HaiBunda

PARENTING

Catat Bun! Ini Aturan Terbaru Libur Sekolah dari Kemendikbudristek

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Rabu, 15 Dec 2021 19:00 WIB
Ilustrasi Anak Sekolah/ Foto: iStock
Jakarta -

Bunda berencana untuk rekreasi keluarga di libur sekolah akhir tahun ini? Simak dahulu yuk aturan libur sekolah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berikut ini.

Kemendikbudristek baru saja merilis aturan terkait libur sekolah dan pembagian rapor nih, Bunda. Seperti kita tahu, pembagian rapor tahun ini berdekatan dengan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan terbaru Kemendikbudristek tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021. Surat edaran ini telah diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti tertanggal 14 Desember 2021.


Lalu apa saja isi surat edaran dan perubahan libur sekolah akhir tahun ini?

Nah, dalam salah satu poin dalam surat edaran menjelaskan tentang pelaksanaan pembelajaran serta pembagian rapor semester pertama. Selain itu, terdapat pula ketentuan libur sekolah untuk tahun ajaran 2021-2022.

"Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1," demikian isi salah satu poin di surat edaran tersebut.

Kalender pendidikan yang dimaksud ada dalam poin 1 SE No. 32 Tahun 2021. Kalender pendidikan ini adalah kalender yang berisi ketentuan permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur yang sebelumnya dibuat pemerintah daerah.

Artinya, jadwal libur sekolah siswa di akhir tahun ini akan kembali pada jadwal awal seperti yang ditetapkan dalam kalender akademik di daerah.

SE Kemendikbudristek No. 32 Tahun 2021 ini berlaku per 14 Desember 2021. Dengan demikian, SE Kemendikbudristek No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronauirus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi ya, Bunda.

Setidaknya ada beberapa poin penting dalam SE No. 32 Tahun 2021 ini yang perlu Bunda tahu. Apa saja isinya?

TERUSKAN MEMBACA DI DINI.

Simak juga ide kegiatan untuk tingkatkan kreativitas anak selama libur sekolah, berikut ini:

(ank/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Melahirkan Anak Keempat, Indah Istri Rigen Rakelna Ungkap Masih Sempat Menyusui saat Hamil

Menyusui Amrikh Palupi

9 Kalimat Diucapkan Orang yang Enggak Punya Empati dalam Percakapan Sehari-hari

Mom's Life Annisa Karnesyia & Firli Nabila

50 Nama Bayi yang Paling Populer Digunakan Orang Tua di Tahun 2026

Nama Bayi Annisya Asri Diarta

5 Kebiasaan yang Membuat Anak Merasa Benar-Benar Dekat dengan Orang Tua

Parenting Kinan

Amankah Buah Acai Berry untuk Ibu Hamil? Cek Manfaat, Efek Samping & Resep Mengolahnya

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Cara Mengenali Orang dengan IQ Tinggi dari Kebiasaannya yang Lebih Suka di Rumah

50 Nama Bayi yang Paling Populer Digunakan Orang Tua di Tahun 2026

Melahirkan Anak Keempat, Indah Istri Rigen Rakelna Ungkap Masih Sempat Menyusui saat Hamil

9 Kalimat Diucapkan Orang yang Enggak Punya Empati dalam Percakapan Sehari-hari

5 Kebiasaan yang Membuat Anak Merasa Benar-Benar Dekat dengan Orang Tua

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK