Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

5 Fakta Tio Pakusadewo Ditangkap Lagi karena Dugaan Narkoba

Yuni Ayu Amida   |   HaiBunda

Rabu, 15 Apr 2020 08:05 WIB

Tio Pakusadewo di Polda Metro Jaya.
5 Fakta Tio Pakusadewo Ditangkap Lagi karena Dugaan Narkoba/ Foto: Hanif Hawari/detikHOT
Jakarta - Aktor senior Tio Pakusadewo kembali berurusan dengan pihak berwajib, Bunda. Ia ditangkap, lagi-lagi karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Hal ini dibenarkan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heriawan. "Iya (Tio Pakusadewo ditangkap)," kata Herry, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (14/4/2020).


Bagaimana kronologi selengkapnya? Berikut ini fakta-fakta penangkapan Tio Pakusadewo terkait dugaan kasus narkoba, dilansir berbagai sumber.

1. Ditangkap kedua kali

Seperti diketahui, sebelumnya Tio pernah ditangkap polisi karena kasus narkoba. Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa tiga bungkus narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1,06 gram, serta sebuah alat isap sabu (bong).

Tio kemudian bebas pada 2018. Lalu, ia berkarier kembali bahkan sempat membintangi film berjudul Mantan Manten. Namun kini, ia kembali diringkus, lagi-lagi karena narkoba.

2. Rumah digeledah

5 Fakta Tio Pakusadewo Ditangkap Lagi karena Dugaan Narkoba5 Fakta Tio Pakusadewo Ditangkap Lagi karena Dugaan Narkoba/ Foto: Tio Pakusadewo ditangkap polisi (dok.istimewa)


Kombes Herry Heriawan membenarkan, Tio Pakusadewo diamankan pihak kepolisian. Video penggeledahan di rumah Tio tersebut juga tersebar di media sosial. Dalam video terlihat, sang aktor hanya duduk di sofa, dan melihat anggota kepolisian melakukan penggeledahan mencari barang bukti.

3. Ditemukan alat isap dan paket ganja

Berdasarkan apa yang terlihat dari video tersebut, polisi menemukan alat isap sabu dan paket ganja. Hanya saja, Kombes Herry belum menginformasikan secara detail, baik soal barang bukti yang disita maupun waktu penangkapan.

Tio sendiri kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

4. Polisi mengenakan APD

Ada yang berbeda dalam momen penangkapan itu, yakni saat melakukan penggeledahan di rumah Tio, polisi menggunakan alat pelindung diri (APD). Rupanya hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan virus Corona (COVID-19).

"Di masa pandemi Corona ini, kami menerapkan protokol kesehatan dalam upaya paksa, salah satunya dengan penggunaan APD ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

5. Pernah dipenjara 9 bulan

Saat ditangkap akibat kasus narkoba pada 2017 lalu, Tio sempat dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Namun setelah divonis bersalah, Tio hanya dijatuhkan hukuman 9 bulan penjara.


Simak juga hal terkait narkoba yang perlu Bunda tahu dalam video ini:

[Gambas:Video Haibunda]



(yun/muf)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda