HaiBunda

PARENTING

Dear Bunda, Jadwal Pembagian Rapor Sekolah Batal Diundur

Annisa A   |   HaiBunda

Senin, 13 Dec 2021 13:51 WIB
Ilustrasi rapor anak sekolah / Foto: Getty Images/iStockphoto/NuPenDekDee
Jakarta -

Ada perubahan mengenai jadwal pembagian rapor siswa untuk semester satu tahun ajaran 2021/2021, Bunda. Jadwal yang semula diundur hingga Januari 2022 dinyatakan batal oleh pemerintah.

Skema pembagian rapor sekolah semester satu tahun ajaran 2021/2021 kembali diserahkan kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022.


"Pelaksanaan pembagian rapot semester 1 (satu) dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi," bunyi Inmendagri tersebut nomor kedua huruf b dikutip Senin (13/12/21).

Sebelumnya, pemerintah melakukan pemunduran jadwal pembagian rapor semester satu tahun ajaran 2021/2022 dari Desember 2021 ke Januari 2022, bertepatan dengan tahun ajaran baru.

"Pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022," demikian isi salah satu poin di surat edaran sebelumnya.

Pemerintah juga sempat menyatakan libur Natal dan Tahun Baru 2022 hanya jatuh selama dua hari, yakni di Hari Raya Natal pada Sabtu, 25 Desember 2021 dan Tahun Baru Masehi 2022 yang jatuh pada Sabtu, 1 Januari 2022.

Akan tetapi, dengan adanya Imendagri baru membuat ketentuan jadwal pemunduran itu sudah tidak lagi berlaku, Bunda. Dalam Inmendagri yang baru, pemerintah juga menghapus aturan peniadaan libur Nataru. Pemerintah kembali menyerahkan aturan itu kepada Kementerian terkait.

"Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama," bunyi Inmendagri itu nomor kedua huruf a.

Terkait libur Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah juga sempat berencana memberlakukan kegiatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Namun pada akhirnya, peraturan ini akan digantikan dengan kebijakan terbaru.

Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan baru, yaitu tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, namun dengan beberapa pengetatan. Kebijakan ini dinilai lebih efektif dan proporsional.

Pencabutan kebijakan PPKM level 3 ini berada di bawah perintah Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Luhut, Indonesia telah lebih siap mengantisipasi masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 karena situasi pandemi COVID-19 yang mulai terkendali.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Saksikan juga video tips parenting generasi alpha di bawah ini:

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

8 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Lemari Pakaian Menurut Pakar

Mom's Life Aisyah Khoirunnisa

Penuh Haru, Aline Adita Bagikan Perjalanan Kehamilan dari Trimester 1 hingga Melahirkan

Kehamilan Amrikh Palupi

Andhara Early Gunting Kartu Kredit Usai KPR Lunas, Tak Ingin Berutang dan Riba

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Sandra Odilifia

Jangan Bilang 'Tidak', Ini 5 Cara Profesional Menolak Tugas di Luar Tanggung Jawab

Mom's Life Arina Yulistara

Ariana Grande Diserang Penyusup di Karpet Merah Premier Film, Pelaku Sering Lakukan Aksi Serupa

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

5 Potret Raisa di Premiere Wicked: For Good, Tunjukkan Karya Zalina pada Ariana Grande

5 Cara Melihat Chat Whatsapp yang Telah Dihapus di HP Pasangan

15 SD Terbaik di Indonesia dengan Jumlah Peserta Didik Berprestasi Terbanyak

8 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Lemari Pakaian Menurut Pakar

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK