Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Sanksi jika Nekat Mudik Lebaran: Penjara hingga Denda Rp100 Juta

Yuni Ayu Amida   |   HaiBunda

Rabu, 22 Apr 2020 19:24 WIB

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran bagi masyarakat di tengah masa pandemi Corona. Yuk, lihat lagi momen-momen mudik yang pastinya sangat dirindukan.
Sanksi jika Nekat Mudik Lebaran: Penjara hingga Denda Rp100 Juta/ Foto: Dok. detikcom
Jakarta - Sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang seluruh masyarakat untuk mudik Lebaran 2020. Larangan mudik ini mulai efektif pada Jumat (24/4/2020) mendatang.

Sementara itu, ada sanksi yang akan diberlakukan jika masyarakat tetap nekat mudik. Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan (Plt Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sanksi tersebut mulai berlaku pada 7 Mei mendatang.


"Ada sanksi-sanksi efektif ditegakkan 7 Mei (mendatang)," kata Luhut, dilansir CNN Indonesia.

Terkait sanksi, Direktur Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi menjelaskan, sanksi yang akan diputuskan tersebut nantinya merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sudah ada di sana. Kemudian berikutnya (sanksi) yang terendah atau teringan itu sanksinya bisa dikembalikan saja atau tidak melanjutkan untuk tidak mudik. Dipulangkan lagi," jelas Budi, dikutip dari detikcom.

Hal senada diungkapkan Kakorlantas Polri Irjen Istiono, sanksi yang terbilang ringan untuk pemudik yang bersikeras pulang adalah balik kanan atau kembali ke tempat semula.

"Kami suruh balik kanan," kata Istiono.

Sanksi jika Nekat Mudik Lebaran: Penjara hingga Denda Rp100 JutaSanksi jika Nekat Mudik Lebaran: Penjara hingga Denda Rp100 Juta/ Foto: Dok. detikcom


Penghalauan kendaraan pemudik tersebut akan dilakukan secara persuasif. Karena biar bagaimana pun, masyarakat harus menyadari dan memaklumi kondisi di tengah wabah COVID-19 ini.

"Nanti kita laksanakan persuasif saja. Ini operasi kemanusiaan. Masyarakat yang harus sadar dan maklum tentang kondisi ini," jelas Istiono.

Sementara itu untuk sanksi paling berat, Budi Setiyadi memaparkan, denda dan hukuman penjara. Sanksi ini mengacu pada pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

"Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan." kata Budi.

Bila dilihat dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp100 juta.


Simak juga Intimate Interview dengan Nadia Mulya dalam video ini:

[Gambas:Video Haibunda]



(yun/muf)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda