Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Selebgram Mojokerto yang Viral Keramas Sambil Naik Motor Kena 2 Pasal

Siti Hafadzoh   |   HaiBunda

Selasa, 17 Dec 2019 17:21 WIB

Dua orang wanita Mojokerto yang beberapa waktu lalu viral karena aksinya keramas sambil mengendarai motor, kini diberi sanksi oleh polisi.
Selebgram Mojokerto yang Viral Keramas Sambil Naik Motor Kena 2 Pasal/ Foto: Tangkapan Layar
Jakarta - Polisi memberikan sanksi pada dua wanita yang viral mengendarai sepeda motor sambil keramas. Kakak beradik asal Kecamatan Pungging, Mojokerto ini terjerat dua pasal.

Aksi berkendara sambil keramas dilakukan oleh wanita berinisial IC dan AA. IC adalah seorang penyanyi dangdut. Sedangkan, adiknya, AA merupakan kasir di sebuah minimarket.


Kakak beradik ini mengendarai motor sambil mengguyur air ke kepala mereka. Rambut mereka berbusa seperti sedang keramas. Mereka mengaku melakukan hal ini untuk cari sensasi, dan membuat konten lucu di YouTube.

Awalnya, IC dan AA hanya diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatan mereka. Tapi, IC malah mengunggah video di Instagram Story yang terkesan tidak merasa bersalah. Sehingga hal ini membuat pihak kepolisian geram.

Kepala unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Mojokerto Ipda Irwan Prakoso mengatakan bahwa sanksi tilang diberikan kepada AA. Ia yang mengendarai sepeda motor tersebut.

Irwan mengatakan petugas mengajak AA dari tempat kerjanya sekitar jam 17.00 WIB. IC juga datang ketika adiknya ditilang.

Selebgram Mojokerto yang Viral Keramas Sambil Naik Motor Kena 2 PasalViral keramas di motor/ Foto: Tangkapan Layar

"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 291 terkait berkendara tidak pakai helm dan Pasal 288 ayat (1) karena pajak kendaraannya mati dua tahun," kata Irwan kepada detikcom.

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 291 berbunyi:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Sedangkan, Undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1) berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


AA harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto atas sanksi tilang tersebut. Ia akan menjalani persidangan pada 25 Desember 2019.

Perilaku berkendara seperti ini tentunya tidak untuk dicontoh ya, Bun. Selain membahayakan diri sendiri, ini juga bisa membahayakan orang lain.

Bun, simak cara membersihkan kamar mandi berikut ini yuk.

[Gambas:Video Haibunda]

(sih/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda