HaiBunda

PARENTING

PPDB DKI 2022 SD hingga SMA, Ini Syarat Usia & Kuotanya

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Senin, 23 May 2022 15:50 WIB
Ilustrasi PPDB/ Foto: Getty Images/GlobalStock
Jakarta -

PPDB DKI 2022 telah dimulai sejak 17 Mei 2022. Seperti Bunda ketahui, jalur penerimaan yang dibuka juga sama seperti tahun lalu, yaitu jalur afirmasi, zonasi, prestasi, dan pindah tugas orang tua.

Calon siswa SMP, SMA, dan SMK wajib melakukan prapendafaran mulai 17 Mei jam 08.00 WIB sampai 14 Juni 200 jam 12.00 WIB. Kemudian, pengajuan akun untuk jenjang SD juga dimulai pada tanggal tersebut, sedangkan untuk siswa SMP dimulai sejak 23 Mei dan SMK 30 Mei 2022.

Sebelum mendaftarkan diri, calon siswa dan orang tua bisa membaca terlebih dahulu ketentuan usia pendaftar dan syarat PPDB DKI 2022 pada setiap jenjang.


Syarat dan usia minimal PPDB DKI 2022 semua jenjang

1. SD

  • Umur minimal 6 tahun per 1 Juli 2022.
  • Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang.
  • Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan setidaknya 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

2. SMP

  • Maksimal berusia 15 tahun per 1 Juli 2022.
  • Lulus SD atau sederajat.
  • Tercatat dalam KK yang terbit paling tidak 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

3. SMA

  • Umur maksimal 21 tahun per 1 Juli 2022.
  • Lulusan SMP atau sederajat.
  • Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

4. SMK

  • Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2022.
  • Lulus SMP/sederajat.
  • Tercatat dalam Kartu Keluarga.
  • Peserta disabilitas diarahkan memilih keahlian, yang disesuaikan dengan karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih.

Kuota PPDB 2022 dan Ketentuannya dalam Permendikbud Nomor 1/2021

1. SD

A. Zonasi

Kuota PPDB: 73 persen
Berdasarkan Permendikbud: minimal 70 persen

B. Afirmasi

Kuota PPDB: 25 persen
Permendikbud: minimal 15 persen

C. Pindah tugas orang tua dan anak guru

Kuota PPDB: 2 persen
Permendikbud: maksimal 5 persen

2. SMP

A. Zonasi

Kuota PPDB: 50 persen

Permendikbud: minimal 50 persen

B. Afirmasi

Kuota PPDB: 25 persen
Permendikbud: minimal 15 persen

C. Pindah tugas orang tua dan anak guru

Kuota PPDB: 2 persen
Permendikbud: maksimal 5 persen

D. Prestasi nonakademik

PPDB: 5 persen

E. Prestasi akademik

PPDB: 18 persen


TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.



(som/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Momen Almira Yudhoyono Anak Anisa Pohan Lulus SMA, Jadi Salah Satu Siswa Terbaik

Mom's Life Amira Salsabila

Terpisah Puluhan Tahun, Foto Kehamilan Ibu dan Anak Ini Bikin Haru

Kehamilan Annisa Karnesyia

Resep Bolu Ketan Panggang 4 Telur yang Lembut & Anti Gagal

Mom's Life Amira Salsabila

SPMB SD Depok 2026/2027: Aturan, Jadwal Pendaftaran & Pilihan Jalur

Parenting Nadhifa Fitrina

Cara Mengenali Orang Pemilik IQ Tinggi dari Kebiasaan Psikologisnya

Mom's Life Azhar Hanifah

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Cara Mengenali Orang Bermental Kuat, Salah Satunya Mampu Kendalikan Emosi

SPMB SD Depok 2026/2027: Aturan, Jadwal Pendaftaran & Pilihan Jalur

Resep Bolu Ketan Panggang 4 Telur yang Lembut & Anti Gagal

Terpisah Puluhan Tahun, Foto Kehamilan Ibu dan Anak Ini Bikin Haru

Ramai Sepekan: Rupiah Anjlok ke Rp18.200 hingga Konflik Ruben & Sarwendah Memanas

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK