Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Waspada Bun, Terseret Kasus Hukum Akibat Ujaran Kebencian

Muhayati Faridatun   |   HaiBunda

Senin, 28 Jan 2019 20:30 WIB

Mulutmu, harimaumu! Hati-hati ya, Bunda. Berujar kebencian bisa menyeret kita ke dalam kasus pidana.
Waspada ujaran kebencian berujung kasus pidana/ Foto: iStock
Jakarta - Ahmad Dhani Prasetyo resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dalam persidangan, Senin (28/1/2019).

Hakim menyatakan suami Mulan Jameela ini terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan, dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.


Tindakan Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dikutip dari CNN Indonesia.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut hakim.

Sementara itu, Ahmad Dhani mengaku tidak pernah melakukan ujaran kebencian lantaran dia tidak pernah membenci orang Tionghoa, ataupun penganut agama Kristen dan Katolik.

Ahmad Dhani saat persidangan/ Ahmad Dhani saat persidangan/ Foto: Grandyos Zafna
"Tante saya, oma saya Katolik. Jadi, kalau saya dianggap menyebarkan kebencian terhadap suku ras tertentu, itu salah dan saya nggak punya record itu," tegas ayah dari Al, El dan Dul, usai persidangan, seperti dilansir detikcom.

Duh, waspada ya Bun. Kadang, kita nggak menyadari apa yang diucapkan atau informasi yang disebarkan bisa menimbulkan masalah, atau dianggap menebar kebencian, hingga terjerat kasus hukum.

Pakar hukum Prof Mahfud Md mengatakan, untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian dan hoax, UU ITE harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia menegaskan, negara harus berperan penting meredam kasus yang makin marak di negara kita.


"Payungnya, kita harus menyadari bangsa ini tidak boleh rusak hanya karena perbedaan, kebebasan, negara harus hadir," imbuh profesor yang menjabat Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dikutip dari detikcom.

Bunda, waspada juga ya kalau menerima informasi yang viral di media sosial ataupun melalui pesan singkat. Jangan lantas ditelan mentah-mentah, apalagi sampai disebarkan.

Alih-alih berniat baik membagikan informasi, Bunda bisa jadi malah dituding sebagai pelaku ujaran kebencian.

[Gambas:Video 20detik]

(muf/rdn)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda