HaiBunda

TRENDING

Setelah Gisel, Giliran Boy William Diperiksa soal Kasus Pembobolan Kartu Kredit

Siti Hafadzoh   |   HaiBunda

Rabu, 22 Jul 2020 13:59 WIB
Setelah Gisel, Boy William Diperiksa soal Kasus Pembobolan Kartu Kredit/ Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Jakarta -

Bunda tahu kasus akun Instagram @tiketkekinian yang diciduk polisi karena pembobolan kartu kredit? Nah, Boy William diperiksa polisi terkait kasus ini.

Kasus bermula dari akun Instagram @tiketkekinian. Akun ini menawarkan promosi tiket pesawat dan hotel, Bunda.

Namun, ternyata akun ini melakukan tindak kriminal. Tiket itu didapatkan dengan pembelian melalui tindakan carding. Akun tersebut telah menjual promo tiket yang didapat dengan cara membobol kartu kredit 500-an warga Jepang.


Carding adalah aktivitas belanja online dengan transaksi menggunakan kartu kredit orang lain alias curian. Jadi, para pelaku mencuri nomor kartu kredit dan tanggal kedaluwarsanya.

Nah, akun tersebut menggandeng beberapa selebriti untuk mempromosikan bisnis mereka alias endorse, Bunda. Artis-artis yang terlibat antara lain, Boy William Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, hingga Tyas Mirasih.

Setelah artis-artis lain diperiksa, sekarang giliran Boy William diminta keterangan sebagai saksi. Ia memenuhi panggilan penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Boy diperiksa kasus carding, yang tersangkanya Sergio itu," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan dikutip dari detikcom.

Pemeriksaan Boy William memang sempat tertunda karena corona, Bunda. Ketika akan diperiksa, Boy William baru saja pulang dari Amerika Serikat. Jadi, Gidion menunda pemeriksaan aktor yang satu itu.

"Pemeriksaannya terpaksa kita tunda. Boy William juga baru pulang dari Amerika, belum 14 hari di Indonesia, jadi paling bagus kan tujuan kita mencegah bukan malah nanti menjadi persoalan akibat Corona," ujar Gidion.

Polda Jatim sudah menangkap 4 tersangka carding ini. Tersangka mengungkap, mereka meraup keuntungan hingga ratusan juta, Bunda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp5 Miliar.

Simak juga rahasia Donna Agnesia jalani rumah tangga dengan suaminya yang 6 tahun lebih muda berikut ini, Bunda:

(sih/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Kapan Jadwal Hari Pertama Puasa Ramadhan 2026? Simak Tanggalnya

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Sering Cemas Tanpa Sebab? Waspadai 10 Makanan Ini

Mom's Life Azhar Hanifah

Potret Pangeraan Mateen & Istri Umumkan Nama Anak Pertamanya, Curi Perhatian Netizen

Parenting Nadhifa Fitrina

Bukan Sembarangan, Ini Alasan Uang Kusam Tak Dipakai dalam Angpao Imlek

Mom's Life Angella Delvie Mayninentha & Muhammad Prima Fadhilah

3 Cara Mengajari Anak Mengaji di Era Digital agar Tetap Semangat

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Sering Cemas Tanpa Sebab? Waspadai 10 Makanan Ini

3 Cara Mengajari Anak Mengaji di Era Digital agar Tetap Semangat

Kapan Jadwal Hari Pertama Puasa Ramadhan 2026? Simak Tanggalnya

Bukan Sembarangan, Ini Alasan Uang Kusam Tak Dipakai dalam Angpao Imlek

Mengenal Kanker Usus Besar, Penyakit yang Diidap James Van Der Beek Sebelum Meninggal

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK