PARENTING
Aturan MPLS SD, SMP, SMA 2026 dari Kemendikdasmen
Kinan | HaiBunda
Minggu, 28 Jun 2026 20:20 WIBUntuk mengoptimalkan proses perkenalan lingkungan sekolah yang baru, aturan MPLS SD, SMP, dan SMA 2026 dari Kemendikdasmen perlu dipahami siswa dan juga orang tua.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan aturan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026.
Dikutip dari laman Kemendiksasmen RI, regulasi ini diterbitkan sebagai upaya untuk menanamkan budaya sekolah yang aman dan nyaman sejak dini kepada murid baru.
Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa MPLS harus memberikan pengalaman yang positif, menyenangkan, dan bermakna bagi murid baru.
Apa itu MPLS?
MPLS merupakan singkatan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, yang menjadi bagian dari proses adaptasi peserta didik pada masa pengenalan lingkungan sekolah.
Kegiatan yang ada di dalam program MPLS menjadi langkah awal bagi peserta didik dalam menjalani transisi dari lingkungan rumah ke sekolah.
Tujuan MPLS termasuk di antaranya:
- Mengenali potensi diri peserta didik baru
- Membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya
- Menumbuhkan motivasi, semangat, serta cara belajar yang efektif dan menyenangkan
- Mengembangkan interaksi positif antarpeserta didik dan warga sekolah lainnya
- Menumbuhkan perilaku positif, seperti kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati, serta semangat gotong royong
Aturan MPLS SD, SMP, SMA 2026 dari Kemendikdasmen
Ketentuan pelaksanaan MPLS untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK tahun 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, MPLS diselenggarakan oleh satuan pendidikan pada awal tahun ajaran melalui tiga tahapan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan.
Tahap perencanaan mencakup pembentukan panitia MPLS oleh kepala sekolah, penyusunan program yang memuat kegiatan, rincian pelaksanaan, anggaran, serta sosialisasi kepada orang tua atau wali murid.
Sosialisasi tersebut paling sedikit memuat tujuan dan asas MPLS, materi, jadwal, larangan, peran dan tanggung jawab panitia maupun orang tua, serta mekanisme pelaporan atau pengaduan. Masing-masing tahapan memiliki rentang waktu serta ketentuan yang harus dipatuhi.
Dalam salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS, aturan yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara garis besar antara lain:
- Pembentukan panitia MPLS ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
- Panitia MPLS terdiri atas kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.
- Penyusunan program MPLS (kegiatan, rincian pelaksanaan, anggaran dan lain-lain) dilakukan oleh panitia MPLS dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
- Rincian pelaksanaan MPLS paling sedikit meliputi jadwal kegiatan, durasi kegiatan, lokasi kegiatan, pemateri dan materi, serta strategi dan metode penyampaian materi.
- Anggaran pelaksanaan MPLS dapat bersumber dari dana bantuan operasional sekolah dan/atau sumber lain yang sah dan
tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Lokasi kegiatan MPLS berada di lingkungan sekolah. Jika kegiatan MPLS berada di luar lingkungan sekolah, maka harus mendapatkan
persetujuan dari Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. - Sosialisasi program MPLS pada orang tua/wali murid dilakukan melalui surat resmi, pertemuan tatap muka, dan/atau media komunikasi lain yang efektif.
- Peraturan ini secara tegas melarang praktik perpeloncoan, segala bentuk kekerasan, pungutan biaya, penggunaan atribut yang tidak bersifat edukatif, serta kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan MPLS.
- Pelaksanaan MPLS tidak boleh melibatkan alumni.
- MPLS dilaksanakan selama 5 (lima) hari pada minggu pertama awal tahun ajaran.
- Sekolah menentukan seragam dan atribut yang digunakan oleh murid baru dalam pelaksanaan MPLS.
- Seragam dan atribut tidak boleh memberatkan murid atau orang tua/wali murid.
- Pelaksanaan MPLS pada jenjang SMP dan SMA/SMK dapat dibantu oleh murid. Dalam hal ini bisa pengurus organisasi siswa intra sekolah/anggota majelis perwakilan kelas/pengurus organisasi ekstrakurikuler, atau yang lainnya.
Apabila terjadi pelanggaran, panitia penyelenggara dapat dikenai sanksi administratif dan kegiatan MPLS berpotensi dihentikan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat pada penghentian kegiatan MPLS dan pemberian sanksi administratif kepada panitia, yang terlibat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berapa hari MPLS 2026 akan berlangsung?
Dalam aturan dari Kemendikdasmen tersebut, disebutkan bahwa dijadwalkan kegiatan MPLS berlangsung selama lima hari. Untuk ketentuan tanggalnya yakni pada minggu pertama awal tahun ajaran baru.
Untuk jadwal resmi, biasanya setiap sekolah akan mengumumkan kepada siswa baru melalui website, media sosial, atau papan pengumuman di sekolah.
Kegiatan MPLS dilaksanakan selama jam pelajaran sekolah dan tidak boleh di luar jam sekolah atau malam hari.
Oleh sebab itu, Bunda perlu memperhatikan secara berkala tentang waktu pelaksanaan MPLS dan aturan yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah agar sesuai, ya.
Itulah penjelasan tentang aturan MPLS SD, SMP, SMA 2026 dari Kemendikdasmen. Dengan hadirnya aturan-aturan resmi tersebut, diharapkan pelaksanaan MPLS dapat menjadi sarana yang aman, inklusif, edukatif, dan menyenangkan untuk murid baru.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(fir/fir)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Hal yang Diingat Anak Seumur Hidup dari Orang Tua
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
10 Susunan Upacara Pembukaan & Penutupan MPLS SD-SMP Tahun Ajaran 2026/2027
Perbedaan Ospek, MOS, dan MPLS yang Menarik Diketahui
Kenali Materi MPLS SD, SMP, SMA 2026 Sesuai Kemendikdasmen
Bunda Perlu Tahu, Pentingnya Mengajarkan Kejujuran pada Anak Sejak Dini
TERPOPULER
Angle Kiri atau Kanan? Ternyata Pilihan Pose Selfie Ungkap Sifat Asli Seseorang
Bukan Antisosial, Ini 5 Ciri Kepribadian Orang yang Lebih Nyaman Berinteraksi dengan Anjing Peliharaan
Keseruan Keluarga Mona Ratuliu Liburan ke Disneyland Hong Kong, Ajak Anak hingga Cucu
Posisi Misionaris untuk Gaya Berhubungan saat Hamil Trimester Kedua, Amankah?
Resep Sayur Asem Segar dan Gurih, Lengkap dengan Bumbu dan Cara Membuatnya
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Stick Foundation Terbaik untuk Makeup Flawless dan Tahan Lama
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Wadah Beras Terbaik, Kedap Udara dan Anti Beras Apek
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Kipas Portable dengan Angin Kencang, Praktis Dibawa ke Mana Saja
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Eye Patch untuk Mata Lelah dan Panda, Bikin Tampilan Lebih Fresh
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
Deretan Harga Kulkas Termahal dan Fitur di Baliknya
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Bunda yang Baru Melahirkan Rentan Depresi, Olahraga Ini Bisa Bantu Mengatasinya
Angle Kiri atau Kanan? Ternyata Pilihan Pose Selfie Ungkap Sifat Asli Seseorang
Bukan Antisosial, Ini 5 Ciri Kepribadian Orang yang Lebih Nyaman Berinteraksi dengan Anjing Peliharaan
Posisi Misionaris untuk Gaya Berhubungan saat Hamil Trimester Kedua, Amankah?
Keseruan Keluarga Mona Ratuliu Liburan ke Disneyland Hong Kong, Ajak Anak hingga Cucu
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Kerja dengan File Video Besar? Ini Penyimpanan Portable untuk Kreator
-
Beautynesia
5 Cara Udara Kering dapat Memengaruhi Kesehatan, Waspada!
-
Female Daily
House of Dove 2026 Hadir di PIM 2, Intip 5 Activity Seru untuk Kenali Kebutuhan Hair, Body, dan Underarm!
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Ramalan Zodiak 15 Oktober: Scorpio Harus Tegas, Libra Jangan Resah
-
Mommies Daily
Perbedaan Tantrum, Meltdown, dan Overload pada Anak: Kenali 5 Cirinya