Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Libur Nataru Ditiadakan, Bagaimana Jadwal Bagi Rapor & Libur Sekolah?

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Senin, 06 Dec 2021 15:19 WIB

Ilustrasi siswa atau sekolah
Ilustrasi libur sekolah / Foto: Getty Images/GlobalStock
Jakarta -

Ada aturan terbaru mengenai liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) nih, Bunda. Sekolah tidak memberikan libur khusus selama periode Natal dan Tahun Baru 2022.

Pada 1 Desember 2021, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur libur sekolah. Surat tersebut mengimbau sekolah tidak libur khusus Natal dan Tahun Baru 2022.

"Melakukan imbauan pada sekolah, tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru," demikian bunyi poin (h) diktum kedua yang tertuang dalam edaran tersebut.

Sebelumnya, pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 telah mengeluarkan pengumuman terkait libur di bulan Desember, yakni saat Natal dan Tahun baru.

Banner Tanaman Hias Pengusir Nyamuk

Dalam Inmendagri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru), pemerintah lalu memutuskan untuk tidak ada hari libur pada Natal dan Tahun Baru, Bunda.

Jadi, libur Natal dan Tahun Baru 2022 hanya jatuh pada dua hari, yakni di Hari Raya Natal pada Sabtu, 25 Desember 2021 dan Tahun Baru Masehi 2022 yang jatuh pada Sabtu, 1 Januari 2022.

Aturan tentang libur sekolah di Natal dan Tahun Baru ini juga diperkuat oleh SE Nomor 29 Tahun 2021 yang ditujukan pada gubernur, bupati/walikota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan pemimpin perguruan tinggi negeri, Bunda.

"Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran.

Selain libur sekolah, Kemendikbudristek juga mengatur soal jadwal pembagian rapor semester 1 atau semester ganjil. Dalam edaran Inmendagri tertulis tentang imbauan agar pembagian rapor dilakukan pada bulan Januari 2022.

"Pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022," demikian isi salah poin di surat edaran.

Nah, setidaknya ada enam poin tertulis dalam SE yang bisa menjadi acuan bagi Bunda untuk siap-siap menunda liburan sekolah akhir tahun. Apa saja enam poin tersebut?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Simak juga sederet hal yang harus dipahami sebelum libur saat pandemi, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda