Jakarta -
Berawal dari baca berita di pagi hari untuk melihat informasi terbaru,
Venna Melinda bertemu dengan bayi perempuan yang diberi nama Vania. Kini, si kecil Vania jadi anak angkat Venna.
Venna bercerita, hatinya tersentuh banget saat baca artikel ada bayi ditemukan penjaga masjid di dalam toilet wanita di Masjid Fathullah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Bun. Kata Venna, saat itulah dia ingin banget mencari si bayi. Usahanya berhasil, Venna bisa bertemu dengan bayi itu.
Venna bercerita awalnya dia nggak berniat 'memuliakan' bayi itu. Ya, Venna memilih menyebut adopsi pakai istilah memuliakan, Bun. Tapi, sebagai ibu dan orang tua hatinya terketuk pas melihat makhluk mungil tak berdosa itu ditelantarkan.
"Saya emang pernah bermimpi dan berkeinginan punya anak perempuan. Namun sayang tahun 2013 saya sudah jadi single parent jadi nggak mungkin punya anak dari diri sendiri," kata Venna Melinda ketika menjadi pembicara dalam dialog 'Pengasuhan Anak dan Launching PP No. 44/2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak, di Hotel Arya Duta, Gambir, beberapa waktu lalu.
Kala itu, bayi perempuan yang diberi nama Vania Athabina ditemukan sama seorang nenek. Diketahui, Vania lahir prematur dengan berat kurang lebih 1,7 kg. Setelah ditemukan, Vania dibawa ke polsek terdekat. Kata Venna, kalau Vania nggak cepat ditemukan mungkin dia nggak bisa bersama Vania sekarang. Perempuan yang juga anggota komisi X DPR ini awalnya cuma berniat menolong Vania. Karena, membantu anak telantar jadi salah satu misi Venna. Tapi, Tuhan berkata lain. Venna Melinda ibarat jatuh cinta pada Vania hingga dia pun ingin mengadopsi bocah itu.
"Tuhan seperti membisikkan sesuatu ke saya yang akhirnya saya ingin bareng sama Vania selamanya. Proses adopsinya nggak mudah. Banyak tes yang saya ikuti dari mulai tes psikologi, kesehatan, dan saya juga mesti urus surat-surat rekomendasi dari orang orang-orang terdekat saya seperti orang tua dan anak-anak," papar Venna.
Proses adopsi Vania cukup memakan waktu. Total, Venna harus menunggu 9 bulan sampai dia bisa membawa Vania ke pelukannya. "Saya yakin ini rezeki dan petunjuk buat saya. Tahun 2012 saya sempat keguguran dan mimpi punya anak seperti Vania namun dengan jenis kelamin laki-laki. Sekarang mimpi saya terkabul," tutur Venna Melinda.
Harapan Venna Melinda dengan Dikeluarkannya PP No.4 Tahun 2017Ketika mengadopsi Vania,
Venna Melinda, harus punya komitmen. Karena dia juga nggak mau menyulitkan kehidupan Vania kelak, Venna pun benar-benar mengikuti prosedur pengangkatan anak yang berlaku. Berangkat dari pengalamannya menjadi orang tua angkat, Venna berharap dengan disahkannya PP No.44 Tahun 2017 makin banyak anak-anak telantar yang tertolong .
"Peraturan Pemerintah No.44 2017 ini memang dipisahkan antara PP pengangkatan dan pengasuhan anak. Anak-anak yang terlantar, salah satunya yang dibuang perlu proses (kalau ingin diasuh atau diadopsi). Kemudian supaya lembaga pengasuhan anak, pekerja sosial dapat lebih jelas dengan perannya masing-masing sekaligus kita juga beri penguatan ke para pekerja sosial," papar Kasubdit Kesejahteraan Sosial ABH Kementerian Sosial RI, dra Puti Chairida Anwar MM, pada kesempatan yang sama.
Dijelaskan Puti, diharapkan dengan adanya PP ini akan banyak 'waiting list' orang tua asuh. Bertujuan melindungi anak dan hak-hak mereka untuk diasuh dalam asuhan keluarga, PP ini juga bakal dicoba diterapkan di berbagai lembaga sosial di daerah. Hal ini sebisa mungkin jadi prioritas sebelum anak terpaksa dirawat di panti asuhan. Peran panti asuhan juga diperluas sebagai pendukung atau pelaksana pengasuhan anak berbasis keluarga.
"Sekarang lagi dibuat modul untuk orang tua asuh. Itulah mengapa harus ada proses dan syarat yang cukup banyak untuk mengangkat anak. Termasuk edukasi soal akte-akte apa saja yang ada. Kan akte ada 3 tuh, akte ibu dan bapak, akte atas nama ibu dan akte untuk anak telantar," ungkap Puti.
Sementara itu. Muhammad Ihsan selaku Koordinator Aliansi Pengasuhan Berbasis Keluarga atau Asuh Siaga mengatakan regulasi jelas amat penting dalam pengangkatan anak karena rawannya pelanggaran yang terjadi. Misalnya aja perdagangan atau mempekerjakan
anak di bawah umur.
"Kita harus kerja sama dengan Kementerian Sosial agar semua orang yang ingin jadi orang tua asuh bisa difilter lagi, biar nggak kejadian lagi tuh penjualan anak. Apalagi kalau mengadopsi anak tapi menyalahi prosedur. Niatnya sudah baik, mau menolong, malah bisa berujung pidana," tutur Ihsan.
Kata Ihsan, pihaknya sekarang juga lagi mengusahakan membuat database. Sehingga, orang tua asuh nantinya perlu registrasi, didata, dan disertifikasi. Jadi, mengadopsi anak nggak sekadar asal suka dan main comot aja, Bun.
(rdn)