PARENTING
Apa Itu KTP Pink? Ini Cara Buat dan Bedanya dengan KTP Biru
Amira Salsabila | HaiBunda
Sabtu, 13 Sep 2025 06:30 WIBSemua masyarakat Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas wajib membuat kartu identitas yang disebut Kartu Tanda Penduduk (KTP). Biasanya, KTP yang diketahui banyak orang berwarna biru.
Namun, siapa sangka? Ternyata pemerintah juga mengeluarkan ‘KTP pink’. Lantas, apa perbedaannya dengan KTP biru?
Mengenal KTP pink
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengeluarkan KTP pink. Ini dibuat secara resmi sebagai Kartu Identitas Anak (KIA).
Dilansir dari laman CNN Indonesia, KTP pink merupakan kartu identitas untuk anak-anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Warna merah mudanya membuat kartu ini mudah dibedakan dari KTP biru orang dewasa.
KTP ini pun terdiri dari dua kategori, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun yang tidak menampilkan foto dan untuk anak usia 5-17 tahun, tetapi menggunakan foto. Namun, keduanya sama-sama tidak memiliki chip biometrik seperti KTP elektronik.
Hampir sama dengan KTP biru, kartu identitas ini juga memberikan informasi terkait nama, alamat, dan tanggal lahir. Namun, perbedaannya adalah ada identitas orang tua. Ketika anak menginjak usia 17 tahun, mereka dianjurkan untuk mengganti menjadi KTP elektronik.
Perbedaan KTP pink dan biru
Untuk membantu Bunda mengenali perbedaan KTP pink dan biru, berikut beberapa poin yang mungkin dapat dipahami:
- KTP pink hanya diberikan untuk anak-anak, sedangkan KTP biru khusus masyarakat Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
- KTP pink hanya berlaku sampai anak berusia 17 tahun, sementara KTP biru berlaku seumur hidup.
- KTP pink lebih sering digunakan untuk keperluan anak seperti mendaftar sekolah, mengakses layanan kesehatan, hingga membuka tabungan anak di bank. Sedangkan KTP biru berguna lebih luas, mencakup hak-hak administrasi hingga politik.
Syarat membuat KTP pink atau KIA
Dilansir dari laman detikcom, berikut beberapa persyaratan umum pembuatan KTP pink atau KIA yang dapat Bunda catat:
- Berusia 5-17 tahun kurang sehari
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
- Kartu keluarga (KK) asli orang tua/wali
- KTP asli kedua orang tua/wali
Adapun persyaratan pembuatan KTP pink untuk warga negara Indonesia dan asing yang perlu diketahui:
1. Syarat pembuatan KIA usia 0-5 tahun untuk WNI
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orang tua/wali
- KTP asli kedua orang tua/wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
2. Syarat pembuatan KIA usia 0-5 tahun untuk WNA
- Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
- KK asli orang tua/wali
- KTP elektronik asli kedua orang tua.
Cara membuat KTP pink untuk Si Kecil
Bunda yang berencana membuat KTP pink untuk anak mungkin dapat memperhatikan beberapa langkah berikut ini terlebih dahulu:
- Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Dukcapil
- Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan
- Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak, dan tempat layanan lainnya agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Nah, itulah penjelasan tentang perbedaan KTP pink dan biru, hingga cara pembuatannya yang dapat Bunda pahami. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/rap)Simak video di bawah ini, Bun:
Bunda Perlu Tahu, Cara Membuat Akta Kelahiran & KIA untuk Bayi Baru Lahir
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Manfaat Pembuatan KIA untuk Si Kecil, Ketahui juga Masa Berlakunya
Syarat Membuat KIA untuk Anak, Ternyata Ini Manfaatnya Bun
Begini Syarat dan Cara Membuat KIA Anak Online di Atas 5 Tahun
Babypedia: yang Harus Dilakukan Setelah Bayi Lahir
TERPOPULER
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS per September & Detail Iuran setelah Skema Kelas Dihapus
5 Potret Yura Yunita dan Suami Liburan ke Swiss, Takjub dengan Pemandangan Indah
Apa Itu KTP Pink? Ini Cara Buat dan Bedanya dengan KTP Biru
Mengenal Konservasi Payudara, Cara Aman Mengangkat Kanker Sambil Menjaga Bentuk Payudara
Ini Daftar Kelas Bundaversity di Bundafest 2025, Wajib Daftar Bun!
REKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Skincare Bayi yang Aman untuk Kulit Si Kecil
Mutiara PutriREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Glitter Terbaik untuk Makeup Korean Look
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Shampo Anti Jamur untuk Anak, Aman untuk Kulit Kepala Si Kecil & Lembut
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
15 Rekomendasi Maskara Waterpoof dan Bikin Lentik Tahan Lama
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Obat Maag Cair yang Aman untuk Anak, Pilih yang Terbaik & Ampuh untuk Si Kecil
KinanTERBARU DARI HAIBUNDA
Shireen Ungkap Perubahan Zaskia Sungkar saat Hamil Anak Kedua, Suka Tiba-tiba Nangis hingga Posesif
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS per September & Detail Iuran setelah Skema Kelas Dihapus
Mengenal Konservasi Payudara, Cara Aman Mengangkat Kanker Sambil Menjaga Bentuk Payudara
Ini Daftar Kelas Bundaversity di Bundafest 2025, Wajib Daftar Bun!
5 Potret Yura Yunita dan Suami Liburan ke Swiss, Takjub dengan Pemandangan Indah
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Resep Sate Lilit Ayam Bali ala Chef Steby, Praktis Tanpa Bau Langu
-
Beautynesia
6 Drakor Rom-com dengan Sentuhan Thriller, Ada Lovely Runner hingga While You Were Sleeping
-
Female Daily
5 Alas Kaki Brand Lokal dengan Warna Hero Green dan Brave Pink!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
8 Bahan Skincare Terbaik untuk Mature Skin Menurut Dokter Kulit
-
Mommies Daily
6 Rekomendasi Bedak Tahan Keringat untuk Main Padel, Dijamin Nggak Luntur!