Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Pernikahan di Semarang Disebut Klaster Penyebaran Corona, Keluarga Buka Suara

Siti Hafadzoh   |   HaiBunda

Kamis, 25 Jun 2020 19:34 WIB

Javanese Bride and Groom Hands
Pernikahan di Semarang Disebut Klaster Penyebaran Corona, Keluarga Buka Suara/ Foto: iStock
Jakarta -

Acara pernikahan di Kecamatan Gayamsari, Semarang dituding sebagai klaster baru penyebaran virus corona. Tapi, pihak keluarga membantah tudingan tersebut, Bunda.

Paman mempelai wanita, Hamid Zaenu Sofi membantah tudingan keluarganya melanggar protokol kesehatan. Ia mengatakan, acara pernikahan yang dilangsungkan di rumah sudah seizin Kepala Desa dan Babinsa.

Hamid menjelaskan prosesi pernikahan keponakannya itu. Akad nikah yang dihadiri kedua keluarga berlangsung pada 11 Juni.

Resepsi pernikahan kemudian diselenggarakan pada 14 Juni. Hamid memastikan resepsi itu dihadiri tidak lebih dari 30 orang.

Setelah beberapa hari acara pernikahan, tiga anggota keluarga dinyatakan positif COVID-19. Sang ibu meninggal dunia karena corona dengan penyakit penyerta, yaitu infeksi rahim.

Tidak lama, adik pengantin juga meninggal dunia setelah ditemukan flek di paru-parunya. Sedangkan, sang ayah kritis dengan penyakit asam urat.

"Ketika dibawa ke Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang Sabtu sore, itu sebelumnya Sabtu pagi kita rapid test, sorenya baru hasilnya keluar. Saya ambil hasil rapid test ketiganya itu non-reaktif di lab, tapi di situ ada tulisannya paru-paru (adik pengantin) ada flek," kata Hamid dikutip dari CNN Indonesia.

Bicara tentang acara pernikahan di tengah pandemi corona, Kementerian Agama (Kemenag) sudah membuat aturan tentang hal ini, Bunda. Kemenag menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi COVID-19 pada 10 Juni 2020.

"Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan," kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin dikutip dari laman resmi Kemenag.

Namun, jumlah tamu yang hadir tetap dibatasi, Bunda. Untuk akad nikah di KUA dan rumah hanya bisa dihadiri maksimal 10 orang.

"Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang," tuturnya.

Aturan ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyebaran corona meski tetap melaksanakan pelayanan nikah. Edaran tersebut dibuat untuk memberikan rasa aman.

Lihat juga pesan bijak Lenna Tan untuk orang yang ingin menikah muda di video berikut ini, Bunda.

[Gambas:Video Haibunda]

(sih/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda