HaiBunda

PARENTING

BPOM Rilis 7 Obat Sirop dengan Cemaran EG dan DEG yang Tak Boleh Dikonsumsi

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Rabu, 02 Nov 2022 13:50 WIB
BPOM RI Rilis 7 Obat Sirop dengan Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol/ Foto: Getty Images/iStockphoto/spukkato
Jakarta -

Penggunaan obat sirop untuk obat anak harus disetop sementara. Hal ini bermula dari banyaknya temuan kasus gagal ginjal misterius di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Penyebab gangguan gagal ginjal ini diyakini karena cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas normal pada obat sirop anak. Baru-baru ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Penny K Lukito melaporkan daftar obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Ada 7 obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas, Bunda. Obat-obat sirop ini diproduksi dari tiga farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afifarma.


Penny mengatakan, ketiga industri farmasi tersebut tak melaporkan adanya pergantian sumber bahan baku. Mereka juga tak melakukan pengujian pada sumber bahan baku yang digunakan di obat sirop, Bunda.

"Hasil pemeriksaan sarana produksi juga ditemukan bukti bahwa Industri Farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO) dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu tidak lebih dari 0,1 persen," kata Penny dalam konferensi pers, Senin (31/10/22).

Tindakan BPOM terkait obat sirop mengandung EG dan DEG

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, industri farmasi tersebut telah diberikan sanksi administratif. Sanksi ini berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali, dan pemusnahan produk.

Tak hanya itu, Kepala BPOM RI ini juga mengatakan bahwa pelaku bisa diancam hukuman pidana. Selain hukuman penjara, pelaku dari industri farmasi bersangkutan juga diancam denda hingga satu miliar.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah" ujar Penny.

Selanjutnya, BPOM akan melakukan tindak lanjut penanganan dengan melaksanakan gelar perkara bersama Bareskrim Polri untuk menetapkan tersangka, Bunda. BPOM juga akan terus melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk obat sirop yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.

"BPOM berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan stakeholder lainnya dalam menangani dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan cemaran EG dan DEG pada sediaan farmasi berbentuk sirup obat," ungkap Kepala BPOM.

BPOM telah merilis 7 obat sirop dengan cemaran EG dan DEG ke publik. Di antaranya ada Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint, dan Vipcol Sirup. Masih ada merek lain dari perusahaan berbeda, Bunda.

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Simak juga resep obat sirop herbal untuk atasi demam anak, di video berikut:

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Mengenal Penyakit Kanker, Penyebab Mpok Alpa Meninggal Dunia

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Harapan Almarhumah Mpok Alpa untuk Masa Depan Anak Kembarnya Semasa Hidup

Mom's Life Amira Salsabila

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Banjir Ucapan Duka Cita dari Rekan Artis

Mom's Life Annisa Karnesyia

Ternyata Sushi Bukan Asli Jepang, Ini Negara Asalnya

Mom's Life ZAHARA ARRAHMA

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Tinggalkan 4 Anak Termasuk Sepasang Kembar

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Banjir Ucapan Duka Cita dari Rekan Artis

Kebiasaan Ngopi & Jajan Kantin Bikin Gaji Pegawai di Jakarta Hanya Numpang Lewat

Cerita Aulia DA Terkejut dan Bingung saat Didiagnosis Hamil Tapi di Luar Rahim

Ternyata Sushi Bukan Asli Jepang, Ini Negara Asalnya

17 Contoh Teks Pidato 17 Agustus Singkat Tingkat SD, Mudah Dipahami Murid Sekolah

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK