Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Jalur Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru Jakarta 2024 Dibuka, Simak Tata Caranya

Annisa A   |   HaiBunda

Kamis, 16 May 2024 20:45 WIB

Ilustrasi Dampak Masuk Sekolah Terlalu Pagi
Jalur Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru Jakarta 2024 Dibuka, Simak Tata Caranya / Foto: iStock
Jakarta -

Semester genap segera berakhir. Banyak siswa yang akan melanjutkan studi ke jenjang pendidikan lebih tinggi, Bunda.

Terkait hal ini, pemerintah telah membuka Jalur Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024.

Itu artinya, Bunda bisa mendaftarkan anak yang akan masuk SD, SMP, atau SMA di Jakarta ke sekolah terdekat dari domisili berdasarkan Kartu Keluarga (KK).

Adapun kuota Jalur Zonasi PPDB SD Jakarta 2024 sebesar 73 persen, disusul oleh SMP sebanyak 50 persen, dan SMA sebesar 50 persen.

Berbeda dari SD, SMP, dan SMA, PPDB untuk jenjang SMK di Jakarta tidak menggunakan Jalur Zonasi. Jenjang pendidikan ini memiliki Jalur PPDB sendiri, Bunda.

Adapun Jalur PPDB SMK Jakarta 2024 terdiri dari Jalur Prestasi dengan kuota 55 persen, Jalur Afirmasi dengan kuota 43 persen, dan Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Terdidik.

Berikut ini zona prioritas Zonasi PPDB SD, SMP, dan SMA Jakarta 2024 sebagaimana dijelaskan dalam materi sosialisasi PPDB Jakarta 2024:

Zona Prioritas Jalur Zonasi PPDB SD Jakarta 2024

  1. Zona prioritas pertama: Calon siswa berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah
  2. Zona prioritas kedua: Calon siswa berdomisili di kelurahan yang sama/kelurahan yang berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah

Zona Prioritas Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024: SMP dan SMA

  1. Zona prioritas pertama: 1) Calon siswa berdomisili pada RT yang sama dengan RT sekolah, 2) Calon siswa berdomisili pada RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah
  2. Zona prioritas kedua: Calon siswa yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan
  3. Zona prioritas ketiga: Calon siswa berdomisili di kelurahan yang sama/berdekatan dengan kelurahan sekolah tujuan

Selain itu, ada juga tata cara seleksi Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024. LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(anm/fia)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda