PARENTING
Aturan MPLS SD, SMP, SMA 2026 dari Kemendikdasmen
Kinan | HaiBunda
Minggu, 28 Jun 2026 20:20 WIBUntuk mengoptimalkan proses perkenalan lingkungan sekolah yang baru, aturan MPLS SD, SMP, dan SMA 2026 dari Kemendikdasmen perlu dipahami siswa dan juga orang tua.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan aturan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026.
Dikutip dari laman Kemendiksasmen RI, regulasi ini diterbitkan sebagai upaya untuk menanamkan budaya sekolah yang aman dan nyaman sejak dini kepada murid baru.
Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa MPLS harus memberikan pengalaman yang positif, menyenangkan, dan bermakna bagi murid baru.
Apa itu MPLS?
MPLS merupakan singkatan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, yang menjadi bagian dari proses adaptasi peserta didik pada masa pengenalan lingkungan sekolah.
Kegiatan yang ada di dalam program MPLS menjadi langkah awal bagi peserta didik dalam menjalani transisi dari lingkungan rumah ke sekolah.
Tujuan MPLS termasuk di antaranya:
- Mengenali potensi diri peserta didik baru
- Membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya
- Menumbuhkan motivasi, semangat, serta cara belajar yang efektif dan menyenangkan
- Mengembangkan interaksi positif antarpeserta didik dan warga sekolah lainnya
- Menumbuhkan perilaku positif, seperti kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati, serta semangat gotong royong
Aturan MPLS SD, SMP, SMA 2026 dari Kemendikdasmen
Ketentuan pelaksanaan MPLS untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK tahun 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, MPLS diselenggarakan oleh satuan pendidikan pada awal tahun ajaran melalui tiga tahapan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan.
Tahap perencanaan mencakup pembentukan panitia MPLS oleh kepala sekolah, penyusunan program yang memuat kegiatan, rincian pelaksanaan, anggaran, serta sosialisasi kepada orang tua atau wali murid.
Sosialisasi tersebut paling sedikit memuat tujuan dan asas MPLS, materi, jadwal, larangan, peran dan tanggung jawab panitia maupun orang tua, serta mekanisme pelaporan atau pengaduan. Masing-masing tahapan memiliki rentang waktu serta ketentuan yang harus dipatuhi.
Dalam salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS, aturan yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara garis besar antara lain:
- Pembentukan panitia MPLS ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
- Panitia MPLS terdiri atas kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.
- Penyusunan program MPLS (kegiatan, rincian pelaksanaan, anggaran dan lain-lain) dilakukan oleh panitia MPLS dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
- Rincian pelaksanaan MPLS paling sedikit meliputi jadwal kegiatan, durasi kegiatan, lokasi kegiatan, pemateri dan materi, serta strategi dan metode penyampaian materi.
- Anggaran pelaksanaan MPLS dapat bersumber dari dana bantuan operasional sekolah dan/atau sumber lain yang sah dan
tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Lokasi kegiatan MPLS berada di lingkungan sekolah. Jika kegiatan MPLS berada di luar lingkungan sekolah, maka harus mendapatkan
persetujuan dari Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. - Sosialisasi program MPLS pada orang tua/wali murid dilakukan melalui surat resmi, pertemuan tatap muka, dan/atau media komunikasi lain yang efektif.
- Peraturan ini secara tegas melarang praktik perpeloncoan, segala bentuk kekerasan, pungutan biaya, penggunaan atribut yang tidak bersifat edukatif, serta kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan MPLS.
- Pelaksanaan MPLS tidak boleh melibatkan alumni.
- MPLS dilaksanakan selama 5 (lima) hari pada minggu pertama awal tahun ajaran.
- Sekolah menentukan seragam dan atribut yang digunakan oleh murid baru dalam pelaksanaan MPLS.
- Seragam dan atribut tidak boleh memberatkan murid atau orang tua/wali murid.
- Pelaksanaan MPLS pada jenjang SMP dan SMA/SMK dapat dibantu oleh murid. Dalam hal ini bisa pengurus organisasi siswa intra sekolah/anggota majelis perwakilan kelas/pengurus organisasi ekstrakurikuler, atau yang lainnya.
Apabila terjadi pelanggaran, panitia penyelenggara dapat dikenai sanksi administratif dan kegiatan MPLS berpotensi dihentikan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat pada penghentian kegiatan MPLS dan pemberian sanksi administratif kepada panitia, yang terlibat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berapa hari MPLS 2026 akan berlangsung?
Dalam aturan dari Kemendikdasmen tersebut, disebutkan bahwa dijadwalkan kegiatan MPLS berlangsung selama lima hari. Untuk ketentuan tanggalnya yakni pada minggu pertama awal tahun ajaran baru.
Untuk jadwal resmi, biasanya setiap sekolah akan mengumumkan kepada siswa baru melalui website, media sosial, atau papan pengumuman di sekolah.
Kegiatan MPLS dilaksanakan selama jam pelajaran sekolah dan tidak boleh di luar jam sekolah atau malam hari.
Oleh sebab itu, Bunda perlu memperhatikan secara berkala tentang waktu pelaksanaan MPLS dan aturan yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah agar sesuai, ya.
Itulah penjelasan tentang aturan MPLS SD, SMP, SMA 2026 dari Kemendikdasmen. Dengan hadirnya aturan-aturan resmi tersebut, diharapkan pelaksanaan MPLS dapat menjadi sarana yang aman, inklusif, edukatif, dan menyenangkan untuk murid baru.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(fir/fir)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Hal yang Diingat Anak Seumur Hidup dari Orang Tua
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
10 Susunan Upacara Pembukaan & Penutupan MPLS SD-SMP Tahun Ajaran 2026/2027
Perbedaan Ospek, MOS, dan MPLS yang Menarik Diketahui
Kenali Materi MPLS SD, SMP, SMA 2026 Sesuai Kemendikdasmen
Bunda Perlu Tahu, Pentingnya Mengajarkan Kejujuran pada Anak Sejak Dini
TERPOPULER
Olivia Allan Jalani Program Bayi Tabung Terakhir untuk Anak Kedua, Denny Sumargo Mohon Doa
Ciri Kepribadian Orang yang Selalu Bilang "Tolong" dan "Terima Kasih" Menurut Psikologi
Potret 2 Anak Gracia Indri yang Menggemaskan, Curi Perhatian di Pesta Pernikahan Sang Tante
Cara Meracik Buah Pinang Muda, Diklaim Dukung Vitalitas Pria & Pemulihan Rahim setelah Melahirkan
Potret Terbaru Gita Gutawa Usai Lama Tak Muncul, Kini Sibuk di Balik Layar
REKOMENDASI PRODUK
5 Pasta Gigi Bayi 1 Tahun ke Atas yang Aman Jika Tak Sengaja Tertelan, Pilih Terbaik Cegah Karies
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Selang Gas yang Bagus dan Aman, Miliki 3 Lapis Pengaman
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Scalp Serum untuk Mengatasi Ketombe dan Rambut Rontok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Ide Hiasan 17 Agustus 2026 Kemerdekaan yang Unik dan Menarik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Wajan & Panci untuk Kompor Listrik Induksi, Awet & Anti Lengket
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Olivia Allan Jalani Program Bayi Tabung Terakhir untuk Anak Kedua, Denny Sumargo Mohon Doa
5 Potret Jung Eun Chae yang Viral sebagai Polisi di Drama Korea 'Flex X Cop 2'
Ciri Kepribadian Orang yang Selalu Bilang "Tolong" dan "Terima Kasih" Menurut Psikologi
Cara Meracik Buah Pinang Muda, Diklaim Dukung Vitalitas Pria & Pemulihan Rahim setelah Melahirkan
Potret 2 Anak Gracia Indri yang Menggemaskan, Curi Perhatian di Pesta Pernikahan Sang Tante
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Review Rok Pleated Katun Poplin: Adem Dipakai Seharian, Beneran?
-
Beautynesia
7 Potret Menawan Jung Hae In, AKtor Korea Berbakat yang Penuh Karisma
-
Female Daily
Kulit Lagi Overwhelmed Sama Skincare? Ini 5 Tanda Wajahmu Butuh Istirahat
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Metro Merdeka Sale, Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Diskon Hingga 50% + 20%
-
Mommies Daily
Brand Hijab yang Dipakai Nikita Willy: 4 Rekomendasi dan Kisaran Harganya