HaiBunda

PARENTING

Catat Bun! Ini Aturan Terbaru Libur Sekolah dari Kemendikbudristek

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Rabu, 15 Dec 2021 19:00 WIB
Ilustrasi Anak Sekolah/ Foto: iStock
Jakarta -

Bunda berencana untuk rekreasi keluarga di libur sekolah akhir tahun ini? Simak dahulu yuk aturan libur sekolah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berikut ini.

Kemendikbudristek baru saja merilis aturan terkait libur sekolah dan pembagian rapor nih, Bunda. Seperti kita tahu, pembagian rapor tahun ini berdekatan dengan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan terbaru Kemendikbudristek tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021. Surat edaran ini telah diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti tertanggal 14 Desember 2021.


Lalu apa saja isi surat edaran dan perubahan libur sekolah akhir tahun ini?

Nah, dalam salah satu poin dalam surat edaran menjelaskan tentang pelaksanaan pembelajaran serta pembagian rapor semester pertama. Selain itu, terdapat pula ketentuan libur sekolah untuk tahun ajaran 2021-2022.

"Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1," demikian isi salah satu poin di surat edaran tersebut.

Kalender pendidikan yang dimaksud ada dalam poin 1 SE No. 32 Tahun 2021. Kalender pendidikan ini adalah kalender yang berisi ketentuan permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur yang sebelumnya dibuat pemerintah daerah.

Artinya, jadwal libur sekolah siswa di akhir tahun ini akan kembali pada jadwal awal seperti yang ditetapkan dalam kalender akademik di daerah.

SE Kemendikbudristek No. 32 Tahun 2021 ini berlaku per 14 Desember 2021. Dengan demikian, SE Kemendikbudristek No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronauirus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi ya, Bunda.

Setidaknya ada beberapa poin penting dalam SE No. 32 Tahun 2021 ini yang perlu Bunda tahu. Apa saja isinya?

TERUSKAN MEMBACA DI DINI.

Simak juga ide kegiatan untuk tingkatkan kreativitas anak selama libur sekolah, berikut ini:

(ank/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

9 Ciri Kepribadian Orang yang Suka Bicara Blak-blakan Tanpa Filter

Mom's Life Annisa Karnesyia

Kapan Diperbolehkan Berhubungan setelah Haid agar Tidak Hamil?

Kehamilan Amrikh Palupi

Daftar Negara yang Terletak Paling Selatan di Dunia dan ASEAN, Beri Tahu Si Kecil Bun

Parenting Elia Amaliana

Potret Ummi Quary Umrah, Menangis hingga Bahagia Bisa Pegang Ka'bah

Mom's Life Annisa Karnesyia

Termakan Hoaks Keramas Pakai Telur Mentah agar Hamil, Bunda Ini Kini Bangun Komunitas Online

Kehamilan Amrikh Palupi

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Kapan Diperbolehkan Berhubungan setelah Haid agar Tidak Hamil?

9 Ciri Kepribadian Orang yang Suka Bicara Blak-blakan Tanpa Filter

Daftar Negara yang Terletak Paling Selatan di Dunia dan ASEAN, Beri Tahu Si Kecil Bun

Kisah Pilu dari Gempa di Manggarai Timur NTT, Ibu dan 2 Anak Tewas Tertimbun Reruntuhan

Termakan Hoaks Keramas Pakai Telur Mentah agar Hamil, Bunda Ini Kini Bangun Komunitas Online

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK