
parenting
PPDB DKI 2022 SD hingga SMA, Ini Syarat Usia & Kuotanya
HaiBunda
Senin, 23 May 2022 15:50 WIB

PPDB DKI 2022 telah dimulai sejak 17 Mei 2022. Seperti Bunda ketahui, jalur penerimaan yang dibuka juga sama seperti tahun lalu, yaitu jalur afirmasi, zonasi, prestasi, dan pindah tugas orang tua.
Calon siswa SMP, SMA, dan SMK wajib melakukan prapendafaran mulai 17 Mei jam 08.00 WIB sampai 14 Juni 200 jam 12.00 WIB. Kemudian, pengajuan akun untuk jenjang SD juga dimulai pada tanggal tersebut, sedangkan untuk siswa SMP dimulai sejak 23 Mei dan SMK 30 Mei 2022.
Sebelum mendaftarkan diri, calon siswa dan orang tua bisa membaca terlebih dahulu ketentuan usia pendaftar dan syarat PPDB DKI 2022 pada setiap jenjang.
Syarat dan usia minimal PPDB DKI 2022 semua jenjang
1. SD
- Umur minimal 6 tahun per 1 Juli 2022.
- Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan setidaknya 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
2. SMP
- Maksimal berusia 15 tahun per 1 Juli 2022.
- Lulus SD atau sederajat.
- Tercatat dalam KK yang terbit paling tidak 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
3. SMA
- Umur maksimal 21 tahun per 1 Juli 2022.
- Lulusan SMP atau sederajat.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
4. SMK
- Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2022.
- Lulus SMP/sederajat.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga.
- Peserta disabilitas diarahkan memilih keahlian, yang disesuaikan dengan karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih.
Kuota PPDB 2022 dan Ketentuannya dalam Permendikbud Nomor 1/2021
1. SD
A. Zonasi
Kuota PPDB: 73 persen
Berdasarkan Permendikbud: minimal 70 persen
B. Afirmasi
Kuota PPDB: 25 persen
Permendikbud: minimal 15 persen
C. Pindah tugas orang tua dan anak guru
Kuota PPDB: 2 persen
Permendikbud: maksimal 5 persen
2. SMP
A. Zonasi
Kuota PPDB: 50 persen
Permendikbud: minimal 50 persen
B. Afirmasi
Kuota PPDB: 25 persen
Permendikbud: minimal 15 persen
C. Pindah tugas orang tua dan anak guru
Kuota PPDB: 2 persen
Permendikbud: maksimal 5 persen
D. Prestasi nonakademik
PPDB: 5 persen
E. Prestasi akademik
PPDB: 18 persen
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Parenting
Cara Ukur Jarak Rumah ke Sekolah untuk PPDB Zonasi 2023, Bukan Cuma dengan Google Maps

Parenting
Catat Bun, Ini Syarat Masuk SD Negeri di Jakarta Lewat PPDB DKI 2022

Parenting
Catat Bun, Ini Jadwal Pengajuan Akun PPDB DKI Jakarta untuk SD, SMP dan SMA

Parenting
Catat Bun, Syarat Masuk SD 2022 Lewat PPDB DKI Jakarta Tak Harus Ada Ijazah TK

Parenting
Catat Bun, Ini Batas Jarak Sekolah ke Rumah untuk PPDB DKI 2022 Jalur Zonasi

Parenting
8 Fakta Penting tentang PPDB 2019 yang Perlu Bunda Tahu
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda