HaiBunda

TRENDING

Langgar Larangan Kantong Plastik, Bunda Bisa Kena Denda hingga Rp25 Juta Lho

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Kamis, 02 Jul 2020 07:04 WIB
Jangan Langgar Larangan Kantong Plastik, Bisa Kena Denda hingga Rp25 Juta/ Foto: iStock
Jakarta -

Pemakaian kantong plastik sekali pakai di Jakarta dilarang mulai 1 Juli 2020. Aturan ini berlaku di berbagai pusat perbelanjaan, Bunda.

Ada denda yang diberlakukan jika masyarakat melanggarnya. Tak main-main, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, denda bisa mencapai Rp25 juta.

"Ada denda, peringatan tertulis, denda yang bisa bernilai sampai Rp25 juta apabila pusat pertokoan, pasar swalayan, atau pasar rakyat tidak siapkan kantong yang ramah lingkungan," kata Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/7/2020).


Anies berharap aturan ini bisa mengubah perilaku masyarakat dan membuat Jakarta lebih ramah lingkungan. Peraturan ini juga akan diawasi oleh petugas Pemprov DKI Jakarta.

Petugas termasuk petugas Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan petugas wilayah. Petugas akan turun ke lapangan menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

"Ini usaha kita ubah perilaku agar setiap orang, setiap kegiatan di Jakarta perhitungkan sustainable development. Kita tegakkan ini kepada seluruh komponen masyarakat untuk ikut proaktif mengawasi selain petugas kita," ujarnya.

Kantong belanja di supermarket/ Foto: Rifkianto Nugroho

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Andono Warih, dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari detikcom. Andono menjelaskan tentang tahapan pemberian sanksi pada pelanggar, di antaranya teguran tertulis.

Teguran tertulis pertama akan dilakukan 14x24 jam. Apabila masih melakukan pelanggaran, akan diberikan teguran tertulis yang kedua selama 14x24 jam dan bila masih melanggar, teguran tertulis akan diberikan 3x24 jam.

Kalau tidak mengindahkan teguran tertulis yang ketiga, maka akan dikenakan denda kepada pengelola usaha. Denda tersebut akan dilakukan secara bertahap, mulai Rp5 juta hingga Rp25 juta.

"Jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3x24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap, Rp5 juta sampai dengan Rp25 juta, kenaikannya Rp5 juta," ucapnya.

Nah, untuk Bunda yang ingin berbelanja, jangan lupa bawa tas belanja sendiri ya. Pilihlah tas atau kantong yang ramah lingkungan.

Simak juga pesan bijak Lenna Tan pada pasangan yang ingin nikah muda, di video berikut:

(ank/kuy)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Raisa di Premiere Wicked: For Good, Tunjukkan Karya Zalina pada Ariana Grande

Mom's Life Annisa Karnesyia

8 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Lemari Pakaian Menurut Pakar

Mom's Life Aisyah Khoirunnisa

5 Cara Melihat Chat Whatsapp yang Telah Dihapus di HP Pasangan

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Sutan Muhammad Aqil

Hormon Reproduksi Ditemukan di Kerangka Manusia Purba, Hasilnya Bisa Tentukan Riwayat Hamil & Keguguran

Kehamilan Annisa Karnesyia

15 SD Terbaik di Indonesia dengan Jumlah Peserta Didik Berprestasi Terbanyak

Parenting Kinan

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

Cerita Susan Sameh Jalani Kehamilan di Luar Negeri, Sempat Ngidam Mi Ayam di Jerman

Kerusakan Ginjal Anak Meningkat Akibat Polusi dan Pola Makanan Ini, Begini Kata Ahli

Urutan Drama Korea On Going Rating Tertinggi Minggu Ini

Hormon Reproduksi Ditemukan di Kerangka Manusia Purba, Hasilnya Bisa Tentukan Riwayat Hamil & Keguguran

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK