HaiBunda

PARENTING

Manfaat Pembuatan KIA untuk Si Kecil, Ketahui juga Masa Berlakunya

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Senin, 15 Jul 2024 14:40 WIB
Manfaat Pembuatan KIA untuk Si Kecil dan Ketahui Sampai Kapan Masa Berlakunya/Foto: Getty Images/oka yudhi
Jakarta -

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Ada beberapa manfaat dan masa berlakunya yang perlu Bunda ketahui terlebih dahulu.

Identitas ini diterbitkan oleh Dinas Kependidikan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota. Pembuatan KIA tidak dipungut biaya alias gratis, Bunda.

Melansir dari laman detikcom, orang tua dapat mengurus KIA untuk pengeluaran KIA baru secara langsung di Disdukcapil, kantor kelurahan, atau secara online. Pembuatan ini juga bisa dilakukan untuk penggantian KIA karena habis masa berlakunya, pindah datang, rusak, atau hilang.


Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak mengatur Disdukcapil untuk menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.

Jika anak bersangkutan sudah memiliki akta kelahiran, tetapi belum memiliki KIA, penerbitan identitas tersebut dilakukan dengan beberapa syarat.

Syarat pembuatan KIA

  1. Fotokopi akta kelahiran anak dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. KTP elektronik (e-KTP) kedua orang tua atau wali
  3. Kartu Keluarga (KK) asli
  4. Untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari, sertakan pasfoto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar

Syarat mengurus KIA rusak, hilang, pindah datang, dan anak orang asing

1. Syarat dokumen KIA hilang: Surat keterangan hilang dari kepolisian

2. Syarat dokumen KIA rusak: Lampiran KIA yang rusak

3. Syarat dokumen KIA pindah datang: Dokumen persyaratan KIA dan surat keterangan pindah/pindah datang

4. Syarat dokumen KIA anak orang asing:

  • Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
  • KK asli kedua orang tua
  • E-KTP asli kedua orang tua
  • Bagi anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari, sertakan pasfoto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.

Masa berlaku KIA

  • Untuk anak usia kurang dari 5 tahun: Sampai anak berusia 5 tahun
  • Untuk anak usia di atas 5 tahun: Sampai 17 tahun kurang 1 hari
  • Untuk anak orang asing: Sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/pri)

Simak video di bawah ini, Bun:

Bunda Perlu Tahu, Cara Membuat Akta Kelahiran & KIA untuk Bayi Baru Lahir

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Rumah yang Diberikan ke Keluarga Almarhum Affan Kurniawan, Driver Ojol Korban Demonstrasi

Mom's Life Amira Salsabila

Pernah Hampir Digugurkan Ibunda karena Virus, Nita Vior Bersyukur Kehamilannya Kini Berjalan Sehat

Kehamilan Amrikh Palupi

Anak Tipe Orchid atau Dandelion? Kenali Ciri dan Pola Asuh yang Tepat

Parenting Kinan

5 Potret Arumi Bachsin Dampingi Suami Emil Dardak Lihat Puing di Gedung Grahadi yang Terbakar

Mom's Life Annisa Karnesyia

Luthfi COC Season 2 Dipuji Miliki Kulit Bersih, Ibunda Ungkap Rajin Minum Susu Kedelai saat Hamil

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

20 Contoh Soal Cerita Pembagian Kelas 4 dan Kunci Jawabannya

7 Cara Menghadapi Stres Ketidakpastian Karier saat Ini

30 Serial Thriller Terbaik Netflix dengan Skor Rating Tertinggi Sepanjang Masa Menurut Kritikus Dunia

Pernah Hampir Digugurkan Ibunda karena Virus, Nita Vior Bersyukur Kehamilannya Kini Berjalan Sehat

5 Potret Rumah yang Diberikan ke Keluarga Almarhum Affan Kurniawan, Driver Ojol Korban Demonstrasi

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK