HaiBunda

TRENDING

Langgar Larangan Kantong Plastik, Bunda Bisa Kena Denda hingga Rp25 Juta Lho

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Kamis, 02 Jul 2020 07:04 WIB
Jangan Langgar Larangan Kantong Plastik, Bisa Kena Denda hingga Rp25 Juta/ Foto: iStock
Jakarta -

Pemakaian kantong plastik sekali pakai di Jakarta dilarang mulai 1 Juli 2020. Aturan ini berlaku di berbagai pusat perbelanjaan, Bunda.

Ada denda yang diberlakukan jika masyarakat melanggarnya. Tak main-main, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, denda bisa mencapai Rp25 juta.

"Ada denda, peringatan tertulis, denda yang bisa bernilai sampai Rp25 juta apabila pusat pertokoan, pasar swalayan, atau pasar rakyat tidak siapkan kantong yang ramah lingkungan," kata Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/7/2020).


Anies berharap aturan ini bisa mengubah perilaku masyarakat dan membuat Jakarta lebih ramah lingkungan. Peraturan ini juga akan diawasi oleh petugas Pemprov DKI Jakarta.

Petugas termasuk petugas Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan petugas wilayah. Petugas akan turun ke lapangan menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

"Ini usaha kita ubah perilaku agar setiap orang, setiap kegiatan di Jakarta perhitungkan sustainable development. Kita tegakkan ini kepada seluruh komponen masyarakat untuk ikut proaktif mengawasi selain petugas kita," ujarnya.

Kantong belanja di supermarket/ Foto: Rifkianto Nugroho

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Andono Warih, dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari detikcom. Andono menjelaskan tentang tahapan pemberian sanksi pada pelanggar, di antaranya teguran tertulis.

Teguran tertulis pertama akan dilakukan 14x24 jam. Apabila masih melakukan pelanggaran, akan diberikan teguran tertulis yang kedua selama 14x24 jam dan bila masih melanggar, teguran tertulis akan diberikan 3x24 jam.

Kalau tidak mengindahkan teguran tertulis yang ketiga, maka akan dikenakan denda kepada pengelola usaha. Denda tersebut akan dilakukan secara bertahap, mulai Rp5 juta hingga Rp25 juta.

"Jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3x24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap, Rp5 juta sampai dengan Rp25 juta, kenaikannya Rp5 juta," ucapnya.

Nah, untuk Bunda yang ingin berbelanja, jangan lupa bawa tas belanja sendiri ya. Pilihlah tas atau kantong yang ramah lingkungan.

Simak juga pesan bijak Lenna Tan pada pasangan yang ingin nikah muda, di video berikut:

(ank/kuy)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

100 Kata-kata Ucapan Kemerdekaan RI 17 Agustus 2025 Lengkap dari Singkat-Bahasa Inggris

Mom's Life ZAHARA ARRAHMA

Silinder Mata pada Anak: Penyebab, Ciri-Ciri, dan Cara Mengobatinya

Parenting Nadhifa Fitrina

5 Potret Reisa Broto Asmoro dan Suami Ajak Anak Piknik Berlatar Menara Eiffel

Parenting Amira Salsabila

Cara Menanam Cabe dari Bijinya di Rumah Bagi Pemula

Mom's Life Arina Yulistara

Vakum Jadi Aktor, Kini Herjunot Ali akan Jadi Pembicara di Acara Keuangan

Mom's Life Tim HaiBunda

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Pil KB untuk Laki-laki Tanpa Efek Samping Ditemukan, Ini Fakta Kontrasepsi Baru!

Silinder Mata pada Anak: Penyebab, Ciri-Ciri, dan Cara Mengobatinya

100 Kata-kata Ucapan Kemerdekaan RI 17 Agustus 2025 Lengkap dari Singkat-Bahasa Inggris

Deretan Artis Alami Berat Badan Turun Drastis usai Sakit, BB Panji Petualang Susut hingga 35 Kg

5 Potret Reisa Broto Asmoro dan Suami Ajak Anak Piknik Berlatar Menara Eiffel

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK