Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Ingat! Tidak Pakai Masker di Jakarta Bakal Didenda Rp250 Ribu

Yuni Ayu Amida   |   HaiBunda

Rabu, 10 Jun 2020 19:45 WIB

Sejumlah pegawai kembali bekerja di kantor usai sebelumnya bekerja dari rumah. Guna cegah virus Corona para pegawai pakai face shield hingga masker saat bekerja
Tak pakai masker kena denda/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Selama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), warga DKI Jakarta diwajibkan menggunakan masker, Bunda. Jika tidak menggunakan masker, maka akan dikenai denda Rp250 ribu.

"Selalu memakai masker jika berada di luar rumah, jangan sampai tidak pakai masker. Bila tidak menggunakan masker Anda akan kena denda Rp250 ribu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Pemprov DKI Jakarta, dikutip pada Rabu (10/6/2020).

Anies juga menyampaikan bahwa DKI telah membagikan 20 juta masker gratis. Jadi tidak ada alasan untuk masyarakat Jakarta tidak menggunakan masker ya, Bunda.

"DKI sudah membagikan 20 juta masker gratis untuk seluruh masyarakat di Jakarta, sehingga tidak ada alasan untuk tidak punya masker," tutur Anies.

Suasana 'New Normal' di Ring Road GBK, Pengunjung Wajib Pakai MaskerSuasana 'New Normal' di Ring Road GBK, Pengunjung Wajib Pakai Masker/ Foto: Ayunda Septiani/detikHealth

Bahkan jika masih membutuhkan masker, Bunda bisa datang ke kantor kelurahan. Karena seluruh kantor kelurahan di DKI menyediakan masker gratis.

"Silahkan datang ke kantor kelurahan, kantor kelurahan kita siap dengan masker yang bisa diambil secara cuma-cuma," ujar Anies.

Dalam kesempatan tersebut Anies juga mengingatkan bahwa meskipun PSBB telah dilonggarkan dan kita sedang memasuki masa transisi, namun tidak artinya kita bisa berkegiatan secara bebas seperti dahulu kala. Terutama bagi mereka yang masuk kelompok rentan, ada kegiatan-kegiatan yang tidak diperbolehkan.

"Ada kegiatan-kegiatan tertentu yang warga usia lanjut, anak-anak dan ibu hamil belum boleh mengikuti kegiatan. Tiga kelompok ini di antara mereka yang punya penyakit juga adalah kelompok yang rentan," tukasnya.

Simak juga the new normal dalam video ini:

[Gambas:Video Haibunda]



(yun/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda