu tahun ajaran 2021/2022 dari Desember 2021 ke Januari 2022, bertepatan dengan tahun ajaran baru.

"Pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022," demikian isi salah satu poin di surat edaran sebelumnya.

Pemerintah juga sempat menyatakan libur Natal dan Tahun Baru 2022 hanya jatuh selama dua hari, yakni di Hari Raya Natal pada Sabtu, 25 Desember 2021 dan Tahun Baru Masehi 2022 yang jatuh pada Sabtu, 1 Januari 2022.

Akan tetapi, dengan adanya Imendagri baru membuat ketentuan jadwal pemunduran itu sudah tidak lagi berlaku, Bunda. Dalam Inmendagri yang baru, pemerintah juga menghapus aturan peniadaan libur Nataru. Pemerintah kembali menyerahkan aturan itu kepada Kementerian terkait.

"Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama," bunyi Inmendagri itu nomor kedua huruf a.

Terkait libur Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah juga sempat berencana memberlakukan kegiatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Namun pada akhirnya, peraturan ini akan digantikan dengan kebijakan terbaru.

Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan baru, yaitu tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, namun dengan beberapa pengetatan. Kebijakan ini dinilai lebih efektif dan proporsional.

Pencabutan kebijakan PPKM level 3 ini berada di bawah perintah Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Luhut, Indonesia telah lebih siap mengantisipasi masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 karena situasi pandemi COVID-19 yang mulai terkendali.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Saksikan juga video tips parenting generasi alpha di bawah ini:

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Ciri Pasangan yang Kuat Secara Mental, Sering Ucap 7 Kalimat Ini Menurut Pakar

Mom's Life Arina Yulistara

Hati-hati Bun! Ini 5 Makanan yang Bisa Rusak Fungsi Ginjal

Mom's Life Amira Salsabila

Bukan Sekadar Percaya Diri, Ini 8 Ciri Kepribadian Orang Berkarisma Tinggi

Mom's Life Annisa Karnesyia

5 Contoh Hidup Rukun di Sekolah Lengkap dengan Manfaat dan Penjelasannya

Parenting Annisya Asri Diarta

14 Jenis Cacat Lahir yang Berkaitan dengan Kesalahan Diagnosis Medis, Bunda Perlu Tahu

Kehamilan Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Ashanty Lulus S3 Unair dengan Predikat Sangat Memuaskan, Dapat Dukungan Anak & Suami

14 Jenis Cacat Lahir yang Berkaitan dengan Kesalahan Diagnosis Medis, Bunda Perlu Tahu

5 Contoh Hidup Rukun di Sekolah Lengkap dengan Manfaat dan Penjelasannya

Ciri Pasangan yang Kuat Secara Mental, Sering Ucap 7 Kalimat Ini Menurut Pakar

Hati-hati Bun! Ini 5 Makanan yang Bisa Rusak Fungsi Ginjal

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK