PARENTING
Apa Itu KTP Pink? Ini Cara Buat dan Bedanya dengan KTP Biru
Amira Salsabila | HaiBunda
Sabtu, 13 Sep 2025 06:30 WIBSemua masyarakat Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas wajib membuat kartu identitas yang disebut Kartu Tanda Penduduk (KTP). Biasanya, KTP yang diketahui banyak orang berwarna biru.
Namun, siapa sangka? Ternyata pemerintah juga mengeluarkan ‘KTP pink’. Lantas, apa perbedaannya dengan KTP biru?
Mengenal KTP pink
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengeluarkan KTP pink. Ini dibuat secara resmi sebagai Kartu Identitas Anak (KIA).
Dilansir dari laman CNN Indonesia, KTP pink merupakan kartu identitas untuk anak-anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Warna merah mudanya membuat kartu ini mudah dibedakan dari KTP biru orang dewasa.
KTP ini pun terdiri dari dua kategori, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun yang tidak menampilkan foto dan untuk anak usia 5-17 tahun, tetapi menggunakan foto. Namun, keduanya sama-sama tidak memiliki chip biometrik seperti KTP elektronik.
Hampir sama dengan KTP biru, kartu identitas ini juga memberikan informasi terkait nama, alamat, dan tanggal lahir. Namun, perbedaannya adalah ada identitas orang tua. Ketika anak menginjak usia 17 tahun, mereka dianjurkan untuk mengganti menjadi KTP elektronik.
Perbedaan KTP pink dan biru
Untuk membantu Bunda mengenali perbedaan KTP pink dan biru, berikut beberapa poin yang mungkin dapat dipahami:
- KTP pink hanya diberikan untuk anak-anak, sedangkan KTP biru khusus masyarakat Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
- KTP pink hanya berlaku sampai anak berusia 17 tahun, sementara KTP biru berlaku seumur hidup.
- KTP pink lebih sering digunakan untuk keperluan anak seperti mendaftar sekolah, mengakses layanan kesehatan, hingga membuka tabungan anak di bank. Sedangkan KTP biru berguna lebih luas, mencakup hak-hak administrasi hingga politik.
Syarat membuat KTP pink atau KIA
Dilansir dari laman detikcom, berikut beberapa persyaratan umum pembuatan KTP pink atau KIA yang dapat Bunda catat:
- Berusia 5-17 tahun kurang sehari
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
- Kartu keluarga (KK) asli orang tua/wali
- KTP asli kedua orang tua/wali
Adapun persyaratan pembuatan KTP pink untuk warga negara Indonesia dan asing yang perlu diketahui:
1. Syarat pembuatan KIA usia 0-5 tahun untuk WNI
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orang tua/wali
- KTP asli kedua orang tua/wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
2. Syarat pembuatan KIA usia 0-5 tahun untuk WNA
- Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
- KK asli orang tua/wali
- KTP elektronik asli kedua orang tua.
Cara membuat KTP pink untuk Si Kecil
Bunda yang berencana membuat KTP pink untuk anak mungkin dapat memperhatikan beberapa langkah berikut ini terlebih dahulu:
- Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Dukcapil
- Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan
- Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak, dan tempat layanan lainnya agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Nah, itulah penjelasan tentang perbedaan KTP pink dan biru, hingga cara pembuatannya yang dapat Bunda pahami. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/rap)Simak video di bawah ini, Bun:
Bunda Perlu Tahu, Cara Membuat Akta Kelahiran & KIA untuk Bayi Baru Lahir
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Persyaratan & Cara Membuat KIA Online, Masa Berlaku & Risiko Tidak Memilikinya
Manfaat Pembuatan KIA untuk Si Kecil, Ketahui juga Masa Berlakunya
Syarat Membuat KIA untuk Anak, Ternyata Ini Manfaatnya Bun
Begini Syarat dan Cara Membuat KIA Anak Online di Atas 5 Tahun
TERPOPULER
5 Potret Anak Artis Berwajah Bule Curi Perhatian, Ada yang Mata Biru Bak Pakai Softlens
7 Kartun Anak di YouTube yang Mendidik dan Menghibur Si Kecil
PHK karena AI Ramai Terjadi, tapi Ada Fakta Lain di Baliknya
Ibu Mertua Korea Meninggal, Rini Yulianti Kenang Momen Kebersamaan Selama Tinggal Bareng
Potret Adinda Thomas Makin Glowing Pamer Baby Bump Kehamilan Pertama
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Berminyak, Sudah Coba Bunda?
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Obat Lambung untuk Ibu Hamil yang Aman Tersedia di Apotek
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
26 Rekomendasi Merek Sepatu Terkenal Branded Asal Indonesia & Luar Negeri, Bagus & Awet
Natasha ArdiahREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Sikat Gigi Anak 1 Tahun ke Atas, Bisa Jadi Pilihan Bunda
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Micellar Water untuk Kulit Kering, Bikin Wajah Tetap Lembap
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Jet Li dan Putrinya Ikut Tren 90's Challenge, Pamer Masa Jaya Jadi Aktor Laga
5 Potret Anak Artis Berwajah Bule Curi Perhatian, Ada yang Mata Biru Bak Pakai Softlens
PHK karena AI Ramai Terjadi, tapi Ada Fakta Lain di Baliknya
7 Kartun Anak di YouTube yang Mendidik dan Menghibur Si Kecil
Tak Sadar Sedang Hamil, Bunda Ini Panik Tiba-tiba Melahirkan di Toilet
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
10 Artis yang Pakai Perjanjian Pranikah
-
Beautynesia
Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Kamu Pekerja Keras atau Sering Kewalahan Bekerja
-
Female Daily
VIVAIA Gandeng Nayeon TWICE untuk Campaign Spring 2026 yang Chic!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Potret Pemain Bola Terseksi yang Hampir Berhenti karena Hujatan Netizen
-
Mommies Daily
Pelajaran dari Perselingkuhan: 7 Hal yang Saya Pelajari Setelah Selingkuh