HaiBunda

PARENTING

Kenali Materi MPLS SD, SMP, SMA 2026 Sesuai Kemendikdasmen

Kinan   |   HaiBunda

Sabtu, 27 Jun 2026 16:50 WIB
Ilustrasi/Foto: Getty Images/hxdbzxy

Aturan dan materi MPLS SD, SMP, dan SMA 2026 sudah diterbitkan oleh Kemendiksasmen sebagai pedoman pelaksanaannya. Seperti apa materi wajib dan pilihan yang ditetapkan?

MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah merupakan bagian dari proses adaptasi peserta didik pada masa awal di lingkungan sekolah yang baru. 

Untuk mengoptimalkan proses tersebut, aturan dan materi MPLS SD, SMP, dan SMA 2026 dari Kemendikdasmen perlu diketahui tak hanya oleh siswa, tapi juga orang tua.


Beberapa waktu lalu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan aturan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026.

Dikutip dari laman Kemendiksasmen RI, regulasi ini diterbitkan sebagai upaya untuk menanamkan budaya sekolah yang aman dan nyaman sejak dini kepada murid baru.  

Materi MPLS SD, SMP, SMA 2026

Hari pertama sekolah adalah aktivitas awal yang bermakna bagi setiap anak. Jika merasa aman, nyaman, dan diterima, maka anak akan lebih percaya diri untuk belajar, berteman dan mengembangkan potensi dirinya.

Kegiatan yang ada di dalam program MPLS menjadi langkah awal bagi peserta didik dalam menjalani transisi dari lingkungan rumah ke sekolah. Terdapat ketentuan materi sebagai acuan untuk memilih jenis kegiatan yang akan dilakukan. 

Dalam salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang pelaksanaan MPLS, materi MPLS SD, SMP, SMA 2026, materi MPLS meliputi materi utama dan materi pilihan.

Materi utama merupakan materi yang harus dilaksanakan oleh sekolah. Sementara itu, materi pilihan merupakan materi yang dipilih sekolah sesuai dengan ciri khas dan kebutuhan masing-masing.

Materi utama

Dikutip dari Rujukan Kegiatan MPLS Ramah 2026 oleh Kemendikdasmen, materi utama MPLS paling sedikit meliputi:

1. Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

  • Bangun pagi: melatih kedisiplinan dan kesiapan murid memulai hari.
  • Beribadah: membentuk pemenuhan kebutuhan spiritual murid dengan nyata.
  • Berolahraga: menjaga kebugaran murid sebagai modal dasar aktivitas belajar.
  • Makan sehat dan bergizi: memastikan asupan nutrisi untuk pertumbuhan otak dan fisik murid.
  • Gemar belajar: menumbuhkan rasa ingin tahu murid secara berkelanjutan.
  • Bermasyarakat: mengembangkan keaktifan bersosialisasi dan kepedulian murid terhadap lingkungan sekitar.
  • Tidur cepat: menjamin waktu istirahat yang cukup bagi murid untuk pemulihan energi.

2. Pagi Ceria

Pagi ceria merupakan program yang dirancang sebagai kegiatan pembuka sebelum memulai pembelajaran di sekolah. Kegiatan ini meliputi senam pagi (Senam Anak Indonesia Hebat), menyanyikan lagu “Indonesia Raya”, dan berdoa bersama. 

Program ini merupakan bagian dari Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang positif.

3. Sopan dan santun bermedia sosial

Sopan dan santun bermedia sosial adalah sikap, perilaku, dan kebiasaan menggunakan media sosial secara beradab, bertanggung jawab, berempati, dan bermanfaat dalam rangka menuju keadaban dan keamanan digital.

4. Budaya 5S (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun)

Budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun atau sering kali disebut dengan 5S untuk
memperkuat hubungan antarindividu dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang harmonis.

Tujuan materi utama adalah menciptakan lingkungan belajar yang ramah dalam sekolah.

Materi pilihan

Berdasarkan Pasal 13 Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 disebutkan materi pilihan merupakan kegiatan yang digelar sesuai dengan ciri khas dan kebutuhan sekolah masing-masing.

Materi tersebut dapat berupa sebagai berikut:

  • Ciri khas sekolah adalah materi yang terkait dengan nilai, tradisi, dan keunggulan sekolah.

