Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Syarat dan Cara Daftar Bantuan Uang Tunai untuk Siswa SD-SMA dari PIP Kemendikbud

Annisa A   |   HaiBunda

Kamis, 01 Sep 2022 14:52 WIB

Closeup student chair back seat and desk in classroom background with on wooden floor. Education and Back to school concept. Architecture interior. Social distancing theme. 3D illustration rendering
Syarat dan Cara Daftar Bantuan Uang Tunai untuk Siswa SD-SMA dari PIP Kemendikbud/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Shutter2U
Jakarta -

Keterbatasan ekonomi sering menjadi penghalang anak-anak dalam mendapatkan akses pendidikan. Guna mengatasi hal itu, pemerintah kembali memberikan bantuan kepada siswa SD hingga SMA yang kurang mampu.

Pemerintah membuka Program Indonesia Pintar atau PIP Kemendikbud. Bantuan yang akan diberikan kepada siswa kurang mampu, berkisar antara Rp450 ribu hingga Rp1 juta.

Untuk Bunda ketahui, PIP Kemendikbud merupakan bantuan dalam bentuk uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan oleh pemerintah.

Bantuan ini diberikan kepada para peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan mereka, Bunda. PIP untuk siswa SD-SMA juga disebut dengan PIP Dikdasmen.

Menilik situs resmi PIP, ada syarat yang harus dipenuhi bagi para peserta program ini. Salah satunya, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).

Apabila siswa belum terdaftar di DTKS Kemensos, Bunda tetap dapat mengajukannya dengan memakai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Penerima bantuan PIP Kemendikbud diprioritaskan kepada siswa usia 6 sampai 21 tahun, yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kartu tersebut diperolah dari hasil pemadanan terkini dari data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

Tak hanya itu, PIP Kemendikbud juga diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yakni:

Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, atau
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

Bunda juga bisa melihat cara mendaftar PIP Kemendikbud tanpa KIP dan KKS, serta mengecek penerima PIP Kemendikbud.

LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Saksikan juga video tentang tips parenting dari ibunda Maudy Ayunda:

[Gambas:Video Haibunda]



(anm/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda