Jakarta -
Penerimaan Peserta Didik Baru (
PPDB) 2019 akan diselenggarakan pada bulan Juni dan Juli. PPDB 2019 akan diselenggarakan secara online dan offline (di sekolah tujuan). PPDB 2019, akan dibuka untuk tingkat SD, SMP, dan SMA. Di DKI Jakarta, pekan ini PPDB jalur prestasi untuk SMP dan SMA dibuka.
Namun, sayangnya tak semua informasi secara detail tersampaikan ke orang tua pendaftar. Nah, untuk itu ada beberapa fakta penting nih yang perlu Bunda ketahui seputar PPDB 2019 dari Kemendikbud RI.
1. Ada 3 jalur di PPDB 2019PPDB 2019 SD dan SMP yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten atau Kota, maupun SMA oleh Pemerintah Provinsi, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (paling sedikit 90 persen), jalur Prestasi (paling banyak 5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (paling banyak 5 persen).
2. Mengacu pada Permendikbud No 51/2018Mendikbud dan Mendagri menerbitkan surat edaran kepada Kepala Daerah terkait implementasi PPDB 2019 yang wajib mengacu kepada Permendikbud No 51/2018. Aturan ini mendorong pelaksanaan PPDB yg nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
3. Penetapan zonasi dilakukan Dinas Pendidikan dan DukcapilDinas Pendidikan wajib berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (dukcapil) setempat dalam melakukan penetapan zonasi untuk PPDB 2019. Sekolah didorong lebih proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah di sekitar.
 Foto: Kemendikbud RI |
4. Peserta didik SD berusia 7 tahun dan tak ada ujian calistungSekolah wajib menerima peserta didik berusia 7 tahun dan tidak diperbolehkan melaksanakan seleksi baca tulis hitung untuk calon peserta didik SD pada
PPDB 2019Â agar menjamin semua anak bisa sekolah.
5. Ujian Nasional bukan syaratKembali ditegaskan bahwa nilai Ujian Nasional bukanlah syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang tua/wali pada #PPDB2019 karena dapat membatasi hak setiap anak mendapatkan layanan dasar pendidikan.
 Foto: Kemendikbud RI |
6. Tak ada pemungutan sumbanganSekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan #PPDB2019 maupun perpindahan peserta didik. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
7. Zonasi untuk pemerataan pendidikanKebijakan zonasi menjadi pendekatan baru pemerintah untuk mewujudkan pemerataan pendidikan. Zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB 2019 saja, tetapi juga untuk memperbaiki capaian standar nasional pendidikan.
8. Laporan pengaduan bisa melalui Ombudsman RISelain kanal yang dikelola pemerintah daerah, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan/pengaduan pelanggaran
PPDB 2019Â melalui Twitter @OmbudsmanRI137.
[Gambas:Video Haibunda]
(aci/som)