HaiBunda

TRENDING

Sanksi jika Nekat Mudik Lebaran: Penjara hingga Denda Rp100 Juta

Yuni Ayu Amida   |   HaiBunda

Rabu, 22 Apr 2020 19:24 WIB
Sanksi jika Nekat Mudik Lebaran: Penjara hingga Denda Rp100 Juta/ Foto: Dok. detikcom
Jakarta - Sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang seluruh masyarakat untuk mudik Lebaran 2020. Larangan mudik ini mulai efektif pada Jumat (24/4/2020) mendatang.

Sementara itu, ada sanksi yang akan diberlakukan jika masyarakat tetap nekat mudik. Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan (Plt Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sanksi tersebut mulai berlaku pada 7 Mei mendatang.


"Ada sanksi-sanksi efektif ditegakkan 7 Mei (mendatang)," kata Luhut, dilansir CNN Indonesia.


Terkait sanksi, Direktur Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi menjelaskan, sanksi yang akan diputuskan tersebut nantinya merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sudah ada di sana. Kemudian berikutnya (sanksi) yang terendah atau teringan itu sanksinya bisa dikembalikan saja atau tidak melanjutkan untuk tidak mudik. Dipulangkan lagi," jelas Budi, dikutip dari detikcom.

Hal senada diungkapkan Kakorlantas Polri Irjen Istiono, sanksi yang terbilang ringan untuk pemudik yang bersikeras pulang adalah balik kanan atau kembali ke tempat semula.

"Kami suruh balik kanan," kata Istiono.

Sanksi jika Nekat Mudik Lebaran: Penjara hingga Denda Rp100 Juta/ Foto: Dok. detikcom


Penghalauan kendaraan pemudik tersebut akan dilakukan secara persuasif. Karena biar bagaimana pun, masyarakat harus menyadari dan memaklumi kondisi di tengah wabah COVID-19 ini.

"Nanti kita laksanakan persuasif saja. Ini operasi kemanusiaan. Masyarakat yang harus sadar dan maklum tentang kondisi ini," jelas Istiono.

Sementara itu untuk sanksi paling berat, Budi Setiyadi memaparkan, denda dan hukuman penjara. Sanksi ini mengacu pada pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

"Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan." kata Budi.

Bila dilihat dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp100 juta.


Simak juga Intimate Interview dengan Nadia Mulya dalam video ini:



(yun/muf)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Keseruan Wendy Cagur dan Keluarga Liburan di Korea Selatan, Ini 5 Potretnya

Parenting Nadhifa Fitrina

Seberapa Besar Peluang Hamil Anak Kembar dari 1 Embrio Melalui IVF? Simak Kata Ahli

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Cara Diet Aktor Korea Yoon Si Yoon untuk Turunkan BB 5 Kg dalam 1 Hari

Mom's Life Arina Yulistara

Kenali Penyebab Hipertensi di Usia Muda & Cara Pencegahannya

Mom's Life dr. Bonita Effendi, Sp. P.D, BMedSc, M.Epid

Ciri-ciri Orang Cerdas, Kerap Ucapkan 20 Kalimat Ini

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Kenali Ciri Stadium Awal Kanker Payudara dari Kulit Tubuh, Termasuk Tampak seperti Jeruk

Seberapa Besar Peluang Hamil Anak Kembar dari 1 Embrio Melalui IVF? Simak Kata Ahli

Keseruan Wendy Cagur dan Keluarga Liburan di Korea Selatan, Ini 5 Potretnya

Cara Diet Aktor Korea Yoon Si Yoon untuk Turunkan BB 5 Kg dalam 1 Hari

Potret Jo Yuri, Pemeran Player 222 di Squid Game yang Aslinya Mantan Member Girlgroup

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK