parenting
Kenali Materi MPLS SD, SMP, SMA 2026 Sesuai Kemendikdasmen
HaiBunda
Sabtu, 27 Jun 2026 16:50 WIB
Daftar Isi
Aturan dan materi MPLS SD, SMP, dan SMA 2026 sudah diterbitkan oleh Kemendiksasmen sebagai pedoman pelaksanaannya. Seperti apa materi wajib dan pilihan yang ditetapkan?
MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah merupakan bagian dari proses adaptasi peserta didik pada masa awal di lingkungan sekolah yang baru.
Untuk mengoptimalkan proses tersebut, aturan dan materi MPLS SD, SMP, dan SMA 2026 dari Kemendikdasmen perlu diketahui tak hanya oleh siswa, tapi juga orang tua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa waktu lalu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan aturan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026.
Dikutip dari laman Kemendiksasmen RI, regulasi ini diterbitkan sebagai upaya untuk menanamkan budaya sekolah yang aman dan nyaman sejak dini kepada murid baru.
Materi MPLS SD, SMP, SMA 2026
Hari pertama sekolah adalah aktivitas awal yang bermakna bagi setiap anak. Jika merasa aman, nyaman, dan diterima, maka anak akan lebih percaya diri untuk belajar, berteman dan mengembangkan potensi dirinya.
Kegiatan yang ada di dalam program MPLS menjadi langkah awal bagi peserta didik dalam menjalani transisi dari lingkungan rumah ke sekolah. Terdapat ketentuan materi sebagai acuan untuk memilih jenis kegiatan yang akan dilakukan.
Dalam salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang pelaksanaan MPLS, materi MPLS SD, SMP, SMA 2026, materi MPLS meliputi materi utama dan materi pilihan.
Materi utama merupakan materi yang harus dilaksanakan oleh sekolah. Sementara itu, materi pilihan merupakan materi yang dipilih sekolah sesuai dengan ciri khas dan kebutuhan masing-masing.
Materi utama
Dikutip dari Rujukan Kegiatan MPLS Ramah 2026 oleh Kemendikdasmen, materi utama MPLS paling sedikit meliputi:
1. Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
- Bangun pagi: melatih kedisiplinan dan kesiapan murid memulai hari.
- Beribadah: membentuk pemenuhan kebutuhan spiritual murid dengan nyata.
- Berolahraga: menjaga kebugaran murid sebagai modal dasar aktivitas belajar.
- Makan sehat dan bergizi: memastikan asupan nutrisi untuk pertumbuhan otak dan fisik murid.
- Gemar belajar: menumbuhkan rasa ingin tahu murid secara berkelanjutan.
- Bermasyarakat: mengembangkan keaktifan bersosialisasi dan kepedulian murid terhadap lingkungan sekitar.
- Tidur cepat: menjamin waktu istirahat yang cukup bagi murid untuk pemulihan energi.
2. Pagi Ceria
Pagi ceria merupakan program yang dirancang sebagai kegiatan pembuka sebelum memulai pembelajaran di sekolah. Kegiatan ini meliputi senam pagi (Senam Anak Indonesia Hebat), menyanyikan lagu “Indonesia Raya”, dan berdoa bersama.
Program ini merupakan bagian dari Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang positif.
3. Sopan dan santun bermedia sosial
Sopan dan santun bermedia sosial adalah sikap, perilaku, dan kebiasaan menggunakan media sosial secara beradab, bertanggung jawab, berempati, dan bermanfaat dalam rangka menuju keadaban dan keamanan digital.
4. Budaya 5S (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun)
Budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun atau sering kali disebut dengan 5S untuk
memperkuat hubungan antarindividu dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang harmonis.
Tujuan materi utama adalah menciptakan lingkungan belajar yang ramah dalam sekolah.
Materi pilihan
Berdasarkan Pasal 13 Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 disebutkan materi pilihan merupakan kegiatan yang digelar sesuai dengan ciri khas dan kebutuhan sekolah masing-masing.
Materi tersebut dapat berupa sebagai berikut:
-
Ciri khas sekolah adalah materi yang terkait dengan nilai, tradisi, dan keunggulan sekolah.
-
Materi lain yang dibutuhkan oleh sekolah, seperti seperti narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), anti-korupsi, dsb.
Seluruh materi tersebut dirancang untuk membangun lingkungan belajar yang ramah, mendukung perkembangan karakter peserta didik, serta memperkenalkan potensi diri, warga sekolah, kurikulum, dan lingkungan kepada murid baru.
Pelaksanaan MPLS dapat melibatkan pihak terkait yang relevan dengan materi MPLS.
Durasi dan lokasi pelaksanaan MPLS
MPLS dilaksanakan selama 5 (lima) hari pada minggu pertama awal tahun ajaran. Bagi sekolah berasrama, SLB, dan sekolah layanan khusus, dapat melakukan penyesuaian waktu pelaksanaan kegiatan.
Nantinya rincian pelaksanaan MPLS dilaporkan kepada Dinas Pendidikan atau Kementerian sesuai kewenangannya.
Lokasi kegiatan MPLS berada di lingkungan sekolah. Jika lokasi kegiatan dilakukan di luar lingkungan sekolah, maka harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan atau Kementerian sesuai dengan kewenangannya.
Sekolah menentukan seragam dan atribut yang digunakan oleh murid baru dalam pelaksanaan MPLS. Seragam dan atribut tidak boleh memberatkan murid atau orang tua/wali murid.
Bagaimana jika ada pelanggaran aturan?
Pelaksanaan MPLS terdiri dari sosialisasi, pengenalan potensi diri, pengenalan warga sekolah, pengenalan lingkungan sekolah, pengenalan kurikulum, unjuk karya, dan evaluasi.
MPLS dilaksanakan secara inklusif dan bebas biaya. Melalui pengenalan warga sekolah, lingkungan sekolah, proses belajar dan budaya sekolah, murid baru diharapkan akan merasa aman dan nyaman sejak hari pertama.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026, disebutkan bahwa dilarang ada praktik perpeloncoan, segala bentuk kekerasan, pungutan biaya, penggunaan atribut yang tidak bersifat edukatif, serta kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan MPLS.
Panitia MPLS yang melanggar ketentuan larangan diberikan sanksi bisa berupa:
- Teguran tertulis
- Penundaan atau pengurangan hak
- Pembebasan tugas; dan/atau
- Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
Sanksi diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk panitia MPLS pada sekolah negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan pimpinan yang berwenang untuk panitia MPLS pada sekolah swasta.
Itulah penjelasan tentang materi MPLS SD, SMP, SMA 2026 dari Kemendikdasmen. Diharapkan dengan adanya paparan ini, pelaksanaan MPLS dapat menjadi sarana yang aman dan menyenangkan untuk murid baru.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(fir/fir)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Parenting
5 Hak Anak yang Wajib Dipenuhi Orang Tua Menurut Islam
Parenting
4 Tips Menjadi Orang Tua Baru, Begini Persiapannya Bunda
Parenting
Bunda Perlu Tahu, Pentingnya Mengajarkan Kejujuran pada Anak Sejak Dini
Parenting
Anak Tak Mau Ditinggalkan dan Cemas Berpisah, Harus Bagaimana?
Parenting
Tips Agar Anak Tak Jadi Pelampiasan Emosi Bunda
7 Foto
Parenting
Potret 7 Anak Artis saat Menikmati MPASI, Ekpresinya Cute dan Gemas
HIGHLIGHT
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda
63 Contoh Pesan dan Kesan untuk Kakak OSIS MPLS Singkat, Lucu & Penuh Makna
5 Contoh Laporan Kegiatan MPLS 2025 Lengkap untuk PAUD, TK, SD, SMP & SMA
Jadwal Libur Sekolah 2026 SD, SMP, dan SMA serta Hari Pertama Masuk Sekolah