  • Materi lain yang dibutuhkan oleh sekolah, seperti seperti narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), anti-korupsi, dsb.

Seluruh materi tersebut dirancang untuk membangun lingkungan belajar yang ramah, mendukung perkembangan karakter peserta didik, serta memperkenalkan potensi diri, warga sekolah, kurikulum, dan lingkungan kepada murid baru.

Pelaksanaan MPLS dapat melibatkan pihak terkait yang relevan dengan materi MPLS.

Durasi dan lokasi pelaksanaan MPLS

MPLS dilaksanakan selama 5 (lima) hari pada minggu pertama awal tahun ajaran. Bagi sekolah berasrama, SLB, dan sekolah layanan khusus, dapat melakukan penyesuaian waktu pelaksanaan kegiatan.

Nantinya rincian pelaksanaan MPLS dilaporkan kepada Dinas Pendidikan atau Kementerian sesuai kewenangannya.

Lokasi kegiatan MPLS berada di lingkungan sekolah. Jika lokasi kegiatan dilakukan di luar lingkungan sekolah, maka harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan atau Kementerian sesuai dengan kewenangannya.

Sekolah menentukan seragam dan atribut yang digunakan oleh murid baru dalam pelaksanaan MPLS. Seragam dan atribut tidak boleh memberatkan murid atau orang tua/wali murid.

Bagaimana jika ada pelanggaran aturan?

Pelaksanaan MPLS terdiri dari sosialisasi, pengenalan potensi diri, pengenalan warga sekolah, pengenalan lingkungan sekolah, pengenalan kurikulum, unjuk karya, dan evaluasi.

MPLS dilaksanakan secara inklusif dan bebas biaya. Melalui pengenalan warga sekolah, lingkungan sekolah, proses belajar dan budaya sekolah, murid baru diharapkan akan merasa aman dan nyaman sejak hari pertama.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026, disebutkan bahwa dilarang ada praktik perpeloncoan, segala bentuk kekerasan, pungutan biaya, penggunaan atribut yang tidak bersifat edukatif, serta kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan MPLS.

Panitia MPLS yang melanggar ketentuan larangan diberikan sanksi bisa berupa:

  • Teguran tertulis
  • Penundaan atau pengurangan hak
  • Pembebasan tugas; dan/atau
  • Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan

Sanksi diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk panitia MPLS pada sekolah negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan pimpinan yang berwenang untuk panitia MPLS pada sekolah swasta.

Itulah penjelasan tentang materi MPLS SD, SMP, SMA 2026 dari Kemendikdasmen. Diharapkan dengan adanya paparan ini, pelaksanaan MPLS dapat menjadi sarana yang aman dan menyenangkan untuk murid baru.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(fir/fir)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Hal yang Diingat Anak Seumur Hidup dari Orang Tua

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Cerita Sinta 'Keong Racun' Sempat Ikut Suami Tinggal di Prancis, Kini LDR dan Pilih Jadi Desainer

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Cara Turun 40 Kg Tanpa Diet Ribet dengan Menu yang Itu-itu Saja Tiap Hari

Mom's Life Arina Yulistara

El Nino "Godzilla" Diprediksi Pengaruhi Cuaca di Indonesia, Waspadai Risiko DBD saat Musim Kemarau

Mom's Life Annisa Karnesyia

Kenali Materi MPLS SD, SMP, SMA 2026 Sesuai Kemendikdasmen

Parenting Kinan

7 Kebiasaan Sehari-hari yang Menandakan Seseorang Memiliki EQ Rendah

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Cara Mengetahui Tingkat Kecerdasan Seseorang dari Pilihan Kata saat Alami Stress

Kaki Bengkak saat Hamil 9 Bulan, Apakah Tanda Mau Melahirkan?

Cara Turun 40 Kg Tanpa Diet Ribet dengan Menu yang Itu-itu Saja Tiap Hari

El Nino "Godzilla" Diprediksi Pengaruhi Cuaca di Indonesia, Waspadai Risiko DBD saat Musim Kemarau

Cerita Sinta 'Keong Racun' Sempat Ikut Suami Tinggal di Prancis, Kini LDR dan Pilih Jadi Desainer

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK