Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Denada Ganti Nama Anak, Seperti Apa Prosedurnya?

Yuni Ayu Amida   |   HaiBunda

Jumat, 20 Mar 2020 12:28 WIB

Berikut ini prosedur penggantian nama di Indonesia. Seperti dilakukan Denada yang memutuskan mengganti nama putrinya dari Shakira menjadi Aisha.
Denada Ganti Nama Anak, Seperti Apa Prosedurnya?/ Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta - Penyanyi Denada memutuskan untuk mengganti nama putrinya Shakira menjadi Aisha, Bunda. Rupanya, nama Aisha ini memang sudah lama ingin ia sematkan pada putrinya tersebut.

"Namanya kan kita ganti menjadi Aisha. Jadi dulu nih zamannya aku belum menikah, masih belum pikiran punya anak perempuan atau laki. Aku tuh inginnya dulu kalau punya anak, inginnya kasih namanya Aisha," cerita Denada, dilansir InsertLive.


Selain itu, Denada melakukan pergantian nama ini juga karena melihat anaknya yang sedang berjuang melawan penyakit leukemia. Nama Shakira dinilai kurang membawa keberuntungan bagi putrinya tersebut. Pihak keluarga juga setuju dengan pergantian nama tersebut.

"Aku coba ngobrol dengan Oma, ibu Papanya, Aisha ini kan cucu satu-satunya. Oma dan keluarga di sana support mereka happy, 'Anything yang menurut kalian baik kita support'. Begitu dibilang ganti nama, yang keluar pertama nama itu lagi (Aisha)," jelasnya.

Denada Ganti Nama Anak, Seperti Apa Prosedurnya?Denada Ganti Nama Anak, Seperti Apa Prosedurnya?/ Foto: Instagram


Lalu, sebenarnya bagaimana prosedur penggantian nama di Indonesia ya, Bunda?

Dikutip dari CNN Indonesia, jika ingin mengganti nama secara legal, menurut Pasal 52 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perubahan nama seharusnya melalui penetapan Pengadilan Negeri. Dari sana, nama didaftarkan ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

Pihak Disdukcapil nantinya akan membuat catatan pinggir pada akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil. Setelah itu, nama baru akan terekam dalam data kependudukan.

Namun sebelumnya, mereka yang ingin mengganti nama harus melengkapi beberapa dokumen, seperti salinan penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama, kutipan akta Pencatatan Sipil, kutipan akta perkawinan bagi yang sudah menikah, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Seperti yang pernah Bubun lakukan pada 2018 lalu, saat mengganti nama belakang anak pertama. Sebelum proses ke Pengadilan Negeri, Bubun melengkapi surat keterangan dari RT dan RW, lalu Kelurahan sesuai tempat tinggal di KTP Bubun dan suami.

Setelah itu baru melengkapi dokumen-dokumen sesuai keperluan persidangan. Selain Bubun dan suami, persidangan di Pengadilan Negeri juga harus menghadirkan dua saksi dari kami. Persidangan hanya berlangsung satu hari, setelah itu menunggu keputusan sidang.

Jika putusan sudah keluar, baru mengurus lagi ke Disdukcapil untuk perubahan nama anak di Kartu Keluarga (KK).


Simak juga soal mengembangkan hobi anak dalam video ini:

[Gambas:Video Haibunda]



(yun/muf)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda