Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Simak Daftar Jenis dan Kombinasi Vaksin Booster Kedua COVID-19

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Sabtu, 30 Jul 2022 14:20 WIB

Doctor vaccinating for a boy on blue background.
Simak Daftar Jenis dan Kombinasi Vaksin Booster Kedua COVID-19/Foto: Getty Images/iStockphoto/baona
Jakarta -

Program vaksin booster kedua COVID-19 kembali digelar di Indonesia, nih Bunda. Dosis keempat akan diprioritaskan lebih dulu pada tenaga kesehatan sejak Jumat kemarin (29/7/2022).

Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan, dituliskan jenis vaksin yang diberikan yang telah mendapatkan Persetujuan Pengguna dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.

Serta, dengan catatan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Sebagai informasi saat dosis booster digelar, BPOM telah mengeluarkan EUA pada sejumlah jenis vaksin. Kombinasi pemberian jenis vaksin juga telah diumumkan ke masyarakat, ada yang menggunakan jenis yang sama dengan dua dosis pertama atau berbeda sama sekali.

Berikut jenis vaksin dan kombinasi vaksin yang diberikan pada program kedua.

Jenis dan kombinasi vaksin booster kedua

1. Vaksin Primer Sinovac

Booster: separuh dosis AstraZeneca, separuh dosis Pfizer, dosis penuh Moderna, dosis penuh Sinopharm, dosis penuh Sinovac, atau dosis penuh Zifivax.

2. Vaksin Primer AstraZeneca

Booster: separuh dosis Moderna, dosis penuh Astra Zeneca, atau dosis penuh Pfizer.

3. Vaksin Primer Pfizer

Booster: dosis penuh Pfizer, separuh dosis Moderna, atau dosis penuh Astra Zeneca.

4. Vaksin Primer Moderna

Booster: separuh dosis Moderna

5. Vaksin Primer Janssen (J&J)

Booster: separuh dosis Moderna

6. Vaksin Primer Sinopharm

Booster: dosis penuh Sinopharm atau dosis penuh Zifivax

Berdasarkan surat yang sama, booster kedua dapat diberikan jika sudah mendapatkan dosis ketiga enam bulan sebelumnya. Booster ini bisa dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

"Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama," tulis Surat Edaran tersebut.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda