Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Ketahui Cara Buat Kartu Identitas Anak (KIA)

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Rabu, 26 Jun 2024 14:30 WIB

Kartu Identitas Anak KIA
Kartu Identitas Anak (KIA)/ Foto: Getty Images/iStockphoto/oka yudhi
Daftar Isi
Jakarta -

Kartu Tanda Penduduk (KTP) diperuntukkan bagi mereka yang sudah berusia 17 tahun, Bunda. Sementara itu, untuk anak di bawah 17 tahun, mereka bisa membuat Kartu Identitas Anak (KIA).

KIA sendiri mulai digagas pada tahun 2016 dan diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil. Tidak hanya kepada anak-anak, KIA ini juga bisa dibuat untuk bayi, lho.

Mengutip dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta, ada dua jenis KIA yang bisa dibuat untuk anak, yakni KIA untuk anak usia 0 sampai lima tahun dan KIA untuk kelompok usia lima sampai 17 tahun.

KTP dan KIA ini memiliki fungsi yang sama. Namun, KIA tidak memiliki chip elektronik di dalamnya. Selain itu, KIA usia 0 sampai lima tahun tidak menggunakan foto. Sementara KIA untuk anak usia lima sampai 17 tahun menggunakan foto di dalamnya.

KIA dibuat dalam rangka mendorong peningkatan, pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak. KIA juga dapat memberikan manfaat bagi Si Kecil.

Manfaat KIA untuk anak

Menilik dari situs resmi milik Kementerian dalam Negeri, pembuatan KIA pada anak menunjukkan bahwa negara hadir untuk memuliakan dan mendorong kemandirian anak. Sebelumnya, anak-anak hanya diberikan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan kartu keluarga saja.

Menurut Permendagri 2 tahun 2016, ada beberapa manfaat pembuatan KIA untuk Si Kecil. Berikut ini deretannya:

  • Melindungi pemenuhan hak anak.
  • Menjamin akses sarana umum.
  • Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk.
  • Mencegah terjadinya perdagangan anak.
  • Memudahkan anak mendapat akses pada pelayanan publik, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi dan imigrasi.

Cara pembuatan KIA

Jangan bingung ketika ingin membuat KIA untuk anak ya, Bunda. Berikut ini Bubun bantu rangkumkan deretan caranya merangkum dari laman sippn.menpan.go.id:

Syarat pembuatan KIA

  • Fotocopy akta kelahiran
  • Fotocopy Kartu Keluarga (kedua orang tua kandung dalam satu KK)
  • Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar

KIA juga bisa diberikan kepada anak yang memiliki kewarganegaraan asing namun tinggal di Indonesia. Syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Menyerahkan fotokopi paspor dan izin tetap tinggal.
  • Menyerahkan KK asli orang tua atau wali.
  • KTP elektronik asli kedua orang tua.

Sistem dan prosedur pembuatan KIA

  • Bunda bisa membawa persyaratan tersebut ke kecamatan untuk diajukan pencetakan (di bawah 5 tahun tidak wajib ke kecamatan).
  • Bunda melakukan pengajuan permohonan pembuatan KIA melalui WhatsApp ke nomor 0856 9401 2597 dengan format #KIA#NIK#NO_KK#NAMA#DESA#KECAMATAN.
  • Petugas operator melakukan verifikasi kelengkapan dan melakukan registrasi data pemohon pada sistem.
  • Petugas operator melakukan pencetakan KIA.
  • Setelah 5 hari, Bunda bisa datang ke kantor Dukcapil untuk pengambilan KIA yang sudah dicetak dengan menunjukkan bukti WhatsApp.
  • Petugas loket akan memberikan KIA kepada Bunda.
  • Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak, dan tempat layanan lainnya agar cakupan kepemilikan KIA lebih maksimal.

Demikian cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA), Bunda. Kira-kira, Si Kecil sudah memiliki KIA, Belum?

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(mua/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda