Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Syarat Membuat KIA untuk Anak, Ternyata Ini Manfaatnya Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Selasa, 01 Aug 2023 18:00 WIB

Kartu Identitas Anak
Ilustrasi Syarat Membuat KIA/Foto: Tim HaiBunda
Jakarta -

Selain orang dewasa, anak-anak juga memerlukan tanda identitas. Kartu Identitas Anak (KIA) bisa didapatkan oleh anak berusia 0 hingga di bawah 17 tahun.

Sejak 2016, anak-anak didorong untuk memiliki KIA. Sebetulnya, KIA yang mirip dengan KTP ini diterbitkan langsung oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

KIA sendiri dibuat dalam rangka mendorong peningkatan, pendataan, perlindungan, serta pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.

Manfaat kartu KIA

Menurut situs resmi Kementerian dalam Negeri, pemberian KIA pada anak menunjukkan bahwa negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak. Sebelumnya, anak-anak hanya diberikan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan kartu keluarga saja.

Mengutip Permendagri 2 tahun 2016, manfaat dari KIA sendiri adalah sebagai berikut:

  • Melindungi pemenuhan hak anak.
  • Menjamin akses sarana umum.
  • Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk.
  • Mencegah terjadinya perdagangan anak.
  • Memudahkan anak mendapat akses pada pelayanan publik, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, perbankan,
  • transportasi dan imigrasi.

Bahaya mengumbar identitas anak

Meskipun Si Kecil sudah memiliki KIA, bukan berarti Bunda bisa memamerkannya di media sosial dan mengumbar seluruh data penting miliki mereka, ya. Ada beberapa bahaya mengumbar identitas anak yang perlu Bunda ketahui. Berikut ini deretannya melansir dari laman Chronicle Live:

1. Anak tidak memiliki privasi

Sebagian besar orang tua yang kerap mengumbar data anak mereka, termasuk foto, secara online, membuat anak menjadi tidak memiliki privasi. Meski ada fitur untuk melindungi privasi, terkadang fitur ini menawarkan rasa aman yang palsu.

Beberapa foto anak yang diunggah dalam akun tertutup bahkan dapat di-screenshoot dan disebar kembali ke audiens yang lebih besar.

2. Kerugian emosional

Terlepas dari niat baik orang tua, anak-anak mungkin akan merasa malu dengan konten online yang dibagikan oleh Bunda dan Ayah. Konsekuensi negatif dari jejak digital mungkin akan bertahan selama beberapa tahun.

3. Metadata

Data pribadi anak ternyata mengungkapkan lebih banyak tentang diri mereka daripada yang Bunda pikirkan. Ketika Bunda mengunggah foto anak, metadata yang terlampir akan memberitahu pihak ketiga tentang segala sesuatu tentang foto, termasuk tanggal diambil, lokasi, dan sebagainya.

Kekuatan manipulatif dari jenis sistem ini jauh lebih berbahaya, terutama terkait data anak-anak. Membiarkan informasi tentang anak tersebar pun akan menjadi sasaran yang sangat berisiko.

Syarat membuat kartu KIA

Menurut buku Anak dan Keluarga dalam Teknologi Informasi karya Mohammad Fadhilah Zein dan situs BPK, KIA diperuntukkan bagi anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya adalah pada syarat foto yang tidak diperlukan pemohon balita.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. Jika sudah memiliki akta kelahiran, maka syaratnya adalah sebagai berikut:

0-5 tahun

  • Fotokopi dan menunjukkan kutipan asli akta kelahiran
  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
  • KTP asli kedua orang tua/wali.

Lantas, apa syarat membuat KIA untuk anak usia 5 sampai 17 tahun? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(mua/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda