HaiBunda

TRENDING

Sanksi jika Nekat Mudik Lebaran: Penjara hingga Denda Rp100 Juta

Yuni Ayu Amida   |   HaiBunda

Rabu, 22 Apr 2020 19:24 WIB
Sanksi jika Nekat Mudik Lebaran: Penjara hingga Denda Rp100 Juta/ Foto: Dok. detikcom
Jakarta - Sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang seluruh masyarakat untuk mudik Lebaran 2020. Larangan mudik ini mulai efektif pada Jumat (24/4/2020) mendatang.

Sementara itu, ada sanksi yang akan diberlakukan jika masyarakat tetap nekat mudik. Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan (Plt Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sanksi tersebut mulai berlaku pada 7 Mei mendatang.


"Ada sanksi-sanksi efektif ditegakkan 7 Mei (mendatang)," kata Luhut, dilansir CNN Indonesia.


Terkait sanksi, Direktur Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi menjelaskan, sanksi yang akan diputuskan tersebut nantinya merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sudah ada di sana. Kemudian berikutnya (sanksi) yang terendah atau teringan itu sanksinya bisa dikembalikan saja atau tidak melanjutkan untuk tidak mudik. Dipulangkan lagi," jelas Budi, dikutip dari detikcom.

Hal senada diungkapkan Kakorlantas Polri Irjen Istiono, sanksi yang terbilang ringan untuk pemudik yang bersikeras pulang adalah balik kanan atau kembali ke tempat semula.

"Kami suruh balik kanan," kata Istiono.

Sanksi jika Nekat Mudik Lebaran: Penjara hingga Denda Rp100 Juta/ Foto: Dok. detikcom


Penghalauan kendaraan pemudik tersebut akan dilakukan secara persuasif. Karena biar bagaimana pun, masyarakat harus menyadari dan memaklumi kondisi di tengah wabah COVID-19 ini.

"Nanti kita laksanakan persuasif saja. Ini operasi kemanusiaan. Masyarakat yang harus sadar dan maklum tentang kondisi ini," jelas Istiono.

Sementara itu untuk sanksi paling berat, Budi Setiyadi memaparkan, denda dan hukuman penjara. Sanksi ini mengacu pada pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

"Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan." kata Budi.

Bila dilihat dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp100 juta.


Simak juga Intimate Interview dengan Nadia Mulya dalam video ini:



(yun/muf)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru

Kehamilan Amrikh Palupi

Potret Aktris 'Agensi Rumah Tangga' Fita Anggriani Bersama Suami dan Dua Anak

Mom's Life Amira Salsabila

Berat Badan Turun Tanpa Diet, Rigen Rakelna Ungkap Kebiasaan yang Dilakukan

Mom's Life Arina Yulistara

10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya

Parenting Asri Ediyati

9 Zodiak Paling Drama, Masalah Kecil Bisa Jadi Panjang

Mom's Life Elia Amaliana

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya

Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru

Potret Aktris 'Agensi Rumah Tangga' Fita Anggriani Bersama Suami dan Dua Anak

9 Resep MPASI 6 Bulan ke Atas Anti Sembelit, Enak & Praktis Dibuat

Berat Badan Turun Tanpa Diet, Rigen Rakelna Ungkap Kebiasaan yang Dilakukan

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK