PARENTING
Hak Asuh Anak dalam Perceraian Agama Islam Menurut Peraturan di Indonesia
Kinan | HaiBunda
Selasa, 05 Aug 2025 15:46 WIBSetelah bercerai secara agama Islam, pengaturan hak asuh anak sering kali menjadi perdebatan baru di kalangan orang tua. Sebenarnya seperti apa aturan di Indonesia tentang hak asuh anak?
Perceraian yang terjadi tak hanya berpengaruh bagi perkembangan fisik, tapi juga mental anak. Sebab pengasuhan anak terkadang menjadi yang paling terdampak.
Oleh sebab itu, dalam ajaran Islam ditekankan bahwa perceraian sedapat mungkin perlu dihindari. Hal ini sebagaimana tercantum dalam salah satu hadis Rasulullah SAW, yang diriwayatkan dari Abu Daud dan Ibnu Majah.
Rasulullah bersabda:
"Sesuatu yang halal namun tidak disukai Allah adalah perceraian."
Salah satu hal umum sebagai dampak lanjutan dari perceraian adalah memperebutkan hak untuk mengasuh anak.
Bagaimana pengasuhan anak dalam hukum Islam?
Dikutip dari buku Hukum Hak Asuh Anak: Penerapan Hukum dalam Upaya Melindungi Kepentingan Terbaik Anak, ditulis oleh M. Natsir Asnawi, SHI, MH, pengasuhan anak dalam hukum Islam disebut sebagai hadhanah.
Hadhanah menurut bahasa berarti 'meletakkan sesuatu dekat tulang rusuk atau di pangkuan'.
Dapat pula dimaknai sebagai 'pendidikan dan pemeliharaan anak sejak dari lahir sampai sanggup berdiri sendiri mengurus dirinya, yang dilakukan oleh kerabat anak itu'.
Hal ini dapat diartikan sebagai melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki atau perempuan atau yang sudah besar tapi belum mumayyiz.
Dilakukan agar anak mampu berdiri sendiri dalam menghadapi hidup dan memikul tanggung jawab saat dewasa kelak. Penting untuk ditegaskan kembali bahwa penyelesaian sengketa hak asuh anak harus didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak.
Hak asuh anak dalam hukum Islam di Indonesia
Aturan-aturan terkait hak asuh anak diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 sebagai berikut:
1. Periode sebelum mumayyiz
Periode ini dimulai dari sejak anak dilahirkan hingga menjelang umur 7 hingga 8 tahun. Pada masa ini anak belum mumayyiz atau belum dapat membedakan antara yang benar dan yang salah, antara yang baik dan yang buruk.
Jumhur ulama menyimpulkan bahwa dalam masa ini, pihak ibu lebih berhak melakukan pengasuhan terhadap anak.
Salah satunya disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW dari Abu Daud:
"Barangsiapa memisahkan antara seorang ibu dan anaknya, Allah akan memisahkannya dengan yang dikasihinya di hari kemudian".
Dalam beberapa riwayat lain dikatakan bahwa ibu jauh lebih mengerti kebutuhan anak, serta lebih mampu memberi perhatian terutama dalam masa balita.
2. Periode mumayyiz
Periode ini terjadi saat anak mulai berusia 7 tahun hingga menjelang baligh. Ditandai dengan anak telah mampu membedakan antara yang benar dan salah, baik dan buruk, serta bermanfaat dan berbahaya.
Oleh sebab itu, anak dianggap sudah dapat menjatuhkan pilihan atau menentukan sikapnya sendiri. Termasuk menentukan apakah ia akan ikut dan diasuh oleh ibu atau ayah.
Aturan lain yang tak kalah penting, biaya pengasuhan anak sepenuhnya ditanggung oleh ayahnya.
Dari pasal di atas dapat dijelaskan bahwa anak yang yang belum berumur 12 tahun hak asuh jatuh pada ibunya dan anak yang sudah mumayyiz (sudah bisa membedakan baik dan buruk) diberikan pilihan untuk memilih akan ikut ibundanya atau ayahnya. Hal yang pasti, biaya pengasuhan termasuk biaya pendidikan ditanggung oleh ayahnya.
Bisakah ayah mendapatkan hak asuh anak?
Pada dasarnya, seorang ayah juga mempunyai hak asuh anak. Namun, perlu bisa dibuktikan latar belakang dari kondisi tersebut, salah satunya ketika ibunda tidak cakap atau dikhawatirkan tumbuh kembang anak kurang baik.
Misalnya Bunda secara ekonomi sangat kurang atau Bunda mempunyai akhlak yang kurang baik baik (buruk).
Untuk hal ini, perlu dilakukan musyawarah dan saling bersepakat terlebih dahulu antara dua pihak. Jika memang melalui jalan musyawarah tidak mendapatkan kesepakatan, maka gugatan hak asuh anak dapat dilakukan ke pengadilan agama.
Dalam pembuatan gugatan, pihak ayah perlu membuat alasan-alasan yang kuat tentang mengapa perlu ditunjuk sebagai pihak penerima hak asuh anak. Untuk membantu proses gugatan ini, seseorang dapat mengajukan sendiri atau juga didampingi oleh penasihat hukum.
Jadi meskipun sudah ada ketetapan aturan tentang hak asuh anak, tetapi kondisi berbeda mungkin saja terjadi.
Di sini peran pengadilan untuk menggali fakta-fakta mendalam untuk mengetahui sejauh mana relasi anak dan orang tua, serta sekuat apa komitmen dari masing-masing pihak untuk mengasuh anak.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(fir/fir)Simak video di bawah ini, Bun:
7 Tips Efektif Dilakukan untuk Meningkatkan Fokus Anak 5 Tahun, Coba Yuk Bun!
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
7 Kesalahan Parenting dari Orang Tua yang Bercerai pada Anaknya
Gugat Cerai Sule Usai 19 Bulan Nikah, Nathalie Holscher Ajukan Hak Asuh Anak
Bunda Perlu Tahu, Pentingnya Mengajarkan Kejujuran pada Anak Sejak Dini
Saran Kak Seto soal Konflik Hak Asuh Anak Nikita Mirzani
TERPOPULER
5 Potret Andien Bangun Sekolah Gratis di Kampung Apung, Wujudkan Akses Pendidikan untuk Anak-anak
Indah Permatasari Hamil Anak Kedua, Banjir Ucapan Selamat dari Para Sahabat
15 Resep Olahan Telur untuk Anak agar Tidak Bosan untuk Lauk Simple yang Enak & Praktis
5 Potret Memesona Mahalini Kenakan Hijab saat Tampil di Festival Musik di Aceh
15 Soal Bangun Datar Kelas 5 dan Kunci Jawabannya
REKOMENDASI PRODUK
5 Panci Pink Anti Lengket & Awet, Koleksi Cantik Bikin Semangat Masak
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Panci Prasmanan Stainless Satu Set Terbaik dan Awet
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Contoh Desain Kartu Ucapan Tasyakuran Kelahiran Anak
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Produk Skintific yang Aman untuk Ibu Hamil
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Stick Foundation Terbaik untuk Makeup Flawless dan Tahan Lama
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
5 Potret Andien Bangun Sekolah Gratis di Kampung Apung, Wujudkan Akses Pendidikan untuk Anak-anak
15 Resep Olahan Telur untuk Anak agar Tidak Bosan untuk Lauk Simple yang Enak & Praktis
Indah Permatasari Hamil Anak Kedua, Banjir Ucapan Selamat dari Para Sahabat
5 Potret Memesona Mahalini Kenakan Hijab saat Tampil di Festival Musik di Aceh
5 Panci Pink Anti Lengket & Awet, Koleksi Cantik Bikin Semangat Masak
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Drop Sepatu Lari 8 mm atau 5 mm, Apa Pengaruhnya ke Lari Harian?
-
Beautynesia
7 Tanda Orang dengan Kepribadian Ambivert, Bisa Asyik di Keramaian tapi Juga Nyaman Sendirian
-
Female Daily
Cinta Laura di Victoria’s Secret Fashion Show 2026, Tampil Anggun dengan ‘Angelic Glow’
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Gaya Liu Wen Pacar Jing Boran Pecahkan Rekor di Victoria's Secret Fashion Show
-
Mommies Daily
Biaya Masuk SD di Jawa Timur Tahun 2027/2028: Ini Kisaran Uang Pangkal dan SPP-nya