Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

ASN Mulai Kerja 5 Juni 2020 dengan Pedoman New Normal, Cek Panduannya Bunda

Maya Sofia   |   HaiBunda

Sabtu, 30 May 2020 12:55 WIB

Medical mask and Glasses fogging. Avoid face touching, Coronavirus prevention, Protection.
ASN Mulai Kerja 5 Juni 2020 dengan Pedoman New Normal, Cek Panduannya Bunda/ Foto: Getty Images/iStockphoto/ChesiireCat
Jakarta -

Aparatur sipil negara (ASN) akan kembali bekerja di kantor pada 5 Juni 2020. Apakah Bunda termasuk salah satunya? Seperti diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji, ASN akan kembali kerja dengan konsep new normal atau tatanan hidup baru selama pandemi virus corona.

"Tanggal 5 Juni sistem kerja ASN dalam new normal," kata Dwi Wahyu dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (30/5/2020).

Seperti diketahui, sebelumnya ASN diminta bekerja di rumah atau work from home (WFH) untuk menekan penyebaran pandemi COVID-19. Lebih lanjut Dwi Wahyu menuturkan, ketentuan soal ASN kembali bekerja di kantor belum berlaku bagi daerah yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tanggal tersebut.

"Bagi daerah yang memberlakukan PSBB tetap berlaku ketentuan PSBB," ujarnya.

Dwi menjelaskan bahwa tiap instansi negara nantinya memberlakukan jam kerja yang fleksibel sehingga tak semua ASN perlu ke kantor secara berbarengan. Dengan demikian ASN tak perlu berbondong-bondong masuk ke kantor.

"Sebagian WFH (work from home), sebagian WFO (work from office). Ini diatur oleh masing-masing instansi. KemenPAN-RB memberi rambu-rambu," tuturnya.

Sistem kerja new normal

Mengutip situs web Setkab.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru yang ditandatangani pada tanggal 29 Mei 2020.

Surat edaran tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari COVID-19.

Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Penyesuaian sistem kerja

ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).

2. Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK); pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja; dan PPK memastikan kedisiplinan pegawai;

3. Dukungan infrastruktur

Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber.

Selain itu, PPK agar menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Persiapan New Normal di KeretaPersiapan New Normal di Kereta. (Foto: Dok. PT KAI)

Panduan bagi pekerja

Berikut panduan bagi pekerja yang mulai bekerja kembali pasca PSBB berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020:

a. Selalu menerapkan Germas melalui Pola Hidup Bersih dan Sehat saat di rumah, dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja dan selama di tempat kerja;
    1) Saat perjalanan ke/dari tempat kerja
        a) Pastikan anda dalam kondisi sehat, jika ada keluhan batuk, pilek, demam agar tetap tinggal di rumah.
        b) Gunakan masker
        c) Upayakan tidak menggunakan transportasi umum, jika terpaksa menggunakan transportasi umum,
            • Tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter,
            • Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum, gunakan handsanitizer
            • Gunakan helm sendiri
            • Upayakan membayar secara non tunai, jika terpaksa memegang uang gunakan handsanitizer sesudahnya.
            • Tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan, gunakan tissue bersih jika terpaksa.
    2) Selama di tempat kerja
        a) Saat tiba, segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
        b) Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift.
        c) Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.
        d) Bersihkan meja/area kerja dengan desinfektan.
        e) Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan handsanitizer.
        f) Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.
        g) Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
        h) Biasakan tidak berjabat tangan.
        i) Masker tetap digunakan.
    3) Saat tiba di rumah
        a) Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja)
        b) Cuci pakaian dan masker dengan detergen. Masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dengan desinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.
        c) Jika dirasa perlu bersihkan handphone, kacamata, tas dengan desinfektan

b. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit per hari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.

c. Lebih berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan. Upayakan penyakit degeneratif selalu dalam kondisi terkontrol.

Semoga informasinya membantu para Bunda yang berprofesi sebagai ASN yang akan kembali bekerja di kantor di era new normal ini ya.

Simak juga kemungkinan perubahan restoran di era the new normal dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]



(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda